Apa itu Homeless Media: Istilah Bakom RI Ini Merendahkan Kreator?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Mei 2026 menjadi saksi runtuhnya sisa-sisa tembok integritas media digital di Indonesia.
Pasca rilis pers daftar 40 media mitra Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom RI) yang diberitakan Tempo menjadi viral.
Publik tidak hanya menyoroti soal siapa yang "bermain", tapi juga istilah teknis yang digunakan pemerintah untuk melabeli mereka: Homeless Media.
Pemerintah menggunakan istilah ini untuk merangkum akun-akun raksasa seperti Folkative, Indozone, hingga Bapak2ID.
Terlepas dari penyangkalan Bakom RI mengenai ketiadaan kontrak khusus dan penyangkalan masif dari akun-akun yang dicatut, fenomena ini menunjukkan adanya kecacatan logika komunikasi dan etika dalam relasi negara dengan kreator digital.
Pembahasan kali ini akan mengerucut pada;
Apa sebenarnya Homeless Media itu?
Apa Dampak sosial dan hukum bagi Homeless Media?
Etimologi yang Menghina: Gelandangan di Tanah Sendiri
Secara teknis komunikasi, Homeless Media merujuk pada entitas media yang tidak memiliki "rumah" berupa situs web mandiri dengan domain resmi seperti (.com atau .id).
Mereka sepenuhnya menumpang hidup di platform pihak ketiga seperti Meta, TikTok, X, dan YouTube.
Namun, secara sosiologi bahasa, pemilihan kata homeless (tunawisma) adalah sebuah bentuk devaluasi martabat.
Mengapa?
Karena istilah ini memberi kesan bahwa para kreator digital ini adalah gelandangan digital yang tidak berdaya dan tidak memiliki kedaulatan atas "tanahnya" sendiri.
Dalam bahasa publik, menyebut seseorang homeless bukan sekadar deskripsi teknis, melainkan pelabelan status sosial yang rendah.
Logikanya sederhana: jika Anda melihat rumah seseorang secara fisik kurang layak, tidaklah patut Anda mengumumkannya ke publik bahwa rumah itu "jelek" atau "kumuh".
Anda bisa memperhalusnya dengan istilah "kurang bagus" atau "sedang berkembang".
Bakom RI justru memilih kata yang paling telanjang untuk menunjukkan posisi superioritas negara atas media-media baru ini.
Baca Juga:
Paradoks Penyangkalan: Benci Status Mitra, Cinta Status Gelandangan?
Hal yang paling menarik dari kacamata audit nalar Sosiolegal adalah respon dari akun-akun media tersebut.
Beberapa yang disebut dalam rilis tersebut mengeluarkan pernyataan sikap.
Isinya seragam: "Kami bukan mitra resmi Bakom RI." Penyangkalan ini wajar, bahkan wajib, karena di industri kreatif digital, dicap sebagai "Buzzer Pemerintah" adalah vonis mati bagi kredibilitas.
Namun, ada lubang besar dalam narasi mereka.
Mengapa mereka hanya sibuk menyangkal status kemitraan, tetapi tidak ada satupun yang merasa tersinggung atau keberatan disebut sebagai Homeless Media?
Padahal, istilah itulah yang sebenarnya mereduksi posisi mereka dari institusi media menjadi sekadar "aset tunawisma" yang perlu dirangkul oleh negara.
Keengganan mereka memprotes istilah ini menandakan bahwa sejak awal, ada konsensus diam-diam (tacit agreement) dalam penggunaan terminologi tersebut.
Mereka mungkin tidak mempermasalahkan disebut "gelandangan digital" asalkan akses informasi dan "privilese" dari grup WhatsApp Indonesia New Media Forum (INMF) tetap terjaga.
Ini adalah potret nyata kemunafikan digital: marah saat identitas "kerja samanya" terbongkar, tapi tetap menikmati posisi di bawah ketiak birokrasi.
Efek Domino: Unfollow, Block, dan Kehancuran Karier
Apapun pembelaannya, nasi telah menjadi basi. Pelabelan ini telah memicu reaksi alergi dari masyarakat digital yang semakin cerdas.
Dampak sosialnya nyata dan brutal: gerakan Massive Unfollow dan Block.
Dalam ekonomi perhatian (attention economy), angka pengikut (followers) adalah mata uang utama.
Kehilangan followers dalam jumlah besar bukan sekadar kehilangan angka, melainkan hilangnya nilai tawar komersial dan runtuhnya kepercayaan audiens.
Bagi media baru, audiens adalah segalanya.
Ketika audiens merasa dikhianati oleh teman nongkrong digitalnya yang ternyata punya majikan di balik layar, mereka tidak akan ragu melakukan eksklusi digital.
Pemblokiran masal ini adalah bentuk sanksi sosial yang lebih ngeri daripada denda pidana.
Ini adalah upaya rakyat digital untuk memutus "rantai makanan" para kreator yang dianggap telah menjual independensinya.
Sekali stempel buzzer atau mitra resmi melekat, setiap konten yang diproduksi di masa depan akan dipandang dengan kacamata penuh kecurigaan.
Debat Kusir Netizen dan Mispersepsi 'Asal-Usul' Istilah
Pasca tulisan ini dibagikan Threads, muncul fenomena menarik: gelombang nyinyir dari netizen—termasuk beberapa tokoh digital senior—yang terjebak dalam perdebatan tekstual.
Banyak yang menyerang dengan argumen bahwa istilah Homeless Media bukanlah ciptaan Bakom RI dan sudah ada sejak lama.
Narasi ini justru mempertegas adanya mispersepsi massal dalam memahami kritik Sosiolegal.
Dalam audit nalar kami, poin utamanya bukanlah siapa yang menciptakan istilah tersebut.
Melainkan siapa yang mengucapkannya dalam kapasitas sebagai otoritas negara.
Di sinilah letak perbedaan bobot antara opini warga biasa dengan pernyataan resmi pemerintah (Bakom RI).
Ketika negara menggunakan istilah yang secara etimologi berarti "gelandangan" untuk melabeli entitas media yang sah dan berbadan hukum.
Hal itu bukan lagi sekadar obrolan teknis komunikasi warung kopi, melainkan Tindakan Pemerintahan (Bestuurshandeling) yang memiliki implikasi hukum.
Sejarah mencatat bahwa ucapan pejabat negara bisa menjadi objek gugatan, sebagaimana preseden kasus Mei 1998 di PTUN terkait pernyataan pejabat Fadli Zon yang dianggap menafikan fakta sejarah.
Ironisnya, banyak netizen yang "panas" dan sibuk nyinyir di kolom komentar tanpa mau membaca artikel secara utuh.
Mereka lebih memilih terjebak pada confirmation bias bahwa media baru adalah "pencuri konten" yang layak disebut tunawisma.
Tanpa menyadari bahwa mereka sedang mendukung narasi superioritas pemerintah yang berpotensi membungkam independensi kreatif di masa depan.
Kesimpulan Singkat:
Istilah Homeless ini sudah ada dan bukan Bakom RI yang menciptakan, Poin dari argumen ini bukan apa yang di ucapakan tapi siapa yang mengucapkan.
Karena bobot ucapanya berbeda dan punya daya tawar lebih dari segi sosial, hukum dan politik.
Baca Juga:
Penutup: Integritas Tidak Bisa Disewa
Sederhananya Homeless Media adalah tunawisma media, gelandangan digital yang tidak memiliki rumah, pendapatan tetap dan masa depan tidak jelas.
Melabelkan istilah ini secara umum kurang tepat.
Namun dampak sosial dari klaim Bakom RI ini akan menjadi ahir karir bagi 40 akun yang terdata.
Kejadian ini membuktikan bahwa transparansi digital jauh lebih kejam daripada yang dibayangkan oleh para admin birokrasi pemerintah.
Negara mungkin bisa membeli jangkauan (reach), tapi negara tidak akan pernah bisa membeli kepercayaan (trust).
Bagi media-media baru, integritas bukan soal apakah Anda punya situs web mandiri atau tidak.
Integritas adalah soal konsistensi antara apa yang Anda teriakkan di depan publik dengan apa yang Anda amini di dalam grup WhatsApp eksklusif pemerintah.
Jika Anda diam saat disebut "homeless" dan hanya panik saat status "mitra" terbongkar, maka masyarakat benar: Anda bukan sedang membangun media, Anda sedang menyewakan harga diri di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Baca Juga:

Komentar
Posting Komentar