Autocratic Legalism UU Polri 2026: Bedah Kritik Tajam Mahfud MD
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Kritik keras yang dilayangkan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mendadak menjadi episentrum perdebatan di ruang publik yang panas.
Mahfud MD secara gamblang menyebut bahwa UU Polri 2026 yang baru ini, lahir dari kaidah hukum yang tidak baik dan cenderung mengabaikan rekomendasi dari Komisi Penasihat Reformasi Polri (KPRP).
Pernyataan menohok tersebut memantik diskursus sosiolegal yang sangat krusial: Apakah proses legislasi ini benar-benar mencerminkan kebutuhan reformasi institusi, atau justru menjadi manifestasi dari apa yang disebut sebagai autocratic legalism—sebuah praktik di mana instrumen hukum formal digunakan untuk memperkuat kekuasaan tanpa memedulikan checks and balances serta pengawasan publik?
Sebagai bagian dari komunitas peneliti hukum, mari kita lakukan audit sengketa kebijakan publik ini secara jernih, objektif, dan komprehensif.
Membedah Anatomi Autocratic Legalism dalam Legislasi Baru
Poin utama yang disoroti dalam kritik Mahfud MD adalah minimnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sipil dan lembaga pengawas dalam perancangan UU Polri 2026.
Dalam teori sosiologi hukum, sebuah undang-undang yang ideal harus lahir dari proses yang inklusif agar memiliki legitimasi sosiologis di dalam masyarakat.
Ketika sebuah regulasi besar dikebut pengesahannya dalam semalam dengan membatasi ruang diskusi publik, maka produk hukum tersebut rentan ditunggangi oleh kepentingan ego-sektoral.
Istilah autocratic legalism yang mencuat dalam polemik ini menggambarkan bagaimana sebuah otoritas menggunakan jalur legislasi yang sah secara prosedural, namun memiliki substansi yang justru melemahkan nilai-nilai demokratis.
Dalam konteks UU Polri yang baru, pengabaian terhadap naskah rekomendasi reformasi struktural memperlihatkan adanya ketakutan sistemik dari pembuat kebijakan untuk menghadirkan pengawasan eksternal yang kuat.
Hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penguasa (lex superior), melainkan dimanipulasi menjadi alat untuk melegitimasi perluasan kewenangan institusi secara absolut.
Perluasan Jabatan Sipil dan Risiko Ego-Sektoral Antar-Institusi
Salah satu klaster pasal yang paling krusial dan memicu perdebatan sengit adalah legalitas personel Polri untuk menduduki jabatan sipil di belasan kementerian dan lembaga negara.
Kebijakan ini dinilai banyak pakar hukum sebagai langkah yang dipaksakan dan berisiko memicu kekacauan tata kelola birokrasi nasional.
Secara sosiologi hukum, setiap institusi keamanan memiliki doktrin dan kultur organisasi yang berbeda.
Menempatkan perwira aktif dalam pos-pos jabatan sipil strategis berpotensi melahirkan tumpang tindih kewenangan (overlapping jurisdictions) dan memicu persaingan tidak sehat, terutama dengan institusi TNI yang juga memiliki regulasi serupa, serta aparatur sipil negara (ASN) karier yang hak-hak kariernya terancam terpinggirkan.
Dilema ini memperlihatkan bahwa perumusan UU Polri 2026 tampaknya lebih didominasi oleh semangat mengimbangi kekuatan institusi lain yang lebih dulu disahkan.
Ketimbang melakukan reformasi internal guna meningkatkan profesionalisme penegakan hukum di lapangan.
Akibatnya, kita melahirkan regulasi yang berisiko menciptakan disharmoni regulasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Problem Regenerasi: Bahaya Masa Jabatan Kapolri yang Terlalu Lama
Sektor lain yang tidak kalah memprihatinkan dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan aturan mengenai batas usia pensiun yang secara otomatis memperpanjang masa jabatan struktural, termasuk posisi Kapolri.
Dari sudut pandang manajemen hukum organisasi, pembatasan masa jabatan adalah instrumen mutlak untuk menjamin keberlangsungan regenerasi dan penyegaran kepemimpinan.
Memaksakan perpanjangan masa jabatan kepemimpinan puncak dalam sebuah institusi komando seperti Polri adalah kebijakan yang kontraproduktif.
Tindakan ini berpotensi menyumbat jalur karier bagi ratusan perwira berprestasi di tingkat bawah yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Ketika struktur atas terlalu lama mengunci posisi, semangat reformasi budaya kerja di internal kepolisian akan meredup. Institusi akan cenderung menjadi stagnan, kaku, dan kehilangan daya adaptasi terhadap dinamika kejahatan modern, terutama kejahatan siber yang membutuhkan nalar kepemimpinan yang progresif dan tangkas.
Ironi Komunal: Terjebak Menjadi Bangsa Pengekor Kebijakan
Jika kita refleksikan fenomena ini ke dalam realita sosial masyarakat kita (living law), ada sebuah ironi komunal yang sangat menyedihkan.
Di satu sisi, masyarakat sering kali mengeluhkan kinerja pelayanan aparat di lapangan, namun di sisi lain, publik cenderung pasif, manut, dan bertindak sebagai bangsa pengekor ketika undang-undang yang mengatur hajat hidup mereka dirancang di balik pintu tertutup.
Apatisme massal inilah yang memberikan ruang bagi para elite untuk meloloskan pasal-pasal kontroversial tanpa hambatan berarti.
Ketika kelompok akademisi dan intelektual terpelajar—termasuk gerakan mahasiswa—lebih memilih diam atau hanya mengekor pada narasi politik praktis tanpa melakukan kajian data akademis yang mendalam terhadap draf undang-undang, maka fungsi kontrol sosial terhadap negara telah runtuh.
Kita harus ingat bahwa fondasi mental dasar kita dibentuk bukan untuk menjadi pembiar ketidakadilan regulasi, melainkan menjadi pengawal jalannya konstitusi.
Kesimpulan
Kritik tajam Mahfud MD terhadap proses pengesahan UU Polri 2026 bukanlah sekadar ungkapan kekecewaan politik semata, melainkan sebuah alarm akademis yang serius mengenai arah penegakan hukum di Indonesia.
UU Polri yang baru ini membuktikan bahwa reformasi institusi sering kali hanya berakhir sebagai pemanis retorika (lip service) di atas podium kekuasaan.
Undang-undang seharusnya dibentuk untuk mengabdi pada kepentingan keadilan publik, bukan untuk memanjakan ego institusional.
Selama proses legislasi nasional masih mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dan menolak audit dari komisi independen, maka produk hukum yang dihasilkan akan selalu cacat secara sosiologis.
Kini, tugas berat berada di pundak para praktisi, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat sipil yang sadar hukum: Apakah kita akan tetap diam mengekor pada aturan yang tidak baik ini, atau berani menuntut pengujian formal dan material ke Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah Indonesia sebagai Negara Hukum yang sejati? Pilihan ada pada daya kritis komunal kita.

Komentar
Posting Komentar