MBG Kota Malang Disetop? Bukti Bahayanya Narasi
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Jagat maya mendadak kembali gaduh oleh kabar burung yang mengeklaim bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang resmi dihentikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah. Judul-judul bombastis dari situs agregator berseliweran, menciptakan ilusi bagi sebagian warga seolah-olah dapur operasional MBG bakal digembok besok pagi.
Faktanya tegas: MBG di Kota Malang tidak disetop.
Kegaduhan ini hanyalah daur ulang dari potongan peristiwa unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Kota Malang beberapa bulan lalu yang dibungkus ulang dengan tanggal hari ini. Demi meluruskan logika publik yang terlanjur terbius clickbait, mari kita bedah realitas hukum tata negara dan anatomi kewenangan yang sebenarnya.
Benturan Yurisdiksi: Produk Nasional Bukan Urusan Lokal
Massa aksi datang membawa tuntutan makro: transparansi anggaran APBN, stabilisasi harga BBM, hingga pembatalan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Secara hukum tata negara, seluruh instrumen tersebut berada mutlak di bawah yurisdiksi Presiden, DPR RI, dan kementerian teknis di Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tingkat kota sama sekali tidak memiliki taji legislasi, hak penganggaran, ataupun wewenang eksekusi terhadap kebijakan strategis nasional:
- Bukan Kuasa Daerah: DPRD Kota Malang tidak punya hak mengubah postur APBN, tidak berwenang mengatur harga BBM di SPBU Lowokwaru atau Klojen, dan mustahil bisa membubarkan program nasional.
- Tanda Tangan Tanpa Taji: Sikap pimpinan dewan yang menandatangani berkas kesepakatan di atas aspal sama sekali tidak memiliki dampak hukum eksekutorial (legally non-binding).
Menuntut pembatalan program APBN kepada DPRD Kota sama kelirunya dengan mendesak pengurus RT menurunkan tarif dasar listrik nasional.
Komedi Administratif Berkedok Meneruskan Aspirasi
Lantas, mengapa para anggota dewan begitu ramah keluar menemui massa dan bersedia menandatangani kertas tuntutan? Jawabannya sederhana: tanda tangan itu gratis dan bebas risiko.
Langkah tersebut adalah taktik psikologis (crowd control) yang lumrah dalam panggung politik lokal:
- Peredam Emosi Massa: Sikap manis para legislator bertujuan murni mencegah fasilitas umum dirusak dan membubarkan kerumunan secara damai tanpa bentrok fisik.
- Jalur Buntu Birokrasi: Dalih "meneruskan aspirasi ke pusat" pada praktiknya kerap berakhir di tumpukan pengarsipan sekretariat dewan, atau sekadar menjadi tumpukan surat dinas biasa di kementerian tanpa daya tawar politik.
Mengklaim komitmen lisan atau selembar tanda tangan itu sebagai penghentian resmi MBG adalah bentuk sesat pikir birokrasi yang akut.
Narasi bahwa MBG Kota Malang disetop hanyalah produk dari rendahnya literasi membaca dan manipulasi tanggal oleh situs pencari klik. Tuntutan berskala nasional mustahil dieksekusi oleh stempel otoritas daerah, dan selembar kertas di atas aspal Jalan Tugu tidak pernah punya kuasa untuk menghentikan kebijakan pemerintah pusat.
Kesimpulan
Aksi demonstrasi di DPRD Kota Malang kemarin tidak membuahkan hasil substantif apa pun selain sebuah tontonan teater politik yang rapi. Tuntutan berskala nasional tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh stempel otoritas lokal.
Menyatakan aksi tersebut berhasil hanya karena dewan bersedia menemui massa adalah sebuah kebohongan sosiologis yang menidurkan kesadaran hukum masyarakat.
Selama pergerakan mahasiswa masih bisa dipuaskan oleh seremonial tanda tangan di atas selembar kertas tanpa dampak eksekutorial, maka selama itu pula suara kritis mereka hanya akan berakhir sebagai komoditas peredam konflik di tingkat daerah.
Menjadi kritis berarti berani melihat realita di atas aspal secara objektif, bukan justru larut mengekor dalam kepuasan semu yang sengaja diciptakan oleh para pemegang kekuasaan.


Komentar