Respons Positif DPRD Malang Agar Massa Cepat Bubar, Bukan Hasil!
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Jalanan depan kantor DPRD Kota Malang kemarin ramai karena ada aksi demo Mahasiswa yang bertajuk Indonesia Gawat Darurat.
Aksi ini di klaim membuahkan hasil karena direspons positif oleh dewan. Anggota DPRD Kota Malang keluar, menemui massa yang emosinya sempat tersulut aksi bakar ban, lalu dengan senyum ramah menandatangani selembar kertas berisi poin-poin kesepakatan untuk mendukung tuntutan mahasiswa.
Sontak banyak narasi yang berkeliaran bahwa demo ini membuahkan hasil, demo ini berbeda dengan Medan yang sebelumnya melakukan aksi yang sama.
Tapi apakah benar demikian?
Apakah politik kita seindah itu?
Kita harus menampar diri kita sendiri untuk sadar dari euforia sesaat, anggota DPRD merespon positif itu agar masa cepat bubar, agar tidak merusak fasilitas umum akibat tuntutan yang tidak ditanggapi, terlebih taman kota yang baru direnovasi.
Namun, bagi kita yang memahami anatomi hukum tata negara dan pembagian kewenangan sosiologis, narasi membuahkan hasil ini justru memicu tawa sinis sekaligus pertanyaan mendasar.
Kenyataan di lapangan jauh lebih pragmatis dari itu.
Respons positif dari para anggota dewan terhormat tersebut sejatinya hanyalah sebuah taktik psikologis agar massa cepat bubar dan jalanan kembali kondusif, bukan sebuah hasil hukum yang mengikat.
Sebagai peneliti hukum dan kebijakan publik, mari kita preteli ilusi administratif ini untuk melihat realita hukum yang pahit di balik selembar kertas kesepakatan di atas aspal Jalan Tugu Kota Malang.
Benturan Yurisdiksi: Batas Kewenangan Lokal atas Produk Nasional
Langkah pertama yang harus kita bedah secara yuridis adalah objek dari tuntutan mahasiswa itu sendiri.
Massa aksi datang membawa tuntutan makro:
Transparansi pos anggaran APBN
Penurunan harga BBM
hingga desakan pembatalan program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Seluruh objek hukum ini berada mutlak di bawah wewenang Presiden, DPR RI, dan kementerian terkait di Jakarta.
Sekelas DPRD Kota bisa apa untuk membatalkan kenaikan BBM, menutup MBG, Kopdes atau meminta transparansi APBN.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD tingkat kota sama sekali tidak memiliki fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan terhadap produk hukum nasional.
DPRD Kota Malang tidak bisa merevisi draf APBN, tidak punya kuasa menurunkan harga bensin di SPBU Lowokwaru atau Klojen, dan tidak berhak membubarkan program kementerian.
Ketika anggota DPRD Kota Malang keluar dan menandatangani pakta integritas yang disodorkan mahasiswa, tindakan tersebut secara hukum tidak memiliki implikasi eksekutorial apa pun.
Itu hanyalah sebuah tindakan politik tanpa taji yuridis.
Kertas yang ditandatangani itu secara substansi hukum bernilai nol besar karena tidak ada satu pun mekanisme ketatanegaraan yang mewajibkan DPR RI atau Presiden patuh pada rekomendasi DPRD tingkat kota.
Komedi Administratif Berkedok Meneruskan Aspirasi
Lantas, kenapa para anggota dewan di Malang begitu mudah dan baik hati menandatangani tuntutan tersebut, berbeda dengan daerah lain yang memilih membarikade gedung dengan kawat berduri?
Jawabannya sederhana: karena mereka tahu persis bahwa tanda tangan itu gratis dan tidak menuntut tanggung jawab hukum apa pun dari pundak mereka.
Ini adalah sebuah komedi administratif yang berulang dalam sejarah pergerakan jalanan kita.
Politisi lokal menggunakan taktik peredam massa (crowd control) yang sangat pragmatis. Dengan dalih kami siap meneruskan aspirasi adik-adik mahasiswa ke pusat, mereka berhasil meredam potensi kerusuhan, membersihkan kepulan asap ban bekas, dan memulangkan massa dengan perasaan menang yang semu.
Di dalam praktik hukum sosiologis, dokumen penerusan aspirasi tersebut biasanya hanya berakhir menjadi tumpukan berkas pengarsipan di sekretariat dewan, atau paling mentok dikirim sebagai surat formal biasa ke Jakarta yang akan tenggelam di antara ribuan surat dinas lainnya.
Mengklaim proses ini sebagai sebuah keberhasilan aksi adalah bentuk sesat pikir yang mempirhatinkan dalam dinamika hukum publik.
Kesimpulan
Aksi demonstrasi di DPRD Kota Malang kemarin tidak membuahkan hasil substantif apa pun selain sebuah tontonan teater politik yang rapi. Tuntutan berskala nasional tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh stempel otoritas lokal.
Menyatakan aksi tersebut "berhasil" hanya karena dewan bersedia menemui massa adalah sebuah kebohongan sosiologis yang menidurkan kesadaran hukum masyarakat.
Selama pergerakan mahasiswa masih bisa dipuaskan oleh seremonial tanda tangan di atas selembar kertas tanpa dampak eksekutorial, maka selama itu pula suara kritis mereka hanya akan berakhir sebagai komoditas peredam konflik di tingkat daerah.
Menjadi kritis berarti berani melihat realita di atas aspal secara objektif, bukan justru larut mengekor dalam kepuasan semu yang sengaja diciptakan oleh para pemegang kekuasaan.

Komentar
Posting Komentar