​13 Kriteria RUU Perampasan Aset Melenceng dari Harapan Massa

DPR RI Komisi III Habiburokhman mengatakan ada 13 Tindak Pidana yang masuk dalam kriteria UU Perampasan Aset. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​DPR RI resmi merilis 13 tindak pidana yang masuk ke dalam daftar kriteria RUU Perampasan Aset. Keputusan ini mendadak menjadi sorotan publik dan memicu gelombang pertanyaan kritis.

Apakah RUU Perampasan Aset ini sudah menjawab tuntutan publik, atau justru melenceng jauh dari cita-cita awal tuntutan massa?

​Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar kriteria RUU Perampasan Aset meliputi:

  • ​Tindak pidana korupsi
  • ​Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  • ​Tindak pidana terorisme
  • ​Tindak pidana penyelundupan manusia
  • ​Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  • ​Tindak pidana di bidang kehutanan
  • ​Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  • ​Tindak pidana di bidang perpajakan
  • ​Tindak pidana di bidang perbankan
  • ​Tindak pidana di bidang perasuransian
  • ​Tindak pidana di bidang pertambangan
  • ​Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  • ​Tindak pidana perdagangan orang

​Ekspektasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset sangat sederhana namun tegas.

Gelombang aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang dipelopori oleh Mas Botok cs secara konsisten menyuarakan agar hukuman bagi para koruptor diperberat, terutama melalui pemiskinan dan perampasan aset hasil kejahatan.

Publik menghendaki hadirnya sebuah lex specialis sebuah regulasi khusus yang dirancang tanpa kompromi untuk mengejar kejahatan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi skala besar.

Namun, ketika ruang lingkupnya dibuka ke publik, timbul kekecewaan karena substansinya dinilai bergeser dari fokus utama.

​Kerugian Masyarakat Luas vs Kejahatan Jabatan dalam RUU Perampasan Aset

​Dalam penjelasannya, DPR RI menegaskan bahwa kriteria tindak pidana yang dimasukkan ke RUU Perampasan Aset tidak hanya melihat kerugian keuangan negara, tetapi juga kejahatan yang merugikan masyarakat luas atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.

Di sinilah letak poin yang sangat krusial dan mengundang perdebatan mendalam.

​Ketika tolok ukur perampasan aset diperluas hingga mencakup kerugian masyarakat luas, batasan hukum menjadi sangat fleksibel dan berisiko meluas tanpa batas.

Jika alasannya adalah merugikan publik secara ekonomi, timbul pertanyaan-pertanyaan kritis di ranah privat:

  • Kasus Internal Swasta: Bagaimana jika seorang HRD atau manajer di perusahaan swasta melakukan korupsi dana gaji atau klaim asuransi karyawan? Karena tindakan tersebut merugikan banyak buruh beserta keluarganya yang secara teknis masuk kategori kerugian masyarakat luas apakah instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana ini akan ikut campur tangan dalam sengketa internal swasta?
  • Penindakan Narkotika di Level Bawah: Pada kasus narkotika, peredaran obat terlarang jelas merugikan masyarakat luas. Namun, apakah RUU Perampasan Aset hanya akan efektif menjangkau pengedar kelas teri di tingkat tapak? Tanpa keberanian mengejar mafia utama dan penjahat intelektual (intellectual dader) di tingkat atas, mekanisme ini berisiko menjadi tindakan represif yang salah sasaran.

​Konstruksi hukum seperti ini dikhawatirkan hanya menjadi jaring pukat harimau yang hanya menangkap kaki tangan di bawah, sementara para pejabat atau aktor utama yang memegang wewenang justru lolos dari kejaran utama RUU Perampasan Aset.

​Ancaman Bagi Iklim Usaha: Absennya Batas Minimum Aset

​Daftar 13 kriteria tersebut juga memasukkan tindak pidana perpajakan, perasuransian, hingga penyelundupan. Masuknya tindak pidana perpajakan ke dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan menjadi isu paling sensitif bagi ekosistem bisnis nasional.

​DPR RI berulang kali menyebut studi komparatif dengan negara luar sebagai dasar penyusunan RUU Perampasan Aset. Dalam rilisnya, Komisi III DPR mencermati Criminal Proceeds Recovery Act 2009 di Selandia Baru.

Namun, ada satu poin fundamental di Selandia Baru yang luput dari penyelarasan di Indonesia: adanya batas nilai aset minimum (threshold). Selandia Baru secara tegas mengunci bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku jika nilai kejahatannya signifikan, diancam penjara di atas 5 tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000 (setara Rp315 juta rupiah).

​Tanpa adanya pembatasan nilai kerugian (threshold) yang jelas, objektif, dan proporsional, penerapan RUU Perampasan Aset di Indonesia bisa sangat fatal bagi pelaku usaha kecil.

Seorang perintis usaha yang baru mendirikan Perseroan Terbatas (PT) atau UMKM yang mengalami kekhilafan administrasi dan pelaporan pajak berpotensi terancam kehilangan asetnya dalam sekejap tanpa melewati jalur peradilan pidana biasa.

​Penerapan hukum yang terlampau represif di sektor administrasi pajak dan bisnis privat tanpa batas nilai ini akan menciptakan chilling effect (iklim ketakutan).

Alih-alih merangsang pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menyurutkan minat para pengusaha muda untuk melegalkan bisnisnya dan menghambat perputaran modal di sektor riil.

​Bahaya Adopsi Hukum Tanpa Kesadaran Sosio-Legal

​Mengadopsi formulasi positive list (daftar tertutup) dari luar negeri seperti Thailand, Italia, maupun Selandia Baru untuk RUU Perampasan Aset tanpa menyerap instrumen perlindungannya secara utuh merupakan langkah yang sangat berisiko.

​Hukum tidak bekerja di dalam ruang awang-awang. Transplantasi hukum (legal transplantation) yang mengabaikan struktur sosial, budaya hukum, serta tingkat integritas aparat penegak hukum di dalam negeri akan melahirkan kontradiksi yang tajam.

Di negara-negara maju, penerapan perampasan aset diimbangi dengan batas ambang nilai yang ketat, kontrol peradilan (judicial control) yang presisi, transparansi lembaga, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia yang matang.

​Jika instrumen super-represif ini dipaksakan masuk ke dalam kultur hukum Indonesia tanpa fokus yang tajam pada korupsi dan kejahatan jabatan serta tanpa limitasi nilai aset yang jelas RUU Perampasan Aset tidak hanya melenceng jauh dari harapan massa, tetapi juga berpotensi menciptakan gejolak hukum baru di tengah masyarakat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰