Analisis Daftar 13 Tindak Pidana Draf RUU Perampasan Aset
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
DPR RI merilis 13 tindak pidana yang masuk ke dalam daftar kriteria RUU Perampasan Aset. Perumusan ini mendadak menjadi sorotan publik dan memicu gelombang pertanyaan kritis: apakah formulasi ini sudah menjawab tuntutan pemulihan aset negara, atau justru melenceng jauh dari cita-cita awal reformasi hukum?
Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar kriteria RUU Perampasan Aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Ekspektasi masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset pada hakikatnya sangat lugas. Publik menghendaki sanksi bagi para pelaku kejahatan kerah putih diperberat secara konkret melalui pemiskinan dan perampasan aset hasil kejahatan.
Masyarakat menginginkan lahirnya sebuah lex specialis—regulasi khusus tanpa kompromi yang difokuskan pada kejahatan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan korupsi skala besar. Namun, perluasan spektrum delik ke dalam 13 kriteria ini memicu kekhawatiran substansinya bergeser dari episentrum masalah.
Kerugian Masyarakat Luas vs Kejahatan Jabatan dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rilis dan penjelasannya, kriteria tindak pidana yang dimasukkan ke draf RUU Perampasan Aset tidak hanya melihat kerugian keuangan negara, melainkan delik yang dinilai merugikan masyarakat luas atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berimplikasi ekonomi terhadap publik.
Di sinilah letak perdebatan mendasar. Tolok ukur "merugikan masyarakat luas" mengandung ambivalensi batasan hukum:
- Kasus Internal Swasta: Bagaimana jika terjadi penggelapan dana upah atau klaim asuransi buruh oleh oknum manajemen korporasi swasta? Karena berimbas pada nasib banyak pekerja, yang secara gramatikal dapat diklaim sebagai kerugian masyarakat luas, apakah instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan masuk ke ranah privat ini?
- Penindakan Narkotika di Tingkat Tapak: Dalam delik narkotika, peredarannya jelas destruktif bagi publik. Namun, tanpa pembatasan yang presisi, instrumen ini berisiko hanya efektif memburu pengedar tingkat bawah, alih-alih mengejar para mafia dan aktor intelektual (intellectual dader) di level atas.
Konstruksi norma yang elastis ini dikhawatirkan menyerupai pukat harimau yang hanya menjaring kaki tangan di lapis bawah, sementara pejabat atau pelaku inti yang memiliki modal dan kekuasaan justru luput dari jangkauan.
Ancaman Bagi Iklim Usaha: Absennya Batas Minimum Aset
Daftar 13 kriteria tersebut turut memasukkan tindak pidana perpajakan, perasuransian, hingga kepabeanan. Menempatkan delik perpajakan ke dalam mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana menjadi isu paling rawan bagi ekosistem dunia usaha.
Studi komparatif kerap merujuk Criminal Proceeds Recovery Act 2009 di Selandia Baru. Kendati demikian, terdapat pilar fundamental yang wajib diselaraskan: adanya batas nilai aset minimum (threshold). Selandia Baru secara ketat membatasi bahwa instrumen perampasan aset hanya berlaku untuk kejahatan berat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan ambang nominal minimal tertentu (di atas NZ$30.000).
Tanpa batas nilai kerugian yang definitif dan proporsional, implementasi regulasi ini berpotensi memicu kerentanan bagi pelaku UMKM maupun perintis bisnis. Ketidaksengajaan pembukuan atau sengketa administratif pajak berisiko langsung dihadapkan pada ancaman sita aset represif tanpa proses ajudikasi pidana umum.
Kondisi tersebut melahirkan chilling effect (iklim ketakutan) yang kontraproduktif terhadap kepastian hukum dan perputaran modal di sektor riil.
Bahaya Adopsi Hukum Tanpa Kesadaran Sosio-Legal
Mengadopsi pola positive list (daftar tertutup) dari negara asing seperti Selandia Baru, Italia, maupun Thailand tanpa mengadopsi instrumen perlindungan hak asasinya secara utuh adalah langkah berisiko tinggi.
Hukum tidak beroperasi di ruang hampa. Praktik transplantasi hukum (legal transplantation) yang mengabaikan kultur penegakan hukum dan integritas aparatur peradilan di dalam negeri akan melahirkan kontradiksi penegakan. Di negara maju, represi sita aset selalu diimbangi dengan kontrol peradilan (judicial control) yang ketat dan perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Bila draf regulasi ini dipaksakan tanpa fokus tegas pada kejahatan jabatan dan korupsi strategis, serta tanpa batasan ambang nominal yang rigid, RUU Perampasan Aset tidak hanya berjarak dari harapan publik, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum baru di tengah masyarakat.

Komentar