Menolak Sensus BPS: Hak Warga Negara atau Ada Sanksi Pidana?

Hukum menolak sensus BPS hak atau ada sanksi pidana. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Perdebatan mengenai kewajiban warga dalam menerima petugas sensus kembali hangat di media sosial.

Apakah ada sanksi menolak sensus?

Sebuah unggahan di platform Threads memperlihatkan keluhan seorang warga yang mengaku menolak kehadiran petugas sensus ekonomi BPS karena alasan kondisi kesehatan dan mempertanyakan apakah warga negara sejatinya memiliki hak legal untuk menolak sensus Badan Pusat Statistik (BPS).

Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan netizen. Sebagian menilai menolak sensus BPS adalah hak pribadi atas privasi, sementara sebagian lainnya mengingatkan adanya payung hukum serta sanksi pidana yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional di pasal 38 dan 39 UU Statistik.

Sebagaimana tersangka pun punya hak diam, kenapa tidak dengan hak diam untuk sensus penduduk?

​Lantas, bagaimana hukum Indonesia memandang tindakan menolak sensus yang dilakukan oleh lembaga resmi negara seperti Badan Pusat Statistik (BPS)?

​Membedah UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik

​Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelenggaraan Sensus BPS (baik Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, maupun Sensus Ekonomi) dilindungi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

​UU Statistik secara eksplisit membedakan antara kegiatan Survei dan Sensus:

  1. Survei: Pengumpulan data yang dilakukan terhadap sampel responden tertentu. Dalam survei non-wajib, sifat partisipasi dapat berbasis sukarela tergantung pada jenis dan skala surveinya.
  2. Sensus: Pengumpulan data yang dilakukan terhadap seluruh populasi di wilayah Republik Indonesia. Karena tujuannya untuk pemetaan kebijakan pembangunan nasional, keikutsertaan warga bersifat kewajiban hukum (mandatory).

​Kewajiban Memberikan Keterangan

​Berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU Statistik, setiap warga negara atau penyelenggara usaha yang ditunjuk sebagai responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar (sensus) oleh BPS.

​Keterangan yang diberikan pun harus akurat, jujur, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebagai imbal baliknya, negara melalui Pasal 21 menjamin penuh kerahasiaan data individu atau identitas responden sehingga tidak dapat dibocorkan kepada pihak ketiga maupun dijadikan dasar pembuktian perpajakan/hukum individual.

​Ancaman Sanksi Bagi Yang Menolak atau Memberikan Data Palsu

​Bagi warga yang dengan sengaja menolak memberikan keterangan atau menghalangi petugas sensus BPS dalam menjalankan tugas negara, UU Statistik mencantumkan sanksi pidana yang cukup tegas pada Pasal 38 dan Pasal 39:

  • Pasal 38: Setiap responden yang dengan sengaja melanggar kewajiban memberikan keterangan dalam sensus dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Pasal 39: Setiap responden yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam kegiatan sensus dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

​Ketentuan sanksi ini menegaskan bahwa keikutsertaan dalam sensus negara bukan sekadar pilihan atau hak imbauan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh warga di wilayah hukum Indonesia.

​Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Solusi Humanis di Lapangan

​Meskipun ancaman pidana tertera jelas dalam Undang-Undang Statistik, dalam praktik di lapangan, Badan Pusat Statistik (BPS) mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas sensus tidak akan langsung melaporkan warga yang berhalangan ke jalur hukum.

​Jika seorang warga sedang sakit, tidak ada di rumah, atau memiliki kesibukan mendesak, SOP standar yang dijalankan BPS meliputi:

  1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling): Petugas akan menawarkan waktu pengganti yang disepakati bersama.
  2. Kunjungan Berulang: Petugas umumnya melakukan hingga 3 (tiga) kali kunjungan ke kediaman responden.
  3. Pemberdayaan Pengurus RT/RW: Jika responden terus-menerus menolak atau sulit ditemui, petugas sensus akan mendatangi pengurus RT/RW atau perangkat desa setempat untuk membantu mediasi atau melakukan verifikasi data lapangan.

​Apabila setelah berbagai upaya persuasif dilakukan warga tetap menolak secara agresif atau bersikap non-kooperatif, secara administratif data tersebut dapat dicatat sebagai non-response, namun tindakan tersebut tetap menyisakan risiko pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU Statistik.

Kerancuan Hak Diam Warga Yang Dihakimi

Namun fenomena ini sangat menggelitik nalar, dimana warga tidak berhak diam saat disensus BPS sampai jadi tersangka dan waktu jadi tersangka justru mendapatkan hak diamnya.

Disatu sisi perbuatan kriminal dilindungi UU dengan hak diamnya, namun disisi lain orang bisa jadi kriminal hanya karena menggunakan hak diamnya.

​Kesimpulan: Keseimbangan antara Privasi dan Kewajiban Bernegara

​Menolak kehadiran petugas sensus dengan alasan privasi atau ketidaknyamanan sesaat adalah kekeliruan memahami fungsi statistik nasional.

Sensus bukan instrumen untuk memata-matai atau memungut pajak warga secara individu, melainkan dasar pemetaan kebijakan publik, mulai dari penyaluran subsidi, perencanaan fasilitas kesehatan, hingga arah pembangunan ekonomi.

​Memberikan waktu 10 hingga 15 menit kepada petugas sensus yang sah bukan hanya membantu kelancaran tugas negara, tetapi juga bentuk pemenuhan kewajiban hukum kita sebagai warga negara yang baik.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰