PPH 21 Naik 35%, Kenapa Banyak Yang Mudah Percaya?
Isu pajak di tengah krisis kepercayaan kepada pemerintah memang sangat manis untuk dipoles sedemikian rupa, mengabaikan fakta, dan mengabaikan kebenaran demi sensasi narasi bahwa PPh21 naik menjadi 35%.
Media sosial dewasa ini bukan lagi sekadar panggung bagi kreator kreatif dan pendengung politik, melainkan ruang bebas bagi penyebar disinformasi.
Fenomena ini subur karena masyarakat digital yang mudah percaya langsung merasa mendapatkan informasi pph 21 naik valid begitu sebuah klaim dibungkus dengan narasi dramatis dan infografis visual yang tampak profesional.
Mari menelaah bagaimana mekanisme disinformasi ini bekerja, mengapa publik begitu mudah percaya, mudah terprovokasi, dan bagaimana krisis literasi hukum serta informasi melahirkan kepanikan kolektif di ruang digital.
Anatomi Disinformasi Pajak: Visual Provokatif dan Simulasi Menyesatkan
Poster digital yang viral di berbagai platform seperti Threads memajang elemen visual yang dirancang sedemikian rupa agar menyerupai produk kebijakan resmi.
Di dalam poster tersebut, tertera tabel simulasi yang mengeklaim bahwa pekerja dengan pendapatan bruto Rp10 juta per bulan akan langsung dipotong pajak sebesar 35% hingga penghasilan bersihnya merosot drastis menjadi Rp6,5 juta.
Narasi visual ini diperkuat oleh reaksi spontan warganet, seperti pernyataan ekstrem: Jika benar ini terjadi, saya pulang kampung berhenti kerja, mending berkebun saja. Dan sumpah saya akan tuntut presiden di akhirat karena buat suami saya kerja ga ada hasil buat keluarga.
Kalimat-kalimat semacam ini disebarkan secara masif untuk menciptakan gelombang ketakutan psikologis bahwa negara benar-benar sedang memeras penghasilan kelas pekerja secara ugal-ugalan melalui pajak penghasilan 35%.
Padahal, jika merujuk pada hukum positif dan regulasi perpajakan yang sah, struktur tarif PPh 21 mengenal sistem progresif.
Lapisan tarif tertinggi sebesar 35% secara hukum mutlak hanya ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar per tahun.
Artinya, angka persentase tersebut menyasar kelompok crazy rich atau individu berpenghasilan super tinggi, bukan buruh, karyawan swasta, atau penerima gaji UMR. Pemerintah justru berupaya menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai instrumen insentif, seperti fasilitas PPh21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor-sektor tertentu.
Menanggapi masifnya peredaran poster palsu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri) secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai instruksi presiden terkait pemotongan PPh 21 sebesar 35% dari gaji pekerja adalah hoaks.
Pihak DJP dengan tegas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring, mencerna, dan memilih sumber informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi terstruktur yang sengaja dihembuskan.
Kolom Komentar dan Ironi Kepatuhan Hukum
Melihat respons di kolom komentar dari unggahan tersebut menghadirkan ironi tersendiri. Ruang diskusi daring mendadak riuh dengan gelombang cibiran, makian, serta sindiran pedas yang dialamatkan kepada pemerintah. Publik meluapkan kemarahan atas kebijakan fiktif yang mereka yakini sepenuhnya benar tanpa ada upaya verifikasi mendasar.
Sungguh miris ketika mencermati realitas sosial di mana masyarakat sering kali menuntut penegakan hukum yang adil, namun di sisi lain justru rabun terhadap kepastian informasi dan validitas hukum itu sendiri.
Emosi kolektif dikail melalui sentimen ketidakpercayaan terhadap rezim yang sedang berkuasa. Ketika narasi pemerintah menindas rakyat dengan pph 21 disandingkan dengan himpitan ekonomi yang nyata dirasakan masyarakat sehari-hari, logika kritis langsung lumpuh. Informasi mentah ditelan bulat-bulat, sementara verifikasi data diabaikan demi melampiaskan kekesalan kolektif.
Krisis Literasi Digital dan Tantangan Integritas Informasi
Penyebaran hoaks kenaikan PPh 21 hingga 35% ini membuktikan bahwa tantangan terbesar ekosistem digital kita hari ini bukan sekadar keterbatasan akses teknologi, melainkan rendahnya literasi finansial dan verifikasi informasi.
Ketika hoaks diproduksi secara terstruktur dengan estetika visual yang meyakinkan, ia menjelma menjadi kebenaran instan di mata publik yang lelah secara ekonomi.
Jika pola konsumsi informasi ini terus dibiarkan tanpa adanya audit nalar dan edukasi kritis, ruang publik akan terus-menerus disetir oleh kepanikan buatan. Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa disinformasi fiskal tidak hanya merusak nalar publik, tetapi juga mencederai objektivitas diskursus kebijakan negara secara keseluruhan.
Melihat betapa masifnya provokasi ini digoreng di ruang publik, tidak heran jika postingan netizen atau akun-akun penyebar disinformasi tersebut banyak yang akhirnya dinonaktifkan oleh platform maupun kementerian terkait (seperti Kementerian Komdigi).
Tindakan penutupan akun ini wajar terjadi karena masifnya penyebaran hoaks dan disinformasi terbukti dapat membahayakan stabilitas sosial serta memicu kepanikan publik secara luas.


