Yurizal Tri Korban Penelantaran & Maladministrasi RS BPJS
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Kematian Yurizal Tri Chaerawan menjadi potret kelam yang mengkonfirmasi betapa rentannya posisi pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di dalam sistem pelayanan medis kita.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, almarhum sempat membagikan kisah pilu melalui media sosial Threads mengenai pengalamannya menanti kepastian ruang perawatan hingga delapan jam di fasilitas kesehatan tanpa kejelasan penanganan medis. Beliau tidak membuka Rumah Sakit mana, yang menjadikan tanda tanya besar dibenam publik.
Sayangnya, alih-alih mengusut dugaan kelalaian dan kegagalan tata kelola fasilitas kesehatan ini, riak pemberitaan di berbagai media arus utama dan akun-akun sosmed bahkan Denny Sumargo justru teralihkan oleh narasi drama perselisihan, perundungan siber, dan komentar nirempati oknum tenaga kesehatan.
Fokus publik secara sistematis dibelokkan dari isu krusial kebebasan hak atas kesehatan menuju pusaran sensasi yang terfragmentasi. Kasus ini bukan sekadar insiden sosial di media sosial, melainkan cermin terjadinya maladministrasi rumah sakit yang membahayakan dan pengabaian prinsip hukum medis yang berdampak fatal bagi nyawa manusia.
Failure of Triage dan Dampak Maladministrasi Medis
Sesuai dengan standar operasional pelayanan medis internasional maupun regulasi Kementerian Kesehatan, setiap pasien yang masuk ke unit gawat darurat (UGD) atau fasilitas kesehatan wajib segera menjalani prosedur triage. Triage bertujuan untuk memilah tingkat kegawatan pasien guna memastikan bahwa tindakan medis awal atau stabilisasi kondisi dilakukan tanpa penundaan.
Ketika seorang pasien datang dengan kondisi fisik yang kian memburuk kemudian dibiarkan berada di ruang tunggu atau lorong rumah sakit selama delapan jam tanpa kepastian ruang rawat inap maupun tindakan medis yang terukur, tindakan tersebut mengindikasikan kelumpuhan fungsi triage. Dalam perspektif hukum administrasi negara dan pelayanan publik, kondisi ini dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi rumah sakit, yakni:
- Penundaan Berlarut (Undue Delay): Membiarkan pasien berada dalam posisi ketidakpastian tata kelola perawatan ketika kondisi tubuhnya membutuhkan intervensi medis darurat.
- Pengabaian Kewajiban Pelayanan Publik: Ketidakmampuan pihak rumah sakit dalam memberikan kepastian rujukan (transfer of care) atau alokasi tempat tidur secara akuntabel.
- Kegagalan Koordinasi Antar-Sistem: Alasan klasik berupa kamar penuh yang terus berulang tanpa adanya transparansi data kapasitas tempat tidur riil melaui Sistem Informasi Rawat Inap (SIRANAP).
Duty of Care dan Aspek Hukum Tanggung Jawab Rumah Sakit
Secara doktrin hukum medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan terikat oleh prinsip duty of care yakni kewajiban hukum dan etis untuk memberikan perawatan medis yang memadai serta menghindari kelalaian yang berpotensi membahayakan jiwa pasien.
Berdasarkan Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis maupun kegagalan sistem operasional di dalam lembaganya.
Pasien BPJS Kesehatan seperti Yurizal Tri Chaerawan memiliki hak hukum yang setara dengan pasien non-BPJS untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak diskriminatif.
Ketika ada pembiaran terhadap pasien BPJS baik sengaja ataupun kelalaian hingga kondisinya memburuk dan berujung pada kematian, hal ini berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) oleh pengelola fasilitas kesehatan.
Kelalaian tidak hanya terjadi apabila ada kesalahan prosedur medis (malpraktik klinis), tetapi juga mencakup kelalaian dalam manajemen administrasi rumah sakit yang menyebabkan pasien terlambat menerima akses pengobatan yang krusial.
Efek Sosial: Reduksi Narasi Media dan Bystander Effect
Sangat disayangkan ketika tragedi kemanusiaan yang menimpa Yurizal Tri Chaerawan ini direduksi oleh media massa hanya sebagai kisah korban komentar jahat nakes dr Elda dkk. Narasi pemberitaan yang terlalu berfokus pada dinamika konflik antar-pengguna media sosial memicu bystander effect di tingkat kelembagaan.
Pihak-pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban seperti manajemen rumah sakit, dinas kesehatan setempat, dan pengawas BPJS, seolah terbebaskan dari sorotan publik karena fokus perhatian masyarakat dialihkan ke panggung drama siber.
Kematian seorang pasien di area fasilitas kesehatan bukan disebabkan oleh komentar pedas di internet, melainkan oleh keterlambatan penanganan medis yang berakar dari lemahnya tata kelola institusi kesehatan. Pembelokan isu ini sangat merugikan konsumen pelayanan kesehatan publik, sebab akar masalah yang sebenarnya yakni buruknya aksesibiltas dan birokrasi kamar rawat inap bagi pasien BPJS tetap tidak tersentuh dan tidak terevaluasi.
Momentum Evaluasi Total Sistem Pelayanan Kesehatan
Kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan harus dijadikan sebagai momentum kritis untuk mendesak reformasi pelayanan medis dan pengawasan BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Ombudsman Republik Indonesia, tidak boleh berdiam diri saat narasi penelantaran pasien terus berulang di berbagai daerah.
Langkah konkret yang harus diambil meliputi:
- Audit Medis dan Pengawasan Administratif: Melakukan investigasi menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan terkait untuk memverifikasi alur triage dan transparansi sistem antrean kamar rawat pada saat kejadian.
- Penegakan Transparansi SIRANAP: Mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS untuk membuka data ketersediaan tempat tidur secara real-time kepada publik guna mencegah praktik manipulasi alokasi kamar.
- Sanksi Tegas Bagi Maladministrasi: Memberikan sanksi administratif dan hukum yang tegas kepada rumah sakit yang terbukti melakukan penundaan berlarut atau penelantaran terhadap pasien kegawatdaruratan.
Nyawa seorang warga negara tidak boleh dipertaruhkan oleh kerumitan prosedur administratif atau sikap ketidakpedulian tata kelola medis. Penegakan hukum dan evaluasi etika tata kelola rumah sakit adalah satu-satunya cara untuk memastikan bahwa tragedi serupa tidak kembali menimpa rakyat kecil pengguna layanan kesehatan publik.
Tidak membeberkannya Rumah Sakit mana yang diduga melakukan penelantaran Yurizal ini seharusnya tidak menghambat proses pencarian fakta aktivis, media atau lembaga lain untuk mengusut dan meminta pertanggung jawaban baik hukum maupun moral.

Komentar
Posting Komentar