Angka Perceraian Meledak: Pemerintah Lepas Tangan atau Cuci Tangan?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Bagi siapa pun yang pernah menginjakkan kaki di ruang tunggu Pengadilan Agama baik untuk urusan perceraian maupun sekadar menjalani praktik kuliah peradilan, pemandangan yang tersaji sering kali menghadirkan culture shock yang menyesakkan dada.
Di sana, di antara deretan kursi tunggu yang dingin dan map berkas perkara yang menumpuk, wajah-wajah yang menanti giliran sidang mayoritas bukanlah pasangan senja berambut perak. Mereka adalah anak-anak muda berusia awal 20-an hingga 30-an.
Sebagian dari mereka baru menikah seumur jagung tanpa momongan. Sebagian lainnya duduk memangku bayi merah atau menggandeng balita yang belum mengerti mengapa ayah dan ibunya saling buang muka di meja perceraian.
Pemandangan ini mematahkan dongeng romantis tentang pernikahan.
Apakah mahligai rumah tangga memang tidak pernah seindah yang dibayangkan di media sosial?
Ataukah himpitan ekonomi yang telah menjadi palu godam paling efektif dalam meremukkan cinta?
Lebih dari itu: ke mana perginya peran negara ketika ratusan ribu keluarga muda runtuh setiap tahunnya?
Jurang Ekspektasi: Ketika Romantisme Fiksi Membentur Realitas Dapur
Banyak pasangan muda melangkah ke pelaminan dengan modal utama jatuh cinta dan gambaran estetis ala sinema. Mereka membayangkan pernikahan adalah garis akhir perjuangan, sebuah ruang kebebasan tanpa larangan orang tua tempat mereka bisa hidup bahagia selamanya.
Namun, begitu akad terucap dan pesta usai, tabir realitas terbuka tanpa ampun. Pernikahan ternyata bukan sekadar kencan yang dilegalkan, melainkan pabrik tanggung jawab tanpa henti:
- Gegar Mental dan Kedewasaan Semu: Dari individu yang terbiasa dilayani orang tua, mereka mendadak dituntut mengelola rumah tangga mandiri. Pasangan yang belum matang secara emosional cenderung menyelesaikan friksi kecil dengan silent treatment, adu sindir di media sosial, atau langsung kabur ke pelukan orang tua.
- Titik Kritis Anak Pertama: Menikah berdua dengan penghasilan pas-pasan mungkin masih bisa disiasati dengan gaya hidup minimalis. Namun, kehadiran anak pertama mengubah segalanya. Lonjakan biaya popok, imunisasi, susu formula, ditambah kelelahan fisik sang ibu (postpartum stress) dan kepanikan finansial sang ayah, seketika mengubah ruang tamu menjadi arena perang harian.
- Hilangnya Rasa Hormat (Respect): Ketika stabilitas nafkah tak kunjung terwujud atau salah satu pihak bersikap abai, rasa hormat perlahan terkikis. Dalam hukum psikologi rumah tangga, hilangnya rasa hormat membunuh cinta jauh sebelum gugatan talak didaftarkan ke panitera.
Retorika Kurang Iman sebagai Tameng Cuci Tangan Negara
Di tengah grafik perceraian usia muda yang terus melonjak tajam, respons pemerintah tampak sangat dingin dan monoton. Setiap kali media mengangkat rekor angka cerai gugat, narasi yang dilontarkan pejabat publik hampir selalu seragam.
Pernikahan runtuh karena rapuhnya spiritualitas generasi muda, pudarnya nilai kesabaran, atau lunturnya pemahaman agama.
Narasi moralistik ini adalah bentuk cuci tangan birokrasi yang paling sempurna. Dengan membingkai perceraian murni sebagai krisis moral individu, negara secara otomatis membebaskan dirinya dari tanggung jawab struktural.
Padahal, jika ribuan berkas gugatan perceraian di Pengadilan Agama dibedah secara jujur, alasan-alasan religius tersebut hanyalah permukaan. Pemicu utama yang membuat perabotan rumah tangga melayang dan sumpah serapah terlontar adalah persoalan nyata yang berakar dari kegagalan tata kelola negara:
- Tekanan Nafkah dan Lapangan Kerja yang Rentan: Gelombang PHK, upah minimum yang tergerus inflasi kebutuhan pokok, dan ketiadaan jaring pengaman bagi pekerja informal menciptakan stres finansial berkepanjangan bagi kepala keluarga. Otak yang terus berada dalam mode bertahan hidup (survival mode) membuat emosi pasangan mudah meledak.
- Wabah Judi Online dan Predator Pinjol: Ratusan ribu keluarga muda hancur lebur akibat suami atau istri yang kecanduan judol dan terjerat pinjaman online berbunga mencekik. Ini bukan semata kelalaian individu, melainkan bukti nyata bobolnya pengawasan dan penegakan hukum negara terhadap kejahatan digital terorganisir.
- Ketiadaan Konseling Publik Terjangkau: Pasangan muda yang mengalami krisis relasi tidak memiliki akses ke psikolog pernikahan yang disubsidi BPJS Kesehatan. Pintu bantuan profesional nihil, sementara pintu loket pendaftaran cerai terbuka lebar.
Ironi Meja Hijau: Mesin PNBP di Balik Runtuhnya Pernikahan
Sikap pasif pemerintah terhadap fenomena ini kian terbaca polanya jika ditinjau dari aspek finansial peradilan. Dalam kacamata administrasi fiskal yang dingin, perceraian tidak membebani kas APBN; sebaliknya, perceraian adalah komoditas peradilan yang menghasilkan uang tunai secara konstan.
Setiap warga yang ingin bercerai diwajibkan membayar panjar biaya perkara (voorschot) yang nominalnya mencapai jutaan rupiah, mencakup:
- Biaya Pendaftaran dan Hak Redaksi Berkas.
- Biaya Panggilan Sidang (Relaas): Dihitung per radius dan membengkak seiring frekuensi pemanggilan pihak yang mangkir.
- Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Meterai: Uang tunai yang disetorkan langsung ke kas negara dari setiap berkas yang didaftarkan.
- Biaya Perkara Sengketa Harta Gono-gini dan Eksekusi: Menghasilkan perputaran dana yang jauh lebih besar.
Dengan volume perkara perceraian yang menembus ratusan ribu kasus setiap tahunnya secara nasional, perputaran uang dari biaya perkara dan setoran PNBP ini mencapai angka triliunan rupiah.
Runtuhnya institusi pernikahan masyarakat kelas menengah-bawah secara tidak langsung menjadi mesin penggerak setoran non-pajak yang sangat memuaskan bagi kas negara.
Formalitas Kursus KUA dan Sandiwara Mediasi
Untuk membela diri, pemerintah kerap memamerkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan mekanisme mediasi pra-sidang. Namun, realitas di lapangan membuktikan keduanya telah terdegradasi menjadi formalitas administratif.
Bimbingan Perkawinan sering kali terjebak sebagai kursus kilat beberapa jam berisi wejangan normatif untuk sekadar menggugurkan syarat cap stempel KUA, tanpa ada pelatihan manajemen krisis keuangan atau negosiasi peran domestik yang nyata.
Sementara itu, meja mediasi di pengadilan berjalan dalam kepungan beban berkas perkara yang luar biasa padat. Hakim mediator tidak memiliki waktu maupun ruang untuk mengurai dendam psikologis kedua belah pihak.
Mediasi berakhir mekanis: sekadar menanyakan apakah ingin rujuk, mencatat kegagalan, lalu meneken berkas agar perkara pokok segera disidangkan. Angka keberhasilan mediasi yang konsisten di bawah 5 persen adalah bukti telanjang bahwa sistem ini hanya menjadi pintu formalitas pelicin sebelum palu vonis dijatuhkan.
Bom Waktu Sosial
Menikmati setoran PNBP dari biaya perkara seraya mencuci tangan dari kehancuran institusi keluarga adalah tindakan membakar rumah demi menghangatkan badan.
Anak-anak balita yang hari ini digendong di ruang Pengadilan Agama tanpa jaminan nafkah yang pasti adalah generasi yang rentan terperosok ke dalam garis kemiskinan, gangguan kesehatan mental, dan putus sekolah.
Fenomena ibu tunggal (single mother) yang ditinggal tanpa penegakan eksekusi nafkah yang tegas dari mantan suami memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Pemerintah tidak boleh terus bersikap seolah menjadi penonton yang hanya bertugas mencatat kematian rumah tangga warganya di meja hijau.
Menyelamatkan keluarga muda Indonesia menuntut intervensi radikal: menstabilkan daya beli rakyat, memberantas tuntas jeratan judol-pinjol, merevolusi total kurikulum pranikah, dan menyediakan pusat konseling keluarga gratis di tingkat puskesmas.
Jika negara tetap memilih mencuci tangan, maka ruang-ruang Pengadilan Agama akan terus menjadi saksi bisu bagaimana fondasi bangsa ini perlahan digerogoti dari dalam rumahnya sendiri.
