Memasang Bendera Kemerdekaan Wajib Tidak Bisa Ditawar
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026, publik kembali disuguhkan drama tahunan: perdebatan mengenai kewajiban pengibaran bendera Merah Putih.
Peristiwa terbaru menimpa Abuy, seorang tukang cukur di Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang mendadak viral karena mendapati tokonya didatangi petugas dan ditegur secara represif lantaran belum mengibarkan bendera.
Narasi resmi pemerintah selalu seragam: memasang bendera kemerdekaan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Namun, jika dibedah menggunakan pisau analisis hukum konstitusi dan sosiologi hukum, klaim kewajiban mutlak ini justru menyimpan lubang hukum (legal loophole) dan kontradiksi demokrasi yang sangat mendasar.
Kekosongan Mekanisme: Siapa yang Wajib Menanggung Biaya?
Memang benar, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur kewajiban pengibaran bendera pada setiap peringatan HUT RI. Namun, norma dalam undang-undang tersebut menyimpan cacat teknis: mekanismenya tidak pernah diatur secara jelas.
Undang-undang tidak secara eksplisit memandatkan apakah pengadaan fisik bendera tersebut menjadi beban anggaran negara atau dibebankan secara mandiri kepada dompet masing-masing warga negara.
Ketika negara dengan cepat menagih kewajiban (kepatuhan pengibaran), tetapi enggan mengatur mekanisme fasilitasi, terjadilah ketimpangan relasi antara negara dan rakyat.
Negara paling depan dalam menghitung pajak dan menuntut kepatuhan administratif ruko/rumah warga, namun absen ketika rakyatnya berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar. Dalam kacamata hukum tata negara, penuntutan kewajiban tanpa pemenuhan hak fasilitasi publik adalah bentuk pelanggaran prinsip demokrasi yang berkeadilan.
Komersialisasi Lambang Negara: Ketika Bendera Dijual Seperti Kacang Goreng
Dampak paling ironis dari dilimpahkannya biaya pengadaan bendera kepada individu adalah desakralisasi simbol negara.
Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan, identitas nasional, dan kehormatan bangsa yang dibayar dengan darah serta nyawa para pahlawan. Namun, akibat pembiayaan yang diserahkan sepenuhnya ke pasar bebas, simbol yang sakral tersebut kini diperjualbelikan di pinggir jalan layang layaknya jualan kacang goreng.
Secara etika bernegara:
- Penurunan Nilai Sakral: Negara secara tidak langsung membiarkan simbol kehormatannya menjadi komoditas dagangan yang nilai ekonominya ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan (supply and demand).
- Beban Finansial Sipil: Rakyat yang sedang dalam posisi rentan secara ekonomi dipaksa mengalokasikan pendapatan harian mereka demi membeli lambang negara agar terhindar dari intimidasi dan perundungan stigma tidak nasionalis.
Tidak salah jika rakyat kecil seperti Abuy merasa keberatan. Penolakan atau kelalaian memasang bendera kerap bukan berakar dari lunturnya jiwa nasionalisme, melainkan bentuk penderitaan ekonomi yang nyata.
Ketika negara memperjualbelikan simbol negaranya sendiri di pasar bebas, maka tidak mengherankan jika publik menyimpulkan bahwa negara yang tega komersialisasi benderanya, tentu akan dengan sangat mudah memperjualbelikan harapan rakyatnya.
Kesimpulan: Nasionalisme Bukan Komoditas Pasar
Nasionalisme tidak boleh diukur dari seberapa mampu seorang warga negara membeli selembar kain merah putih di pedagang kaki lima.
Jika pengibaran bendera dianggap sebagai kewajiban nasional yang tidak bisa ditawar, maka negara pulalah yang wajib hadir menyediakan bendera tersebut secara gratis kepada seluruh ruko, tempat usaha kecil, dan pemukiman warga kurang mampu.
Menegur dan mengintimidasi rakyat kecil yang belum mampu membeli bendera adalah tindakan yang salah kaprah. Sudah saatnya pemerintah membenahi cara pandang bernegaranya: lindungi rakyatnya, fasilitasi simbolnya, dan hentikan menjadikan patriotisme sebagai beban finansial bagi rakyat kecil.
