Sentuh Istri Kog Batal Wudhu, Logikanya Apa?

Ilustrasi analisis sosio-legal hukum menyentuh istri setelah wudhu. Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Perdebatan bahwa Mazhab Syafi’i menilai bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu sementara Mazhab Hanafi atau Malik menilai tidak, sejatinya adalah materi klasik yang sudah usang.

Umat Islam di Indonesia umumnya sudah hafal luar kepala perbedaan kedua mazhab ini dan sering kali memantik perdebatan tak berujung. Namun, mengapa isu sederhana ini terus berulang di dalam kamar-kamar rumah tangga dan memicu kebingungan yang tak kunjung usai?

​Pertanyaan krusialnya bukan lagi terletak pada apa saja perbedaan pendapat ulama, melainkan pada ranah sosio-legal: Jika dua pendapat itu sama-sama lahir dari ijtihad yang sah, atas dasar logika apa kita menentukan pilihan hukum? Dan bagaimana jika salah satu pilihan hukum tersebut terbukti memproduksi dampak sosial yang buruk bagi relasi keluarga?

​Dialektika Teks dan Disfungsi Ruang Domestik Batalnya Wudhu

​Hukum Islam tidak pernah bekerja di ruang hampa. Setiap doktrin keagamaan yang diyakini dan dipraktikkan secara kolektif akan selalu memantulkan konsekuensi langsung terhadap psikologis dan perilaku sosial pengalamnya.

​Di Indonesia, mayoritas masyarakat terbiasa memegang pendapat tekstual bahwa sentuhan kulit antara suami dan istri secara otomatis membatalkan wudhu. Dalam perspektif sosiologi hukum, ketaatan pada aturan ini secara tidak sadar membentuk pola psikologi jarak (physical distancing) di dalam rumah tangga.

​Usai mengambil air wudhu, area domestik yang idealnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah) mendadak berubah menjadi medan yang dipenuhi kehati-hatian tidak alami. Pasangan suami-istri berjarak dan saling menghindari kontak fisik, bukankah seperti menjauhi yang telah halal.

​Dampak sosialnya mulai terasa ketika terjadi ketidaksengajaan: tangan yang kesisip tersenggol saat meletakkan sajadah atau melintas di lorong rumah. Peristiwa sepele yang tidak bermotif syahwat ini kerap direspons dengan reaksi emosional mulai dari cemberut, teguran keras, rasa kesal berulang, hingga percekcokan kecil menjelang ibadah.

​Pertanyaan kritikal sosio-legal pun muncul: Apakah rasional jika sebuah aturan ibadah ritual justru memicu ketegangan emosional dan merusak keharmonisan relasi domestik?

​Pembenturan Maslahah: Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya

​Dalam ilmu Usul Fikih, syariat Islam diturunkan dengan sebuah fondasi utama yang mendasar: Maqasid asy-Syari'ah, yakni menghadirkan kemaslahatan dan menolak kerusakan (jalbul manafi' wa dar'ul mafasid). Syariat juga diikat oleh kaidah hukum universal Raf’ul Haraj, yaitu menghilangkan kesukaran dan menyempitkan potensi beban psikologis umat.

​Ketika masyarakat dihadapkan pada dua opsi hukum dari ijtihad para mujtahid terkemuka:

  1. Opsi Hukum A (Tekstual-Rigid): Berpotensi melahirkan dampak sosial negatif di ruang domestik berupa rasa was-was (anxiety), jarak emosional antar-pasangan, serta potensi konflik mikro di dalam rumah tangga.
  2. Opsi Hukum B (Kontekstual-Rasional): Menghasilkan dampak sosial positif menjaga kehangatan relasi suami-istri, memberikan kemudahan ibadah, serta didukung oleh riwayat Hadis sahih tentang fleksibilitas praktik Nabi SAW bersama istrinya.

​Maka, memilih Opsi B bukanlah bentuk beragama secara seenaknya (tatabbu' ar-rhukhas), melainkan sebuah keputusan sosio-legal yang sangat rasional dan berdasar.

​Ketika suatu penafsiran hukum terbukti memproduksi dampak sosial yang kontraproduktif bagi ketahanan keluarga, beralih ke penafsiran lain yang lebih membawa kemaslahatan adalah tindakan yang dianjurkan dalam kaidah fikih. Kemaslahatan menjaga kedamaian ikatan pernikahan adalah maslahah mu'tabarah (kemaslahatan yang diakui syariat) yang kedudukannya sangat tinggi.

​Kesimpulan: Mengembalikan Keberagamaan yang Rasional

​Jawaban atas pertanyaan Sentuh istri kok batal wudhu, logikanya apa? pada akhirnya menguji kedewasaan kita dalam beragama. Umat Islam tidak boleh terus-menerus diselimuti rasa bersalah atau ketakutan mistis hanya karena memilih pandangan yang tidak membatalkan wudhu.

​Hukum agama hadir untuk merawat kedamaian dan keteraturan hidup manusia, bukan untuk menciptakan keretakan di ruang domestik. Mengambil keputusan hukum yang membawa kedamaian ibadah sekaligus memelihara kehangatan bersama pasangan adalah wujud pemahaman hukum Islam yang matang, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! ๐Ÿ˜‰