​566 Santri Sidoarjo Keracunan MBG: Masih Layak Disebut Oknum SPPG?

Bupati Sidoarjo menjenguk santri Ponpes Manbaul Hikam yang dirawat akibat keracunan MBG. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Ratusan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam beserta murid di 19 sekolah terbaring di berbagai ruang perawatan medis. Gejalanya seragam: mual, muntah, pusing, dan diare hebat usai menyantap sajian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak tanggung-tanggung, data terbaru mencatat sedikitnya 566 orang menjadi korban, dengan puluhan di antaranya harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

​Di tengah kepanikan orang tua dan kesibukan tim medis, sebuah pola komunikasi dan dinamika sosial yang sangat familiar kembali berulang di ruang publik.

​Jika hanya satu atau dua anak yang tumbang, narasi klise yang sering terdengar adalah menyalahkan stamina fisik korban:

Kondisi anaknya saja yang sedang drop, makanya disuruh rajin olahraga dan jaga imun.

Teman sekelas atau sekolah lain tidak akan menghiraukan, berbisik tenang karena merasa:

Ah, aku makan baik-baik saja kok, berartinya tubuh dia yang bermasalah.

​Namun, ketika keracunan menyasar ratusan santri secara masif hingga satu kompleks pesantren kompak mengalami trauma terhadap MBG, cerita bergeser.

Ironisnya, sekolah dan pesantren tetangga tetap merasa aman dan menganggap dapur MBG di tempat mereka steril dari masalah. Padahal, sejarah membuktikan bahwa mereka yang hari ini terbaring lemah di RSUD pun dulunya adalah kelompok yang merasa paling aman.

​Pola Kausalitas Keracunan MBG yang Coba Dikaburkan

​Memang hingga saat ini rilis investigasi resmi belum dikeluarkan. Akan tetapi, secara logika hukum dan analisis bukti ilmiah (scientific evidence), indikasinya memperlihatkan hubungan sebab-akibat (causality link) yang telanjang.

Para santri menyantap hidangan MBG pasca-salat Ashar, dan tak lama kemudian gejala klinis muncul secara serentak. Sangat tidak rasional jika ada faktor penyebab tunggal lain di luar sajian tersebut.

​Sayangnya, ketika masyarakat dihadapkan pada kenyataan ini, respons yang muncul justru kemalasan berpikir. Narasi perlindungan diri diucapkan berulang-ulang: menyalahkan oknum katering, menduga adanya kelompok pembenci pemerintah, hingga melempar konspirasi bahwa ada pihak yang sengaja meracuni makanan demi menggagalkan program negara.

​Mematikan alarm kritis dengan tameng kata oknum adalah bentuk pembodohan sosial. Di dalam hukum pidana modern yang tertuang dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 474 tentang Kelalaian/Culpa) maupun aturan lama (Pasal 360 KUHP), pertanggungjawaban pidana tidak hanya lahir dari kesengajaan (dolus), melainkan juga dari kelalaian berat (culpa lata) yang mengancam nyawa orang lain.

​Melimpahkan Negara pada Vendor: Bentuk Kelalaian Sistemik

Ketika keracunan meluas hingga menyasar 566 korban di 19 sekolah dari satu sumber penyedia (SPPG Kalitengah), narasi bahwa ini hanya kesialan oknum dapur secara otomatis gugur. Skala dampak yang masif ini membuktikan adanya kegagalan sistemik dari rantai distribusi hingga standar kemasan pangan yang diabaikan.

Melimpahkan urusan pemenuhan gizi publik milik negara kepada vendor swasta tanpa sistem sertifikasi ahli dan pengawasan ketat adalah bentuk kelalaian hukum administrasi negara.

Kasus keracunan ini bukan sekadar urusan dugaan korupsi anggaran, melainkan isu teknis yang mendasar: apa dan bagaimana makanan tersebut diolah hingga berubah menjadi racun?

​Dapur penyedia biasanya mulai memasak bahan makanan sejak dini hari untuk mengejar jam distribusi. Makanan berkuah atau basah yang baru matang kemudian langsung dikemas rapat ke dalam kotak makan (ompreng) berbahan aluminium, besi, atau stainless steel murah yang tidak memenuhi standar food grade.

​Secara sains teknis kemasan (food packaging), uap panas dari makanan basah yang terperangkap dalam wadah logam non-standar selama berjam-jam akan menciptakan kondensasi air.

Tetesan air kondensasi ini, berpadu dengan suhu lembap ruangan dan material wadah yang reaktif, menjadi inkubator sempurna bagi perkembangbiakan mikroba toksik (seperti Staphylococcus aureus atau Bacillus cereus).

​Bandingkan dengan makanan siap saji di supermarket: nasi terbungkus tetap aman dimakan hingga malam hari karena menggunakan kemasan plastik sekali pakai bersertifikat food grade berteknologi hampa udara (vacuum/breathable packaging).

​Secara regulasi, tindakan mendistribusikan pangan yang berbahaya bagi kesehatan merupakan pelanggaran nyata terhadap:

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 120 & 121): Yang mewajibkan setiap penyelenggaraan pangan bagi masyarakat memenuhi standar mutu, sanitasi, dan keamanan jaminan kesehatan.
  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 ayat 1 huruf a & a): Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan dapat mengancam keselamatan konsumen.

Tanpa Tekanan Massa, 566 Korban Hanya Barisan Awal

​Ketika 566 korban berjatuhan dan 19 sekolah lumpuh akibat hidangan dari dapur yang sama, narasi kejadian kebetulan oleh oknum secara otomatis runtuh.

Insiden di Sidoarjo ini membuktikan secara telanjang bahwa yang sedang kita hadapi bukan sekadar kelalaian oknum katering lokal, melainkan tradisi kelalaian (culpa lata) yang dipelihara akibat nihilnya kontrol sosial dan lemahnya audit sistemik negara.

​Selama masyarakat tidak kompak menuntut evaluasi total mulai dari kualifikasi uji klinis vendor, pembenahan standar wadah kemasan (food grade), hingga transparansi audit dapur SPPG gelombang keracunan massal ini tidak akan pernah berhenti.

​Orang tua dan sekolah lain yang hari ini merasa aman karena anak-anaknya menyantap MBG tanpa gejala, pada hakikatnya hanya sedang menanti giliran. Tanpa ada tekanan solidaritas massa untuk mengawal reformasi tata kelola pangan publik ini, siapapun yang menerima sajian MBG besok hari tidak akan pernah benar-benar bisa tidur dengan tenang.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

πŸ’Ό Blog & Kolaborasi Khusus

Featured & Commercial Hub
Memuat arsip kemitraan & blog...

πŸ‘₯ Sosial, Keluarga & Advokasi

Law In Society
Memuat arsip sosial...

πŸ›️ Kebijakan, Siber & Bisnis

Tata Kelola & Regulasi
Memuat arsip regulasi...

Ruang Publikasi & Opini

Open Submission

Punya nalar kritis terhadap fenomena hukum, regulasi digital, atau kebijakan publik? Kirimkan naskah Anda untuk dimuat di Sosiolegal:

⚖️ Standar penulisan berbasis Law in Action Baca Metodologi Audit →
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰