270 Santri Sidoarjo Keracunan MBG: Tradisi atau Oknum?

Bupati Sidoarjo menjenguk santri Ponpes Manbaul Hikam yang dirawat akibat keracunan MBG. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Ratusan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, terbaring di berbagai ruang perawatan medis. Gejalanya seragam: mual, muntah, dan diare hebat usai menyantap sajian program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak tanggung-tanggung, sekitar 270-an santri mengalami nasib serupa dalam kurun waktu yang bersamaan.

​Di tengah kepanikan orang tua dan kesibukan tim medis, sebuah pola komunikasi dan dinamika sosial yang sangat familiar kembali berulang di ruang publik.

​Jika hanya satu atau dua anak yang tumbang, narasi klise yang sering terdengar adalah menyalahkan stamina fisik korban:

Kondisi anaknya saja yang sedang drop, makanya disuruh rajin olahraga dan jaga imun.

Teman sekelas atau sekolah lain tidak akan menghiraukan, berbisik tenang karena merasa:

Ah, aku makan baik-baik saja kok, berartinya tubuh dia yang bermasalah.

​Namun, ketika keracunan menyasar ratusan santri secara masif hingga satu kompleks pesantren kompak mengalami trauma terhadap MBG, cerita bergeser.

Ironisnya, sekolah dan pesantren tetangga tetap merasa aman dan menganggap dapur MBG di tempat mereka steril dari masalah. Padahal, sejarah membuktikan bahwa mereka yang hari ini terbaring lemah di RSUD pun dulunya adalah kelompok yang merasa paling aman.

​Pola Kausalitas Keracunan MBG yang Coba Dikaburkan

​Memang hingga saat ini rilis investigasi resmi belum dikeluarkan. Akan tetapi, secara logika hukum dan analisis bukti ilmiah (scientific evidence), indikasinya memperlihatkan hubungan sebab-akibat (causality link) yang telanjang.

Para santri menyantap hidangan MBG pasca-salat Ashar, dan tak lama kemudian gejala klinis muncul secara serentak. Sangat tidak rasional jika ada faktor penyebab tunggal lain di luar sajian tersebut.

​Sayangnya, ketika masyarakat dihadapkan pada kenyataan ini, respons yang muncul justru kemalasan berpikir. Narasi perlindungan diri diucapkan berulang-ulang: menyalahkan oknum katering, menduga adanya kelompok pembenci pemerintah, hingga melempar konspirasi bahwa ada pihak yang sengaja meracuni makanan demi menggagalkan program negara.

​Mematikan alarm kritis dengan tameng kata oknum adalah bentuk pembodohan sosial. Di dalam hukum pidana modern yang tertuang dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 474 tentang Kelalaian/Culpa) maupun aturan lama (Pasal 360 KUHP), pertanggungjawaban pidana tidak hanya lahir dari kesengajaan (dolus), melainkan juga dari kelalaian berat (culpa lata) yang mengancam nyawa orang lain.

​Melimpahkan Negara pada Vendor: Bentuk Kelalaian Sistemik

​Melimpahkan urusan pemenuhan gizi publik milik negara kepada vendor swasta tanpa sistem sertifikasi ahli dan pengawasan ketat adalah bentuk kelalaian hukum administrasi negara.

Kasus keracunan ini bukan sekadar urusan dugaan korupsi anggaran, melainkan isu teknis yang mendasar: apa dan bagaimana makanan tersebut diolah hingga berubah menjadi racun?

​Dapur penyedia biasanya mulai memasak bahan makanan sejak dini hari untuk mengejar jam distribusi. Makanan berkuah atau basah yang baru matang kemudian langsung dikemas rapat ke dalam kotak makan (ompreng) berbahan aluminium, besi, atau stainless steel murah yang tidak memenuhi standar food grade.

​Secara sains teknis kemasan (food packaging), uap panas dari makanan basah yang terperangkap dalam wadah logam non-standar selama berjam-jam akan menciptakan kondensasi air.

Tetesan air kondensasi ini, berpadu dengan suhu lembap ruangan dan material wadah yang reaktif, menjadi inkubator sempurna bagi perkembangbiakan mikroba toksik (seperti Staphylococcus aureus atau Bacillus cereus).

​Bandingkan dengan makanan siap saji di supermarket: nasi terbungkus tetap aman dimakan hingga malam hari karena menggunakan kemasan plastik sekali pakai bersertifikat food grade berteknologi hampa udara (vacuum/breathable packaging).

​Secara regulasi, tindakan mendistribusikan pangan yang berbahaya bagi kesehatan merupakan pelanggaran nyata terhadap:

  1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 120 & 121): Yang mewajibkan setiap penyelenggaraan pangan bagi masyarakat memenuhi standar mutu, sanitasi, dan keamanan jaminan kesehatan.
  2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 ayat 1 huruf a & a): Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan dapat mengancam keselamatan konsumen.

​Tanpa Tekanan Massa, Keracunan Hanya Menunggu Giliran

​Selama masyarakat belum kompak menuntut evaluasi menyeluruh mulai dari kualifikasi uji klinis vendor, pembenahan standar wadah kemasan, hingga transparansi audit dapur maka insiden keracunan massal ini tidak akan pernah berhenti. Ini bukan lagi soal kejadian sial yang menimpa oknum katering Sidoarjo, melainkan tradisi kelalaian yang dipelihara akibat ketiadaan kontrol sosial.

​Mereka yang hari ini bisa tertawa lega karena anak-anaknya menyantap MBG dengan selamat, pada hakikatnya hanya sedang menanti giliran. Tanpa ada tekanan solidaritas massa untuk mereformasi tata kelola pangan publik ini, siapapun yang menerima sajian MBG besok hari belum tentu bisa tidur nyenyak dengan tenang.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

πŸ’Ό Blog & Kolaborasi Khusus

Featured & Commercial Hub
Memuat arsip kemitraan & blog...

πŸ‘₯ Sosial, Keluarga & Advokasi

Law In Society
Memuat arsip sosial...

πŸ›️ Kebijakan, Siber & Bisnis

Tata Kelola & Regulasi
Memuat arsip regulasi...

Ruang Publikasi & Opini

Open Submission

Punya nalar kritis terhadap fenomena hukum, regulasi digital, atau kebijakan publik? Kirimkan naskah Anda untuk dimuat di Sosiolegal:

⚖️ Standar penulisan berbasis Law in Action Baca Metodologi Audit →
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰