Kematian 5 Peserta Kopdes: Kelalaian atau Takdir Tuhan?

ILUSTRASI GAMBAR: Sepatu lars militer di atas tanah kering berdebu dengan latar belakang bendera Merah Putih yang berkibar setengah tiang. Representasi duka dan gugatan akuntabilitas publik. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global

Tragedi kemanusiaan yang menimpa program Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah mencapai titik kritis. Korban jiwa kini resmi bertambah menjadi lima orang.

Nama-nama seperti Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari kini menjadi catatan kelam dalam sejarah pelatihan kedinasan sipil di Indonesia.

​Di media sosial, narasi publik langsung terbelah menjadi dua kutub ekstrem. Sebagian kelompok masyarakat, dengan pendekatan teologis yang pasrah, menganggap tragedi ini sebagai Takdir Tuhan yang tidak bisa dielakkan.

Namun, bagi kelompok yang melihat dari kacamata hukum positif, rentetan kematian akibat heat stroke dan cardiac arrest (henti jantung) ini bentuk dari kelalaian. Pertanyaan besar muncul:

Apakah ini murni takdir, ataukah ada unsur kelalaian (culpa) sistemik?

​Sebagai lembaga riset sosio-legal, KunciPro Research Institute membedah isu ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meluruskan batas tegas antara wilayah takdir spiritual dan tanggung jawab hukum acara pidana.

​Batas Yuridis: Kapan Takdir Berubah Menjadi Kelalaian?

​Dalam hukum pidana Indonesia, alasan keadaan memaksa (overmacht) atau kecelakaan murni sering kali digunakan untuk membebaskan penyelenggara dari tuntutan hukum.

Namun, jika sebuah pelatihan fisik melibatkan warga sipil yang tidak memiliki basis ketahanan fisik militer, hukum melihatnya dari sudut pandang Asas Praduga Kelalaian (Presumption of Negligence).

  • Penyebab Medis yang Terbaca: Berdasarkan data medis awal, para korban meninggal dunia karena heat stroke (sengatan panas ekstrem) dan gangguan pernapasan akut. Di saat cuaca tidak menentu terkadang hujan terkadang panas terik, gejala heat stroke tidak terjadi secara instan, melainkan melalui fase kelelahan hebat.
  • Unsur Kealpaan (Pasal 359 KUHP): Jika panitia penyelenggara dari Kementerian Pertahanan atau pengelola program SPPI tetap memaksakan latihan fisik berat di saat indikator medis peserta sudah menurun, maka unsur karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP (atau pasal terkait dalam UU No. 1/2023) berpotensi besar untuk terpenuhi.

​Hukum tidak mengenal istilah sudah jalannya dari Tuhan jika dalam proses pelaksanaannya terdapat pengabaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) medis dan keselamatan kerja.

Jika ini terus berlanjut tanpa evaluasi dasar, maka korban-korban yang lain akan menunggu giliran.

​Sosiologi Hukum: Mengapa Publik Suka Membenturkan Takdir vs Kelalaian?

​Fenomena benturan opini ini memperlihatkan adanya Defisit Akuntabilitas Publik di Indonesia. Setiap kali ada tragedi besar yang melibatkan institusi negara atau program semi-militer, ada kecenderungan sosiologis untuk mengaburkan tanggung jawab hukum menggunakan narasi duka cita dan takdir.

​Hal ini sengaja dipelihara agar publik melupakan esensi utama: Siapa yang harus bertanggung jawab secara korporasi dan pidana?

​Pihak Istana dan Kementerian Pertahanan memang telah memberikan respons. Namun, respons normatif tidak akan pernah cukup untuk membayar hilangnya lima nyawa calon manajer koperasi desa yang sejatinya dipersiapkan untuk memajukan ekonomi kerakyatan, bukan untuk bertempur di medan perang.

Memaksa sipil untuk ikut pelatihan militer tanpa cek fisik, kesehatan fisik dan psikis tentu merupakan tindakan yang berlebihan secara hukum.

​Kesimpulan: Keadilan Harus Tegak di Atas Standardisasi, Bukan Toleransi

​Kematian Novia Rahmadhani, Nola Dya Sari, dan tiga rekan lainnya tidak boleh menguap begitu saja di balik kalimat turut berduka cita. Mengatakan bahwa ini murni takdir tanpa adanya audit hukum yang transparan terhadap panitia Latsarmil adalah bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan supremasi hukum.

Dilema yang dihadapi peserta kopdes merah putih di camp pelatihan ini bisa kita rasakan, jika mereka mengatakan tidak sanggup lagi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan tentu sama saja dengan mengundurkan diri.

Tapi jika mereka memaksa batas fisik dan psikis mereka agar bertahan risikonya sangat jelas kehilangan nyawa.

Mereka tidak punya pilihan lain selain terus mengikuti kegiatan jika ingin bekerja sebagai Manajer di Koperasi Merah Putih, karena mencari pekerjaan sangatlah susah.

​Hukum positif Indonesia mengonstruksikan bahwa setiap nyawa warga negara dilindungi oleh konstitusi. Jika latihan militer untuk pengelola koperasi sipil ini dipaksakan tanpa mitigasi risiko yang matang, maka kata yang tepat untuk tragedi ini bukanlah takdir, melainkan Kelalaian Negara.

Terahir: Sosiolegal.com mengucapkan turut berduka cita dan semoga keluarga korban diberikan ketabahan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar