A Day in My Life Bogor: Kenapa Tersangka Cuma 2?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Penangkapan dua pemeran video asusila sesama jenis LGBT berkedok vlog A Day in My Life di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, memuaskan dahaga publik akan tindakan cepat aparat. Kedua pria berinisial MR dan MA langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman belasan tahun penjara.
Namun di balik gerak cepat polisi, ada ketimpangan hukum yang kasat mata: sorotan pidana praktis berhenti di depan lensa kamera.
Padahal, teks regulasi di Indonesia menyediakan pasal berlapis untuk seluruh mata rantai kasus ini pemeran/pembuat, penyebar link dan pembeli:
- Pemeran & Pembuat: Dijerat Pasal 4 jo. Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE (ancaman hingga 12 tahun penjara).
- Penyebar Link & Pembajak: Terancam Pasal 27 ayat (1) UU ITE atas tindakan mendistribusikan dokumen asusila dan Pasal 8 UU Pornografi (ancaman hingga 10 tahun penjara).
- Pembeli Berbayar: Berisiko melanggar Pasal 5 jo. Pasal 31 UU Pornografi yang secara mutlak melarang tindakan mengunduh konten pornografi (ancaman hingga 4 tahun penjara).
Jika instrumen pidananya lengkap, mengapa penegakan hukum terkesan sangat tajam ke pemeran atau pembuat video konten, tetapi kompromi dan tumpul terhadap pembeli video serta penyebar tautan link?
Sebenarnya pasal dan aturan hukum itu untuk apa? Memuaskan dahaga publik atau menjalankan apa yang tertulis.
Alasan Penegakan Hukum Terkesan Buta terhadap Konsumen dan Penyebar
1. Konstruksi Bukti Pemeran Jauh Lebih Konkret
Menjerat pemeran/pembuat tidak membutuhkan pembuktian forensik digital yang rumit. Wajah kedua pelaku terpampang jelas di rekaman, lokasi pengambilan gambar di tiang SUTET mudah diverifikasi, dan transaksi rekening penampung langsung mengarah ke identitas mereka.
Sebaliknya, melacak pembeli dan pembajak membutuhkan upaya pembuktian ekstra. Akun pembeli sering kali anonim, transaksi kerap memakai dompet digital atas nama orang lain, dan pembajakan video biasanya disebarkan lewat akun palsu di platform terenkripsi seperti Telegram atau X.
Disini letak ketimpangan hukum terjadi, penegak hukum bukan tidak bisa menindak penyebar link dan pembeli, melainkan penuh dengan pertimbangan.
2. Hambatan Beban Perkara dan Sumber Daya Penegak Hukum
Jika video tersebut dibeli oleh puluhan hingga ratusan orang dan tautannya disebarkan oleh ribuan warganet, menindak seluruh pihak tersebut hampir mustahil secara teknis.
Kepolisian menghadapi keterbatasan sumber daya digital forensik dan anggaran penanganan perkara. Menjadikan produsen utama sebagai tersangka dianggap sebagai target paling pragmatis dan efektif untuk meredam kegaduhan publik. Lagi-lagi perbuatan melanggar hukum jika dilakukam secara bersama-sama melunturkan hukum.
3. Pertimbangan Niat Jahat dalam Praktik Peradilan
Dalam praktik hukum pidana, aparat penegak hukum memprioritaskan unsur niat jahat (mens rea) terbesar. Pemeran bertindak sebagai inisiator yang memproduksi dan mencari keuntungan finansial secara aktif.
Sementara itu, pembeli kerap dinilai sebatas konsumen pasif di ruang privat. Meski Pasal 5 UU Pornografi melarang perbuatan mengunduh, aparat cenderung menahan diri untuk tidak masuk ke ranah privat warganet guna menghindari tudingan kriminalisasi berlebihan, kecuali jika si pembeli terbukti ikut menyebarkan ulang file tersebut.
Pasal 5 UU Pornografi dibuat hanya sebagai pelengkap saja, bukan sebagai ancaman hukum.
4. Ketiadaan Pelapor untuk Delik Pembajakan Konten Ilegal
Penyebar tautan pertama (pembajak) sering kali lolos karena tidak ada pihak yang melaporkannya secara perdata. Pembuat video tidak mungkin melapor ke polisi bahwa materi pornografinya dicuri, sebab konten itu sendiri merupakan barang terlarang yang tidak diakui hak ciptanya oleh negara. Akibatnya, aparat hanya menunggu delik umum melalui patroli siber yang fokus utamanya sering kali terbatas pada pembuat materi aslinya saja.
Tanya Jawab Seputar Realitas Penegakan Hukum (FAQ)
Q: Apakah pembeli video asusila pernah benar-benar dipidana di Indonesia?
A: Sangat jarang terjadi jika hanya berstatus penikmat pasif. Pasal mengunduh dalam UU Pornografi hampir selalu baru diterapkan apabila konsumen tersebut juga terbukti mendistribusikan, memeras, atau memperjualbelikan kembali materi yang diunduhnya.
Q: Kapan penyebar link mulai ditarget oleh polisi?
A: Penyebar link biasanya baru diproses hukum jika akun mereka merupakan akun besar (influencer/promotor), akun yang mengambil keuntungan finansial dari tautan berbayar (seperti shortlink receh), atau akun yang secara masif membuat konten tersebut menjadi viral di ruang publik.
Penutup
Sorotan tajam terhadap pemeran asusila berkedok vlog harian A Day in My Life di Bogor memang langkah hukum yang tepat. Namun, membiarkan pembeli dan penyebar link melenggang bebas justru membiarkan akar masalahnya tetap hidup.
Selama pasar pembeli yang merasa terlindungi di balik layar ponsel dan penyebar link yang lolos dari jerat siber, bisnis konten terlarang berkedok vlog harian akan terus menemukan celah untuk lahir kembali.

Komentar