Benarkah Polisi & TNI Haram Masuk Kampus? Cek UU & Hukumnya!
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang mengkritik kebijakan rektorat mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Namun, pusat perhatian masyarakat di media sosial bergeser bukan lagi pada substansi tuntutan mahasiswa, melainkan pada momen penolakan kehadiran aparat TNI dan Polri yang berupaya melakukan pengamanan di lingkungan kampus.
Dalam berbagai rekaman yang beredar, massa aksi menyuarakan bahwasanya kampus adalah ruang sipil yang steril dari aparat. Gelombang dukungan dari warganet pun membanjiri kolom komentar, dengan asumsi bahwa terdapat undang-undang yang secara tegas melarang personel TNI dan Polri menginjakkan kaki di area perguruan tinggi.
Namun, apakah persepsi populer di media sosial tersebut selaras dengan regulasi dan prinsip ketatanegaraan di Indonesia? Atau justru merupakan bentuk kekeliruan pemahaman hukum yang diwariskan dari trauma historis masa lalu?
Otonomi Perguruan Tinggi vs Ekstrateritorialitas
Pijakan utama yang kerap digunakan untuk menolak kehadiran aparat adalah konsep Otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Aturan ini memberikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi pengelolaan institusi kepada pihak universitas.
Meski demikian, otonomi pengelolaan akademis tidak sama dengan status ekstrateritorial.
Dalam hukum internasional dan tata negara, wilayah ekstrateritorial adalah area yang secara hukum dianggap sebagai wilayah negara asing seperti kompleks Kedutaan Besar negara sahabat atau kapal berbendera asing yang bersifat Inviolable tidak dapat diganggu gugat.
Di area ekstrateritorial, hukum negara penerima tidak berlaku secara penuh dan penegak hukum domestik dilarang masuk tanpa izin resmi diplomatik.
Kampus, secara yuridis, adalah wilayah kedaulatan penuh Republik Indonesia. Tidak ada satu pun pasal dalam UU No. 12/2012 maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menetapkan bahwa area universitas adalah kawasan ekstrateritorial yang bebas dari jangkauan hukum positif negara.
Prosedur Pengamanan dan Fungsi Penegakan Hukum
Lantas, bagaimana dengan aturan kehadiran aparat dalam pengamanan?
- Pengamanan Berbasis Koordinasi: Secara praktik administrasi pemerintahan, kehadiran peleton pengamanan TNI/Polri di dalam kampus pada agenda internal memang mengedepankan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi (Rektorat) demi menjaga efektivitas ketertiban.
- Penegakan Hukum dan Keadaan Darurat: Apabila terjadi dugaan tindak pidana murni, potensi kerusuhan yang mengancam keselamatan jiwa, atau perusakan aset negara, aparat penegak hukum memiliki wewenang konstitusional berdasarkan undang-undang untuk bertindak (preservation of order) tanpa harus bergantung pada persetujuan atau prosedur yang menghambat penegakan hukum.
Mengabaikan kewenangan negara dalam menjaga ketertiban umum di seluruh jengkal wilayah kedaulatan hanya atas dasar wilayah steril aparat adalah kekeliruan dalam menafsirkan hierarki hukum.
Reductio ad Absurdum: Jika Status Aparat Melekat pada Individu
Poin krusial yang sering dilupakan publik dalam berargumen adalah bahwa status sebagai personel TNI/Polri melekat pada diri individu sebagai subjek hukum, bukan sekadar rombongan pria berseragam yang berdiri di depan gerbang.
Jika narasi aparat dilarang masuk kampus tanpa izin atau kampus steril dari aparat diterapkan secara mentah dan konsisten, maka akan muncul konsekuensi logis yang absurd:
- Diskriminasi Hak Pendidikan: Setiap tahun, ribuan anggota TNI dan Polri menempuh pendidikan perguruan tinggi baik jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktoral (S3) di berbagai universitas negeri dan swasta.
- Pelanggaran Konstitusi: Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Menutup akses kampus bagi aparat berarti mencabut hak konstitusional mereka untuk berkuliah.
- Absurditas Administrasi: Apakah setiap kali anggota TNI/Polri hendak menghadiri perkuliahan atau mendaftar sebagai mahasiswa baru, mereka harus dihentikan di gerbang oleh petugas keamanan kampus untuk menunjukkan surat izin khusus dari Rektor?
Lompatan logika seperti ini membuktikan bahwa narasi kampus steril aparat dibangun atas dasar emosi dan sentimen, bukan atas kajian hukum yang rasional.
Memisahkan Sentimen Historis Aparat dari Realita Regulasi
Tidak dapat dipungkiri, kealergian sebagian masyarakat dan mahasiswa terhadap kehadiran aparat dipicu oleh jejak historis masa lalu, khususnya ingatan kolektif terkait pendekatan represif di masa Orde Baru melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK).
Namun, trauma masa lalu tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap realita hukum dan tata kelola negara modern. Mengkritik kinerja atau pendekatan aparat adalah hak demokratis warga negara yang dilindungi konstitusi.
Tetap saja, merendahkan kapasitas institusi atau mengarang narasi hukum seolah-olah kampus adalah kawasan kebal hukum adalah tindakan yang tidak bijak.
Kesimpulan
Sebutkan satu pasal dalam undang-undang Republik Indonesia yang secara tegas menyatakan bahwa kampus adalah zona ekstrateritorial yang melarang aparat penegak hukum masuk? Jawabannya: Tidak ada.
Kampus adalah pusat keunggulan intelektual yang menuntut civitas akademikanya untuk berpikir jernih, objektif, dan berbasis fakta. Dalam menyikapi dinamika sosial, kematangan berpikir ditunjukkan dengan memahami regulasi tertulis yang berlaku, bukan larut dalam arus opini publik media sosial yang kerap kali keliru dalam menafsirkan hukum positif negara.


Komentar