Kasus Celurit Purwakarta: Polisi Nunggu LP, Pelaku Ketawa Bebas?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Sebuah rekaman video pengeroyokan di Jalan Raya Campaka–Cimaung, Purwakarta, mendadak memicu amarah jagat maya. Namun, di balik riuhnya komentar publik, terselip sebuah anomali waktu yang janggal: peristiwa brutal tersebut nyatanya terjadi pada Juli, tetapi rekamannya baru diunggah dan meledak pada akhir September.
Tanpa adanya penindakan hukum dengan alasan tidak adanya Laporan Polisi (LP) sangat disayangkan sebagai argumen menggantung kasus yang memprihatinkan publik ini.
Rentang jeda dua bulan ini bukan sekadar urusan keterlambatan mengunggah konten. Waktu yang dibiarkan bergulir tanpa penindakan tegas memunculkan kesan memalukan bagi penegakan hukum kita: seolah pelaku tindak pidana bisa tertawa bebas, sementara aparat sibuk berdalih di balik formalitas birokrasi pelaporan.
Teka-teki Celurit: Senjata Pribadi atau Pasokan Warga?
Dalam video berdurasi singkat tersebut, seorang bapak paruh baya pengendara sepeda motor dihujani pukulan, dikeroyok bersama seorang wanita, hingga diancam secara intimidatif menggunakan sebilah celurit panjang. Korban hanya bisa terduduk pasrah tanpa perlawanan berarti.
Di titik ini, muncul satu tanda tanya besar yang krusial untuk mengungkap konstruksi perkara: dari mana celurit itu berasal?
- Skenario pertama: Senjata tajam memang sudah disiapkan dan disimpan di dalam kabin mobil pelaku. Jika demikian, unsur persiapan tindak kekerasan terpenuhi secara mutlak. Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
- Skenario kedua: Senjata tajam tersebut diserahkan atau dipinjamkan oleh warga sekitar saat keributan memanas. Jika ini yang terjadi, maka orang yang menyerahkan senjata wajib ikut diseret ke meja hijau sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.
Mengetahui asal-usul sajam bukan detail sepele, melainkan pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar apakah aksi brutal ini spontanitas belaka atau wujud premanisme yang terfasilitasi.
Fakta Pemotor Mabuk Bukan Lisensi Main Hakim Sendiri
Di media sosial, ruang komentar terbelah tajam. Sebagian netizen mengecam arogansi pelaku dan membela si bapak tua. Sebagian lainnya justru memaklumi amarah pengemudi mobil setelah fakta lapangan terbuka: sang bapak berkendara dalam kondisi mabuk dan mengendarai motor tanpa kelengkapan surat saat menyerempet mobil hingga ringsek.
Bagi publik awam, kelalaian si pemabuk kerap dijadikan justifikasi logis untuk melampiaskan kemarahan. Namun, dalam doktrin hukum pidana, tindak pidana tidak pernah mengenal prinsip saling menghapuskan.
Kondisi mabuk dan tabrakan tersebut jelas merupakan pelanggaran lalu lintas berat serta menimbulkan kewajiban ganti rugi perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Akan tetapi, status pemabuk tidak serta-merta mencabut perlindungan hukum seseorang. Menyerempet kendaraan bukan legitimasi bagi siapa pun untuk melakukan eigenrichting (main hakim sendiri), memukuli orang secara beramai-ramai, apalagi menenteng celurit ke leher korban. Dua pelanggaran ini berdiri pada kamar hukum yang berbeda.
Mengapa Polisi Pasif? Pengeroyokan dan Sajam Adalah Delik Biasa!
Titik paling memprihatinkan dari penanganan perkara ini adalah dalih klasik kepolisian: kasus belum diproses maksimal karena pihak korban belum membuat Laporan Polisi (LP).
Alasan ini adalah sebuah kemunduran nalar hukum acara pidana. Pengeroyokan di muka umum (Pasal 170 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan penguasaan senjata tajam tanpa hak (UU Darurat 1951) seluruhnya berstatus delik biasa (delik umum), bukan delik aduan (klachtdelict).
Artinya, kepolisian memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menindaklanjuti perkara ini tanpa perlu menunggu korban yang ketakutan atau merasa bersalah untuk datang melapor. Berbekal rekaman video viral yang memenuhi syarat petunjuk awal, pelat nomor kendaraan, dan saksi di lokasi kejadian, penyidik memiliki mandat penuh untuk menerbitkan Laporan Polisi Model A (laporan inisiatif polisi sendiri).
Jeda waktu dua bulan sejak Juli sama sekali tidak membatalkan kekuatan hukum kasus ini. Berdasarkan Pasal 78 KUHP, batas kedaluwarsa penuntutan untuk kejahatan dengan ancaman pidana di atas tiga tahun adalah 12 tahun.
Menggantungnya perkara ini bukan karena kasusnya basi, melainkan cerminan dari inisiatif penegakan hukum yang tertidur. Jika aparat terus pasif menunggu korban melapor, wajar jika publik menyimpulkan bahwa pelaku kekerasan bersenjata tajam bisa melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

Komentar