Pasal 78 KUHP: Menguji Batas Kadaluarsa Tindak Pidana
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Ada anggapan keliru di ruang publik bahwa menyimpan rekaman kriminalitas berbulan-bulan lalu baru memviralkannya membuat tindak pidana tersebut basi. Publik kerap mengira kasus yang telat diunggah hanya berujung sanksi moral netizen karena menganggap hak tuntut hukumnya sudah kadaluwarsa.
Secara doktrinal, hukum pidana memang mengenal batas daluwarsa penuntutan (verjaring). Namun, batas gugurnya kewenangan menuntut diatur sangat rigid dan matematis dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bukan bergantung pada kapan rekaman itu diunggah ke media sosial.
Pasal 78 ayat (1) KUHP membagi masa daluwarsa penuntutan berdasarkan bobot ancaman sanksi pidananya:
- 1 tahun: Untuk seluruh tindak pidana pelanggaran dan kejahatan percetakan.
- 6 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun.
- 12 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun.
- 18 tahun: Untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kecuali kejahatan kemanusiaan luar biasa (gross human rights violations) yang bersifat imprescriptible, tindak pidana umum memiliki batas waktu. Kendati demikian, tenggatnya dihitung dalam hitungan tahun hingga belasan tahun, bukan hitungan bulan kalender.
Ambil contoh kasus video viral clurit di Purwakarta: insiden pemukulan, pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dan ancaman celurit (UU Darurat No. 12 Tahun 1951) terjadi pada Juli, tetapi videonya sengaja baru disebar September. Strategi menahan video selama dua bulan seolah menunggu kasusnya dingin adalah kesesatan berpikir.
Karena ancaman pidana pengeroyokan (5 tahun 6 bulan) dan senjata tajam (10 tahun) berada di atas tiga tahun penjara, masa daluwarsanya menurut Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP adalah 12 tahun. Menahan bukti rekaman dua bulan sama sekali tidak menggugurkan hak negara untuk menuntut dan memenjarakan pelaku. Delik pidana murni tidak pernah basi hanya karena jeda linimasa media sosial.
Komentar