Surabaya Mirip Jakarta 90-an, Kota Lain Terjebak Tahun Berapa?

Gambar surealis seorang pekerja kantoran menunggangi burung elang raksasa di tengah kemacetan kota bersanding dengan mobil pejabat, sebagai sindiran ketiadaan transportasi publik di daerah. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Bagi sebagian besar warga Jawa Timur, menginjakkan kaki di Surabaya adalah pengalaman metropolitan yang paripurna. Gedung pencakar langit, deretan mal megah, dan aspal yang lebar seolah menegaskan status kota ini sebagai kiblat kemajuan di ujung timur Pulau Jawa.

Namun, ilusi kemegahan itu mendadak runtuh ketika sebuah ulasan viral menelanjangi realitas tata kota pahlawan ini.

​Seorang warganet dengan santai menyebut Surabaya tak ubahnya seperti Jakarta kelas II yang auranya masih terjebak di era 90-an. Sindiran ini sangat empiris. Coba tengok jalanan utamanya; kota sebesar dan sekaya Surabaya sama sekali tidak memiliki sistem transportasi massal berbasis rel sekelas commuter line.

Pemandangan kereta api yang melintas bergemuruh tepat di sebelah emperan kaki lima atau warung pecel lele menjadi bukti tak terbantahkan betapa tata ruang kota ini masih bernuansa nostalgia dekade lampau.

​Kemunduran Waktu Tata Kota: Dari Surabaya hingga Era Angling Darma

​Jika Surabaya sebagai ibu kota provinsi saja baru sampai di peradaban 90-an, sebuah pertanyaan menggelitik otomatis muncul: kota-kota lain di Jawa Timur sedang berada tahun berapa?

​Mari kita putar jarum jam ke belakang. Melipir ke Malang, kota pendidikan yang disesaki ratusan ribu mahasiswa, tata kotanya tampaknya terjebak abadi di awal 80-an.

Inovasi pemerintah daerahnya mentok pada tradisi rekayasa jalan satu arah yang membuat warga pusing, sementara angkot biru peninggalan masa lalu dibiarkan hidup segan mati tak mau tanpa integrasi Bus Rapid Transit (BRT) yang layak.

​Mundur satu dekade lagi ke wilayah Jalur Tapal Kuda, nuansanya murni arena survival jalanan era 70-an. Transportasi publik andalan hanyalah bus antar-kota dan colt yang melaju ugal-ugalan membelah debu Pantura. Berjalan kaki di kota-kota ini membutuhkan insting bertahan hidup layaknya sedang membelah hutan beton.

​Puncak dari komedi kemunduran waktu ini disuarakan oleh warganet yang dengan sarkas melontarkan bahwa Kediri justru masih berada di zaman Angling Darma. Lantaran ketiadaan MRT atau transportasi massal jenis apa pun, mobilitas warganya diibaratkan harus menunggangi burung elang untuk bepergian ke mana-mana.

​Ilusi Pembangunan Kosmetik dan Pelanggaran Asas Kemanfaatan

​Kesenjangan mobilitas warga yang sangat jomplang ini bermuara pada penyakit birokrasi yang kronis: sindrom kepemimpinan dashboard dan syahwat pembangunan kosmetik.

Pemimpin daerah lebih suka menghamburkan APBD untuk merias alun-alun dengan marmer mewah atau membangun gapura raksasa yang Instagramable, ketimbang merancang rute angkutan massal.

​Praktik ini secara terang-terangan mencederai Asas Kemanfaatan dan Asas Kepentingan Umum dalam hukum administrasi negara. Lebih jauh, pengabaian terhadap survei data mobilitas riil (Origin-Destination survey) untuk membangun fasilitas publik adalah bentuk pelanggaran terhadap Asas Kecermatan yang diatur dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kebijakan tata ruang diputuskan bukan berdasarkan data demografi pekerja dan mahasiswa yang valid, melainkan sekadar demi serapan anggaran dan proyek yang mudah dipamerkan jelang Pilkada.

​Menggugat Tanggung Jawab Pemda Berdasarkan Undang-Undang

​Keengganan Wali Kota dan Bupati untuk menata angkutan kota bukanlah sekadar kegagalan manajerial, melainkan pengingkaran terhadap mandat undang-undang.

Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

​Selain itu, dalam kerangka otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penataan ruang dan penyediaan fasilitas umum adalah urusan pemerintahan wajib.

Ketika kepala daerah membiarkan warganya tua di jalan akibat kemacetan dan tidak adanya integrasi transportasi, mereka pada hakikatnya sedang mengabaikan kewajiban yuridisnya kepada publik. Laporan keuangan yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi tidak ada artinya jika warganya masih harus menantang maut di pinggir jalan yang tak bertrotoar.

​Realitas Pahit: Pejabat Ber-SUV dan Warga yang Bertahan Hidup

​Pada akhirnya, kebijakan publik yang berpihak hanya bisa lahir dari empati. Sangat mustahil mengharapkan revolusi tata ruang dan urbanisasi dari seorang kepala daerah yang ke mana-mana menumpangi mobil SUV ber-AC super dingin, lengkap dengan kawalan sirene voorijder yang selalu membukakan jalan. Mereka terisolasi dari realitas kotanya sendiri.

​Selama pemimpin daerah menolak melepaskan privilesenya untuk ikut merasakan susahnya menunggu angkot atau berjalan kaki di bawah kabel semrawut, jangan heran jika tata kota kita akan terus jalan di tempat. Surabaya akan terus diledek sebagai kota 90-an, Malang akan selamanya macet, dan warga di daerah lain masih harus berkhayal memanggil burung elang agar tidak terlambat masuk kerja.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum