Sengketa Ijazah Gibran MK: Menabrak Logika dan Asas Hukum Acara
Sengketa ijazah SMA sederajat milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kini semakin memanas dan membuat gaduh publik dan pakar hukum tata negara.
Menggugat keabsahan syarat administrasi pendidikan minimal di Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit bergeser dari arena debat publik menuju panggung akrobat hukum.
Fenomena ini memperlihatkan manuver hukum bertingkat dengan pola piramida terbalik yang mengerucut: diawali dari kegagalan uji materi di peradilan tingkat pertama, berlanjut ke panggung agitasi publik, hingga berlabuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tumpukan cacat formil yang diakui sendiri oleh pemohon.
1. Pintu Masuk: Rontok di Pengadilan Negeri dan Terbentur di PTUN
Sebelum menembus meja sidang MK, gugatan terkait ketiadaan ijazah SMA fisik Gibran telah menempuh safari peradilan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Perkara No. 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst): Upaya menggugat tindakan KPU dan Gibran melalui instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata kandas di putusan sela. Majelis Hakim menegaskan asas kompetensi absolut: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili tindakan tata usaha negara penyelenggara pemilu.
- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Gugatan pembatalan Surat Keputusan KPU maupun legalitas surat keterangan penyetaraan Kemendikbudristek terganjal mekanisme exhaustion of remedies. Berdasarkan UU Pemilu, sengketa proses administratif terikat tenggat waktu hari kerja yang ketat pada saat tahapan pemilu berlangsung. Ketika masa pelantikan usai dan SK KPU telah selesai daya gunanya (einmalig), PTUN menyatakan sengketa tersebut kedaluwarsa dan berada di luar yurisdiksi aktif peradilan administrasi.
2. Panggung Agitasi: Sayembara Publik Menguji Warkah Fisik
Menghadapi kebuntuan yurisdiksi di meja hijau, kubu penentang beralih ke ranah perang opini (trial by the press). Di ruang publik, muncul berbagai manuver sensasional mulai dari sayembara menembus angka Rp10,2 miliar bagi siapa saja yang dapat menunjukkan lembar fisik ijazah SMA Gibran, hingga narasi tudingan kursus singkat.
Strategi ini sengaja membenturkan pemahaman publik awam dengan realitas sistem pendidikan global. Di negara-negara Persemakmuran (Commonwealth) seperti Singapura dan Inggris, kurikulum pathway (melalui sertifikat O-Level, Foundation, dan Diploma) membuka akses resmi menuju jenjang Bachelor Degree tanpa mewajibkan ijazah sekolah menengah atas lokal.
Kebutuhan membuktikan selembar kertas SMA dipaksakan menjadi narasi kejahatan administratif, mengabaikan fakta kepemilikan ijazah sarjana (B.Sc.) dari University of Bradford yang sah disetarakan oleh Ditjen Dikti.
3. Puncak Manuver di MK: Paradoks Formil Pengakuan Pemohon
Puncak drama hukum ini tertuang dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Ironisnya, gugatan ini memuat cacat formil yang telanjang:
- Bunuh Diri Argumen: Sebagaimana dibeberkan oleh KPU dalam persidangan, Para Pemohon di dalam dokumen permohonannya sendiri justru mengakui bahwa perkara a quo bukan kewenangan MK karena telah diputus secara final dan mengikat (final and binding) pada sengketa Pilpres 2024 lalu.
- Kedaluwarsa Tenggang Waktu (Lapse of Time): Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan PMK 4/2023 membatasi pendaftaran PHPU maksimal 3 hari kerja sejak penetapan KPU (jatuh tempo 23 Maret 2024). Memajukan gugatan pada September 2026 berarti telah melewati batas waktu lebih dari dua tahun.
- Ketiadaan Legal Standing: Para Pemohon (pemantau pemilu, partai non-pengusung, purnawirawan, dan perseorangan) tidak memenuhi syarat statutory standing Pasal 74 UU MK, yang membatasi hak gugat PHPU Pilpres hanya bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
4. Suara Pakar Hukum: Menyoroti Kekosongan Hukum dan Anomali Sidang
Langkah para pemohon menuai sorotan tajam dari para akademisi dan praktisi hukum tata negara:
- Prof. Yusril Ihza Mahendra: Menyoroti kekacauan ketatanegaraan jika MK sampai mengabulkan gugatan tersebut. Yusril mempertanyakan status hukum keterpilihan pejabat yang telah sah dilantik: jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah otomatis batal atau harus dikembalikan ke mekanisme impeachment di parlemen. Langkah ini berpotensi memicu kekosongan hukum dan merusak tatanan stabilitas konstitusi.
- Dr. Muhammad Rullyandi (Universitas Jayabaya): Mengkritisi langkah MK yang memberi ruang bagi persidangan yang berpotensi menjadi peradilan ilegal. Rullyandi menegaskan sengketa Pilpres 2024 telah selesai dan berkekuatan hukum tetap. MK tidak boleh melanggar batas hukum acara hanya dengan tameng dalil pengadilan dilarang menolak perkara.
- Mohammad Syaiful Aris (Pakar HTN Universitas Airlangga): Menegaskan bahwa permohonan ini terbentur dua tembok kokoh hukum acara yang sulit ditembus, yakni cacat legal standing pemohon dan kedaluwarsanya batas waktu pengajuan gugatan yang diatur imperatif dalam undang-undang.
- Edi Danggur (Praktisi/Pakar Hukum Administrasi Negara): Menilai legalitas Surat Keterangan Penyetaraan terbitan Kemendikbudristek telah memenuhi asas presumptio iustae causa tindakan pejabat administrasi negara sah dan mengikat sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Menyerang substansi ijazah melalui sengketa hasil di MK dinilai salah kaprah secara doktrinal.
5. Asas Pengujian Konstitusional: Penguji Undang-Undang, Bukan Penguji Ijazah
Secara doktrinal, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan mandat limitatif kepada MK:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review).
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
MK adalah the guardian of the constitution yang mengadili norma hukum dan perselisihan perolehan suara nasional, bukan badan pemeriksa keaslian dokumen (fact-finding administrative body) apalagi lembaga verifikasi warkah ijazah.
Urusan pembuktian tanda tamat belajar tingkat menengah merupakan wewenang verifikasi faktual KPU di bawah pengawasan Bawaslu pada masa pencalonan, bukan wewenang post-faktual MK setelah pelantikan kenegaraan terlaksana.
Prediksi Putusan Mahkamah Konstitusi
Melihat konstruksi eksepsi Termohon dan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi diprediksi kuat akan menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Majelis Hakim tidak akan memasuki pokok materi perkara terkait status ijazah luar negeri tersebut. Gugatan akan gugur di pintu formalitas akibat ketiadaan legal standing pemohon, lewatnya tenggang waktu pengajuan (daluwarsa), serta ketiadaan kompetensi absolut MK untuk membatalkan keterpilihan presiden/wakil presiden definitif di luar koridor mekanisme pemakzulan (impeachment) Pasal 7A–7B UUD 1945.
Upaya hukum yang menuntut pembatalan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih pada tahun 2026 memperlihatkan benturan antara hasrat politik dan kepatuhan pada hukum acara.
Ketika gugatan perdata di PN mental, sengketa administrasi di PTUN kandas, dan pintu MK dipaksa terbuka dengan mengakui ketiadaan kewenangan pengadilan itu sendiri, langkah tersebut kehilangan pijakan doktrinalnya. Hukum acara diciptakan untuk menjamin kepastian (rechtssicherheit); merobohkan asas legalitas demi ambisi mendelegitimasi lawan politik hanya akan melahirkan preseden buruk yang merusak marwah peradilan tata negara.

Komentar