BPJPH Didesak Labeli Rokok Non-Halal: Ikut MUI atau Dikte Ormas?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Wacana pelabelan non-halal pada produk rokok konvensional dan rokok elektronik (vape) yang didorong oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memicu polemik luas.
Niat menekan konsumsi produk adiktif demi kesehatan masyarakat memang patut dihargai. Namun, memaksakan instrumen jaminan produk halal untuk komoditas tembakau justru menabrak logika hukum syariat, merusak tatanan regulasi negara, serta berpotensi menyulut gejolak sosial-ekonomi yang masif di negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Desakan Muhammadiyah, BPJPH melabeli rokok non-halal harus kita uji dengan kultur sosial rakyat Indonesia. Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas desakan logika satu kelompok. Ketika ditinjau secara kritis, wacana ini menyimpan kerancuan mendasar.
Urgensi yang Salah Alamat: Meracuni Tubuh Bukan Berarti Najis
Dorongan label non-halal ke BPJPH ini berpijak pada dalih bahwa rokok mengandung racun dan zat adiktif berbahaya bagi tubuh manusia. Pertanyaannya: apakah seluruh produk konsumsi yang berbahaya bagi kesehatan otomatis masuk kategori non-halal di mata hukum Islam dan negara?
Jika tolok ukur non-halal digeser dari kandungan najis material menjadi tingkat bahaya medis, maka konsistensi hukum akan runtuh seketika:
- Bagaimana dengan makanan super pedas berlevel ekstrem yang nyata-nyata bisa merobek dinding lambung dan melarikan konsumennya ke ruang gawat darurat?
- Bagaimana dengan minuman berpemanis tinggi dengan takaran gula ugal-ugalan yang menjadi pemicu utama epidemi diabetes, obesitas, dan gagal ginjal kronis?
- Bagaimana dengan konsumsi jeroan dan lemak hewani jenuh yang mematikan bagi penderita penyakit jantung koroner?
Cabai, gula pasir, maupun tembakau pada hakikat zat asalnya ('ain) adalah tumbuhan nabati yang suci dan mubah.
Hukum fikih membedakan secara tegas antara sesuatu yang haram karena zatnya rusak/najis (haram li-dzatihi seperti babi dan darah) dengan sesuatu yang terlarang karena dampak sampingan perbuatannya (haram li-ghairihi akibat cara konsumsi yang berlebih-lebihan atau membahayakan fisik).
Perlindungan konsumen dari risiko kesehatan adalah ranah regulasi teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan melalui pita cukai dan Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning), bukan tugas stiker administrasi kehalalan BPJPH.
Label Non-Halal Sangat Riskan: Menyeret Gejolak Sosial dan Ekonomi Umat
Memaksakan cap non-halal pada bungkus rokok memiliki dampak destruktif yang sangat luas bagi masyarakat muslim:
- Stigmatisasi Jutaan Mata Pencaharian Ekosistem industri tembakau menopang jutaan buruh linting, petani tembakau, pedagang asongan, hingga pemilik warung kelontong kecil yang mayoritas beragama Islam. Jika rokok secara resmi dicap sebagai komoditas non-halal oleh negara, status nafkah jutaan kepala keluarga tersebut otomatis dihakimi sebagai penghasilan haram. Hal ini memicu disrupsi sosial luar biasa di kalangan akar rumput.
- Reduksi Fikih Menjadi Biner Hukum Islam mengenal lima hukum perbuatan: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Mengenai rokok, ulama lintas mazhab berada dalam ranah perbedaan pandangan (ikhtilaf), di mana sebagian besar memandangnya makruh atau haram bersyarat. Memaksa birokrasi negara hanya memilih opsi biner halal atau non-halal meniadakan kekayaan ruang ijtihad makruh yang selama ini dianut jutaan umat Islam di Indonesia, termasuk warga Nahdlatul Ulama (NU).
Posisi BPJPH: Tunduk pada Fatwa MUI atau Dikte Ormas?
Langkah BPJPH menjadi ujian krusial bagi kepatuhan birokrasi terhadap konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diselaraskan dengan regulasi cipta kerja, BPJPH adalah lembaga administratif pelaksana teknis pemerintah, bukan lembaga pembuat hukum syariat.
Wewenang penetapan kehalalan produk secara yuridis formal berada di tangan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk secara sah, bukan atas dasar fatwa internal ormas keagamaan tertentu termasuk Muhammadiyah.
Fatwa Ijtima Ulama MUI Tahun 2009 secara eksplisit tidak menetapkan rokok sebagai produk haram mutlak, melainkan melarangnya secara spesifik bagi anak-anak, ibu hamil, serta di tempat-tempat fasilitas publik.
Muhammadiyah tentu memiliki hak penuh untuk menjalankan Fatwa Majelis Tarjih 2010 dan 2020 di lingkungan warganya sendiri. Namun, memaksakan ijtihad internal tersebut menjadi kebijakan mandatori negara melalui pintu belakang BPJPH adalah bentuk pemaksaan kehendak organisasi terhadap sistem hukum nasional.
Jika BPJPH tunduk pada tekanan satu ormas tanpa berpijak pada konsensus fatwa MUI dan mandat undang-undang, maka tata hukum jaminan produk halal di Indonesia akan kehilangan kepastian hukum dan objektivitasnya.

Komentar