Mahasiswa Pantura Demo Pita Cukai: Aktivis Rakyat atau Auditor Pajak?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dunia pergerakan mahasiswa di wilayah Jawa Timur, khususnya di zona Pantura dan Madura, mendadak diramaikan oleh fenomena yang sangat unik—sekaligus menggelitik nalar hukum kita. Rabu (15/4/2026), sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bea Cukai Madura.
Isu yang dibawa bukan soal mahalnya pita cukai yang merugikan pengusaha kecil, bukan soal hak-hak rakyat kecil, melainkan sebuah istilah teknis yang sangat "segmented": "Ternak Pita Cukai".
Mereka mendesak Bea Cukai untuk menindak puluhan Pabrik Rokok (PR) yang diduga bermain curang dalam administrasi cukai. Sebagai praktisi sosio-legal, saya hanya bisa mengernyitkan dahi: Sejak kapan mahasiswa begitu vokal mengurusi teknis penerimaan negara daripada hak-hak rakyat kecil?
Mahasiswa paling keras suaranya saat ketidakadilan bagi rakyat kecil terutama petani tembakau, mahalnya pita cukai yang berdampak pada tingginya harga rokok. Tapi kenapa narasi ini terkesan membela pengusaha yang sudah mapan karena merugikan pengusaha yang jujur jika ada praktik ternak pita cukai oleh sebagian pengusaha nakal.
1. Narasi Birokrat di Mulut Aktivis
Ada yang aneh ketika mahasiswa berteriak soal "potensi kerugian negara". Secara tradisional, mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat yang ditindas oleh sistem. Namun, dalam isu pita cukai ini, mahasiswa justru tampil seolah-olah menjadi auditor pajak eksternal.
Narasi "penerimaan negara yang terganggu" adalah narasi resmi birokrat dan pemegang otoritas fiskal. Ketika narasi ini diadopsi bulat-bulat oleh mahasiswa untuk menyerang sesama pelaku usaha lokal, kita patut bertanya:
Rakyat mana yang sedang dibela?
Apakah rakyat kecil keberatan dengan adanya rokok murah? Tidak, justru senang. Ataukah ada kepentingan korporasi besar yang merasa pasarnya terganggu oleh rokok lokal dan kemudian "meminjam tangan" mahasiswa untuk melakukan penertiban melalui tekanan massa?
2. "Ternak Pita Cukai" dan Logika Terbalik
Istilah "Ternak Pita Cukai" bukanlah konsumsi publik awam. Ini adalah isu di lorong-lorong gelap industri rokok. Dugaan praktik peminjaman atau penyalahgunaan pita cukai antar pabrik rokok memang sebuah pelanggaran administrasi, namun itu adalah ranah pengawasan internal Bea Cukai.
Jika mahasiswa turun ke jalan hanya untuk urusan administrasi tempelan kertas cukai, ini adalah anomali aktivisme. Rakyat kecil di Madura dan Pantura justru lebih membutuhkan pembelaan terkait harga beli tembakau yang sering anjlok atau kesejahteraan buruh linting.
Meminta penutupan pabrik rokok lokal dengan dalih kepatuhan pajak adalah langkah yang justru berisiko menciptakan pengangguran baru di tingkat akar rumput. Di sinilah letak cacat logikanya: membela kas negara, tapi mengancam piring nasi warga desa.
3. Tekanan 2x24 Jam: Gaya Baru Intervensi Sistem
Ketua Formatur, Hendra, memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada Bea Cukai untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Gaya menekan birokrasi ini biasanya efektif jika isu yang dibawa adalah isu kemanusiaan yang mendesak. Namun, menjatuhkan deadline untuk audit teknis sebuah industri terasa sangat dipaksakan.
Meminta inspeksi mendadak dengan cara berdemo yang terpublikasikan di ruang umum tentu bukan lagi sidak, tapi kunjungan. Sejatinya sidak adalah langkah peninjauan tanpa informasi untuk memastikan kebenarannya. Jika sudah ter-publish seperti ini, apa mereka yang diduga melakukan ternak pita cukai tidak bersiap dari awal?
Hal ini memicu spekulasi di ruang publik: apakah aksi ini murni gerakan moral, ataukah ada "orderan" di balik layar? Dalam dunia Digital Bodyguard, kita mengenal istilah proxy movement—sebuah gerakan yang digerakkan oleh pihak tertentu untuk menekan pesaing bisnis melalui narasi kepatuhan hukum yang terlihat suci di permukaan namun amis di belakang.
4. Sosiologi Hukum: Mengaburnya Garis Perjuangan
Secara sosiologi hukum, aksi ini menunjukkan pergeseran orientasi gerakan. Mahasiswa tidak lagi berdiri di garis depan melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, tapi mulai masuk ke dalam pusaran konflik horizontal antar pengusaha.
Menuntut Bea Cukai untuk menutup pabrik-pabrik rokok lokal adalah tindakan yang sangat berisiko secara sosial. Jika pabrik ditutup karena masalah "pita cukai", apakah mahasiswa tersebut yang akan menjamin nasib ribuan buruh yang kehilangan pekerjaan?
Bela negara soal pendapatan pajak adalah tugas aparatur negara yang digaji dari pajak, tugas mahasiswa adalah memastikan aparatur tersebut tidak sewenang-wenang kepada rakyat kecil.
5. Bahaya "Ternak Demo" di Tengah "Ternak Cukai"
Jika pemerintah sedang pusing mengurusi "Ternak Cukai", masyarakat juga harus waspada dengan fenomena "Ternak Demo". Modusnya sangat rapi: data teknis disuplai oleh kompetitor, narasi "hilang pendapatan negara" dibungkus rapi, dan mahasiswa dikerahkan ke depan kantor otoritas.
Ujung-ujungnya, jika negosiasi di balik pintu selesai, aksi ini biasanya akan hilang seiring angin pantai Pantura. Ini yang merusak marwah gerakan mahasiswa. Mahasiswa seharusnya menjadi pengawal etika kekuasaan, bukan menjadi perpanjangan tangan bagi kepentingan bisnis tertentu yang berbaju "kepatuhan hukum".
Kesimpulan: Kembalilah ke Khittah Perjuangan
Aksi di Bea Cukai Madura ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Sebagai masyarakat yang kritis, kita harus mampu melakukan audit narasi terhadap setiap gerakan yang muncul. Jangan sampai kita ikut bertepuk tangan atas nama "pajak negara", padahal yang sedang terjadi adalah penghancuran ekonomi kerakyatan demi kepentingan monopoli bisnis tertentu.
Pemerintah dan Bea Cukai memang harus tegas terhadap pelanggaran, namun mahasiswa tidak perlu menjadi "asisten auditor" bayangan. Rakyat butuh mahasiswa yang bicara soal keadilan, bukan soal teknis pita cukai yang muter-muter.
Kuasai Sistemnya, Jangan Jadi Pionnya!
DISCLAIMER:
Tulisan ini merupakan kajian kritis dan analisis sosio-legal berdasarkan pengamatan terhadap fenomena publik dan data yang tersedia di media massa. Artikel ini disusun sebagai bentuk edukasi dan partisipasi publik dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas kebijakan, tanpa ada niat untuk melakukan tuduhan personal, pencemaran nama baik, atau provokasi terhadap pihak mana pun. Seluruh pandangan di atas bersifat subjektif-profesional dari sudut pandang peneliti/penulis.
