Bocor Alus Rokok Ilegal: Ironi Gudang Garam Tercekik Cukai
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Investigasi podcast Bocor Alus Politik (BAP) Tempo membongkar gurita peredaran rokok ilegal dan mafia pita cukai palsu asal Jawa Timur yang merambah lintas pulau, menyingkap fakta pahit mengapa raksasa kretek seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) kian terpuruk akibat beban cukai resmi yang mencapai Rp19.000 dari harga jual Rp26.000 per bungkus.
Saat pabrikan resmi Golongan I diperas lewat regulasi hingga 73 persen untuk kas negara, peredaran rokok tanpa cukai justru melenggang bebas di pasar berkat dugaan pembekingan oleh oknum politisi nasional dan aparat penegak hukum.
Hal ini menguatkan analisis sebelumnya kenapa Gudang Garam Surya mudah ditekan cukai karena tanpa investasi politik.
Pembedahan laporan investigasi Bocor Alus Politik Tempo tersebut menjadi jawaban nyata di balik anjloknya volume penjualan Gudang Garam: konsumen akar rumput tidak berhenti merokok, melainkan beralih ke rokok murah berpita cukai palsu yang diproduksi oleh jaringan yang kebal hukum.
Temuan Bocor Alus Politik Tempo: Dari Anggota DPR hingga Bos Madura
Dalam siniar investigasinya, tim Bocor Alus Politik Tempo membeberkan secara terperinci jejaring distribusi rokok ilegal yang melibatkan lingkaran kekuasaan:
- Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI: Laporan Tempo menyoroti nama politisi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, terkait dugaan pemesanan dan permainan distribusi pita cukai ilegal melalui mantan tenaga ahlinya, Adi Harnowo. Meski Misbakhun telah membantah keras tuduhan ini dan menegaskan tidak memiliki kewenangan teknis cukai, sorotan publik telanjur mengarah pada Komisi XI DPR. Nama politikus Gerindra, Ma'ruf Mubarok (Gus Mamak), turut disebut dalam pusaran jaringan produksi di Jawa Timur, meski yang bersangkutan juga melayangkan bantahan.
- Jaringan Produsen Lokal: Investigasi ini turut mengarahkan sorotan pada figur pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, terkait indikasi pabrikan yang memproduksi rokok tanpa cukai atau menyalahgunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan kasta pabrikan.
- Beking Oknum Aparat: Investigasi Tempo mengungkap bahwa distribusi rokok ilegal antarpulau berjalan terstruktur karena adanya koordinasi dan perlindungan dari oknum aparat di jalur penyeberangan logistik.
Kontras Telak: Gudang Garam Diperas, Mafia Dilindungi
Fakta yang dibongkar oleh Bocor Alus Tempo memperlihatkan ketimpangan yang luar biasa kejam bagi pelaku industri resmi:
- Gudang Garam Terikat Aturan: Sebagai korporasi terbuka (Tbk) di Kediri yang menjaga jarak dari politik praktis, GGRM wajib menyetor cukai dan pajak sebesar Rp19.000 per bungkus di muka. Dari sisa Rp7.000, pabrik harus menanggung gaji puluhan ribu buruh, bahan baku petani, dan logistik tanpa memiliki tameng bekingan politik.
- Sindikat Ilegal Berpesta Pora: Produsen rokok ilegal yang melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai dapat menjual produknya di harga Rp8.000 hingga Rp12.000 per bungkus. Tanpa beban setoran kas negara dan dinaungi oknum kekuasaan, mereka meraup margin keuntungan bersih raksasa sembari menggerogoti pasar perokok kelas bawah.
Konsumen 'Downtrading', Target APBN Jebol
Tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I yang terus ditekan oleh Kementerian Keuangan terbukti menjadi bumerang. Konsumen yang terbebani lonjakan harga rokok Surya tidak berhenti membeli tembakau, melainkan beralih massal ke produk-produk pasar gelap yang diungkap oleh Bocor Alus.
Ironi ini membuktikan kebenaran realitas politik-bisnis: pabrikan legal yang taat aturan justru menjadi sasaran pemerasan target fiskal, sementara jaringan rokok ilegal yang memiliki akses ke lingkaran pengambil keputusan dan aparat tetap leluasa menguasai pasar eceran di seluruh Indonesia.


Komentar