Bukan Cuma Bolosego! Berapa Banyak UMKM Alkid Diperas?

Bolosego Cuma Puncak Gunung Es: Berapa Banyak UMKM Alkid Diperas Parkir Liar?. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Kasus penarikan tarif parkir fantastis terhadap armada food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta bukan sekadar peristiwa viral sesaat. Keberanian sang pemilik, Dyah Laily Fardisa, menolak tarif Rp2,5 juta (dinegosiasikan menjadi Rp1 juta) per hari menjadi pintu masuk untuk membedah borok yang jauh lebih besar.

​Di balik kilau lampu odong-odong dan keramaian wisata malam Kota Gudeg, kasus ini menyisakan sederet pertanyaan mendasar yang menuntut jawaban jujur dari pemangku kebijakan.

​Sudah Berapa Lama Praktik Ini Mengakar?

​Penarikan uang jutaan rupiah dengan dalih kompensasi ruang publik tidak mungkin muncul dalam ide semalam. Praktik semacam ini biasanya merupakan hasil dari pembiaran bertahun-tahun dari sekedar coba-coba, jadi kebiasaan dan mengkristal menjadi aturan tidak tertulis di lapangan yang bersifat wajib.

​Pertanyaannya, sudah berapa tahun skema kompensasi lapak tanpa karcis resmi ini berjalan di Alkid? Jika satu pelaku usaha ditarik hingga jutaan rupiah per hari, berapa ratus juta atau miliaran rupiah dana masyarakat dan pelaku usaha yang telah tersedot masuk ke lingkaran informal tanpa pernah menyumbang satu rupiah pun ke kas daerah?

​Kenapa Keraton Jogja Seolah Tidak Sadar?

​Alun-Alun Kidul berstatus sebagai tanah Kagungan Dalem atau Sultan Ground. Secara hukum adat dan Undang-Undang Keistimewaan DIY, Keraton memegang kuasa penuh atas pemanfaatan tanah tersebut. Menjadi ironi besar ketika pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi dari Keraton justru tak berkutik di hadapan kelompok lokal di lapangan.

​Mengapa institusi sebesar Keraton seolah tidak menyadari praktik transaksi pungutan liar ruang publik yang terjadi tepat di halaman belakang istana mereka sendiri?

​Apakah jalur birokrasi pengawasan tanah adat (Tepas Panitikisma) mengalami disfungsi pengawasan lapangan? Ataukah ada jurang pemisah yang sengaja dipelihara antara kebijakan bangsawan di dalam keraton dengan realitas premanisme yang menguasai teritorial luar gerbang?

Membiarkan izin resmi Keraton dikangkangi oleh juru parkir liar adalah bentuk degradasi wibawa lembaga budaya tertinggi di Yogyakarta.

​Hanya Bolosego atau Seluruh UMKM Mengalami Hal Serupa?

​Poin paling krusial yang wajib diinvestigasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan kepolisian adalah nasib para pedagang lainnya:

  • ​Ada puluhan hingga ratusan stand makanan, minuman, hingga penyewa odong-odong yang menggantungkan hidup di lingkar Alkid.
  • ​Apakah mereka selama ini membayar upeti harian atau bulanan dengan dalih yang sama agar diperbolehkan berjualan?
  • ​Ataukah pemalakan brutal ini sengaja ditargetkan secara diskriminatif kepada Bolosego semata karena dianggap sebagai pendatang baru dengan modal besar?

​Mayoritas pedagang kecil memilih bungkam karena tidak memiliki modal sosial untuk melawan. Bersuara berarti kehilangan izin tidak resmi untuk mencari makan esok hari. Bersuara berarti siap diintimidasi seperti perlakuan boombing rating bintang 1 ke usaha Bolosego.

Mengasumsikan masalah ini selesai hanya dengan mendamaikan pihak Bolosego dan juru parkir adalah kekeliruan besar dan terkesan menyederhanakan persoalan.

​Ke Mana Aliran Dana Liar Tersebut Bermuara?

​Jika uang retribusi resmi masuk ke kas daerah melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta, maka ke mana larinya uang kompensasi bernilai jutaan rupiah yang dipungut secara tunai di Alkid?

​Sulit dipercaya perputaran uang informal sebesar itu dinikmati seorang diri oleh juru parkir di tingkat bawah. Pola pungutan liar di kawasan wisata perkotaan hampir selalu mengalir ke piramida yang lebih tinggi: mulai dari ketua kelompok teritorial, pihak pengelola kawasan informal, hingga pos-pos koordinasi tertentu demi menjamin rasa aman dari intimidasi.

Tanpa audit investigatif dan transparansi, uang ini hanya memperkaya segelintir aktor pengendali ruang publik.

​Mengapa Ada Oknum Aparat yang Terlibat Minta Jatah Makanan?

​Tindakan Seksi Propam Polresta Yogyakarta yang menempatkan oknum anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S ke tempat khusus (patsus) mempertegas keterlibatan aparatur negara.

​Mengapa seorang abdi negara berseragam, yang digaji oleh pajak rakyat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, justru terlibat meminta jatah makan gratis dari pelaku usaha kecil?

​Keberadaan oknum aparat dalam pusaran kasus ini membuka jawaban atas pertanyaan sebelumnya: mengapa praktik penarikan liar di Alkid bisa bertahan begitu lama tanpa tersentuh hukum.

Ketika aparat yang bertugas di wilayah tersebut justru ikut menikmati rente sekecil apa pun bentuknya, baik berupa uang tutup mata maupun konsumsi gratis maka fungsi penegakan hukum seketika lumpuh.

Hubungan saling menguntungkan (symbiosis mutualism) antara kelompok penguasa lahan liar dan oknum aparat inilah yang melanggengkan rasa takut bagi para pelaku UMKM.

​Momentum Pembuktian Wibawa Keraton dan Hukum

​Keberanian pemilik Bolosego berbicara di ruang publik telah merobohkan tirai kepalsuan yang menutupi Alun-Alun Kidul. Kasus ini bukan lagi urusan tarif parkir kendaraan berukuran 25x6 meter, melainkan persoalan mafia lahan, krisis pengawasan tanah adat, dan integritas aparat penegak hukum.

​Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kota Jogja kini berdiri di persimpangan jalan: terus berpura-pura tidak melihat realitas pemerasan massal di Sultan Ground, atau menjadikan momentum ini untuk menyapu bersih seluruh mata rantai pungli dan memulihkan hak rakyat kecil atas ruang publik yang aman dan bermartabat..

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum