Polisi Pungli, Lebih Efektif DM Divisihumas Atau Viralitas?
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Pertanyaan mendasar di akar rumput kembali menggema: sebenarnya, ambil barang bukti kecelakaan di kantor polisi itu bayar berapa?
Meski Divisi Humas Polri berkali-kali menegaskan bahwa pengambilan barang bukti adalah gratis tanpa biaya tambahan setelah pencocokan data selesai, realitas di lapangan sering kali berbicara lain.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa transaksi tak resmi, pungutan liar (pungli), hingga pemerasan terselubung dari oknum polisi masih menjadi rintangan bagi masyarakat yang sekadar ingin mengambil hak miliknya kembali.
Jika terjadi dan mengalami pungli, lebih baik atau lebih efektif mana via DM @divisihumas atau viral?
Musibah yang Ditimpa Tangga Pungli Polisi
Kejadian yang menimpa Kristiani, seorang warga Surabaya, kembali membuka tabir samar birokrasi ini.
Oknum polisi dilaporkan meminta korban menebus kendaraannya senilai Rp1 juta, dengan dalih sebagai biaya administrasi selembar surat pengeluaran kendaraan.
Angka ini jelas sangat membebani warga biasa. Posisi masyarakat yang sedang kalut tertimpa musibah kecelakaan justru dimanfaatkan, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Beruntungnya, insiden ini diunggah melalui akun @tasyamarcella96 di platform Threads.
Karakteristik algoritma Threads yang sangat mengutamakan interaksi (replies dan reposts) dibandingkan jumlah pengikut, menjadikannya arena yang ramah untuk mendistribusikan konten.
Bahkan dengan nol follower sekalipun, jeritan warga biasa bisa dengan cepat meledak dan menyita perhatian nasional.
Secara hukum, pungutan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti, pengembalian barang bukti kepada pemilik sah sama sekali tidak dipungut biaya.
Kriminolog dan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, berulang kali menegaskan bahwa praktik pungli di instansi pelayanan publik adalah bentuk korupsi.
Pemerasan semacam ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang membayar.
Panik Institusi Polri dan Kompensasi Instan
Tidak berselang lama setelah kasus ini memanas dan menghiasi headline media massa, akun resmi @divisihumaspolri turun gunung melakukan langkah penyelematan citra. Pelaku di Polrestabes Surabaya kini terancam sanksi demosi atau mutasi.
Namun, ada detail yang menggelitik nalar. Korban dijanjikan pergantian uang hingga 10 kali lipat oleh Kasatlantas setempat.
Janji ini justru memicu pertanyaan satir di tengah netizen: dari mana asal uang kompensasi tersebut? Apakah dari kantong pribadi Kasat, hasil patungan anggota di kantor, atau sang oknum pelaku yang dipaksa membayar ganti rugi meski harus berutang lewat pinjol?
Di saat yang sama, kolom komentar unggahan klarifikasi @divisihumaspolri langsung dibanjiri keluhan serupa dari masyarakat di berbagai kota. Sebagai respons, admin akun tersebut memberikan imbauan standar: Silakan DM ke kami beserta bukti jika terjadi hal serupa.
Adu Mekanik Alternatif Lapor Jalur DM vs Jalur Viral
Sikap institusi ini membawa kita pada satu pertanyaan krusial. Jika Anda menjadi korban pungli aparat, lebih efektif melapor via Direct Message (DM) Divisi Humas atau menempuh jalur viral?
Mengapa Laporan Resmi (DM) Sering Dihindari:
- Risiko Intimidasi: Melapor secara resmi berarti menelanjangi identitas diri. Bagi warga sipil, berhadapan langsung dengan institusi penegak hukum memunculkan ketakutan akan ancaman, teror psikologis, atau bahkan kriminalisasi balik.
- Solidaritas Korps (Esprit de Corps) yang Keliru: Laporan aduan sering kali mengendap karena oknum saling melindungi rekan sejawat. Birokrasi penyelidikan berjalan di ruang tertutup dan berlarut-larut.
- Sanksi yang Tidak Menimbulkan Efek Jera: Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, sanksi maksimal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jarang diterapkan untuk kasus pungli. Oknum kerap hanya diganjar demosi atau mutasi pindah meja.
Kekuatan Absolut No Viral, No Justice:
- Perisai Massa: Memviralkan kasus memberikan efek perlindungan instan. Simpati dan kemarahan dari ribuan warganet mengirimkan pesan kuat yang melindungi pelapor: rakyat bersamamu, jangan takut.
- Tindakan Ekstra Cepat (Damage Control): Tekanan algoritma memaksa pimpinan institusi untuk langsung turun tangan dalam hitungan jam. Bukan karena sistem mereka bekerja baik, melainkan demi menyelamatkan reputasi korps dari penghakiman massal.
- Memotong Rantai Birokrasi: Jalur viral langsung menarik atensi jenderal dan perwira tinggi di pusat, menutup ruang bagi oknum di tingkat Polsek atau Polres untuk merekayasa atau menutupi kasus.
Ketergantungan Masyarakat Dengan Fenomena Viral
Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) kerap menyoroti bahwa fenomena No Viral, No Justice adalah indikator kegagalan whistleblowing system di internal kepolisian.
Ketika masyarakat lebih percaya pada algoritma dibandingkan nomor layanan aduan, ada krisis kepercayaan (trust issue) yang sangat kronis.
Meski sangat efektif, mengandalkan viralitas sama halnya dengan bermain lotre keadilan. Tidak semua jeritan warga mendapat panggung. Ada ratusan aduan yang tenggelam di balik tumpukan trending topic lainnya, dan hanya segelintir akun yang beruntung mendapat exposure algoritma.
Selama sanksi bagi oknum pemeras hanya sebatas mutasi atau demosi, masyarakat akan terus memegang kamera ponsel mereka lebih erat daripada nomor telepon layanan polisi.
Memviralkan ketidakadilan akan tetap menjadi satu-satunya pertahanan paling rasional bagi warga negara saat sistem pelaporan resmi masih menjadi labirin yang menakutkan.
Babak Baru: Integritas Warga vs Kepanikan Institusi
Di tengah perdebatan panas mengenai jalur pelaporan, sebuah update terbaru dari korban justru memberikan pukulan telak bagi narasi penyelesaian damai ala birokrasi.
Melalui unggahan terbarunya, korban mengonfirmasi bahwa kendaraannya telah berhasil diambil di Polsek Dukuh Pakis, lengkap dengan permohonan maaf langsung dari Kapolrestabes Surabaya dan pihak Propam.
Namun, ada satu detail yang membuat publik terhenyak. Tawaran uang ganti rugi sebesar 10 kali lipat ternyata benar-benar dilontarkan dalam pertemuan tersebut.
Luar biasanya, sang korban dengan tegas menolak tawaran menggiurkan itu dan hanya bersedia menerima uangnya kembali sesuai nominal awal, yakni Rp1 juta.
Penolakan ini bukan sekadar gestur pemaafan, melainkan sebuah tamparan moral. Korban membuktikan bahwa langkahnya memviralkan kasus ini murni untuk menuntut keadilan sistemik, bukan untuk mencari celah keuntungan finansial di balik kepanikan aparat.
Momen ini menjadi validasi tertinggi dari kekuatan social justice.
Ketika warga sipil memiliki integritas yang lebih kokoh dibandingkan oknum penegak hukumnya, maka adagium No Viral, No Justice bukan lagi sekadar sindiran.
Ia telah berevolusi menjadi instrumen pengawasan paling nyata yang dimiliki rakyat. Selama birokrasi pelaporan resmi (DM) masih belum bisa menjamin transparansi, maka kamera ponsel dan tombol share akan terus menjadi tameng pelindung utama warga negara.
