Gaji ASN Lewat KDKMP Menabrak Logika Hukum
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Wacana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan sekadar isu kesiapan teknis atau resistensi birokrasi, melainkan kebijakan yang menabrak asas dan tata kelola hukum keuangan negara.
Menanggapi gejolak masyarakat, Kementerian Koperasi mengklarifikasi bahwa kebijakan pembayaran gaji PNS lewat koperasi ini masih dalam tahap pembahasan awal bersama Kementerian Keuangan dan belum memiliki regulasi teknis. Namun, publik membaca narasi tersebut sebagai strategi uji ombak (test the water) sekaligus upaya mengenalkan entitas kelembagaan baru KDKMP ke ruang publik sebelum aturan resmi disahkan
Di atas kertas, aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Peraturan Kepala Daerah memang fleksibel untuk diubah oleh penguasa. Namun, merombak regulasi demi memaksakan entitas non-bank masuk ke dalam sistem penggajian negara menciptakan preseden anomali yuridis yang fatal.
Tembok Yuridis: Rezim Bank Umum vs Lembaga Koperasi
Hierarki perbendaharaan negara, baik di pusat maupun daerah, dibangun di atas fondasi perlindungan hak penerima dan mitigasi risiko kas negara.
- Mandat Spesifik Bank Umum: Instrumen hukum eksisting seperti PMK No. 11/PMK.05/2016 di tingkat pusat hingga PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 di daerah secara eksplisit mewajibkan rekening penampung gaji ASN berada di Bank Umum. Frasa Bank Umum bukan sekadar label administratif, melainkan status kelembagaan yang tunduk pada pengawasan prudensial perbankan, penjaminan LPS, serta lisensi sistem kliring dan switching Bank Indonesia.
- Distorsi Asas Koperasi: Koperasi beroperasi atas prinsip closed-loop (dari, oleh, dan untuk anggota) yang diatur di bawah rezim UU Perkoperasian serta batasan sektor keuangan dalam UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Memaksa koperasi menjadi kanal payroll otomatis memosisikan koperasi menyerupai bank umum pencipta giral, tanpa memikul instrumen kepatuhan dan mitigasi risiko yang setara dengan bank.
Bahaya Mempermudah Revisi Regulasi Tanpa Landasan Asas
Ada kecenderungan pengambil kebijakan menganggap rintangan regulasi dapat diselesaikan secara instan: Cukup revisi PMK-nya, selesai. Pola pikir ini cacat logika hukum perbendaharaan karena mengabaikan sejumlah konsekuensi substantif:
- Pelemahan Doktrin Kehati-hatian (Prudential Principle): Penunjukan Bank Umum dalam mekanisme Pembayaran Langsung (LS) bertujuan menjamin hak ASN diterima utuh dan tepat waktu tanpa perantara berisiko tinggi. Menurunkan standar keamanan penampung kas negara ke entitas yang baru berdiri melanggar asas akuntabilitas keuangan publik.
- Pemaksaan Status Keanggotaan: Sifat dasar koperasi menuntut keanggotaan sukarela. Jika gaji ASN diwajibkan masuk ke KDKMP, muncul paksaan yuridis terselubung bagi ASN untuk menjadi anggota atau nasabah entitas tersebut, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan hak perlindungan kepemilikan penghasilan pekerja.
- Benturan dengan Hak Kebendaan dan Perikatan Pihak Ketiga: Gaji ASN terikat pada perjanjian perikatan perdata sah dengan perbankan (perjanjian kredit, autodebet KPR, fasilitas BPD). Kebijakan administratif setingkat regulasi kementerian tidak memiliki wewenang memutus atau membatalkan klausul perjanjian perdata yang telah mengikat hak debitur dan kreditur secara sah berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata.
Modernisasi dan penguatan KDKMP sah-sah saja didorong sebagai agenda strategis pedesaan, tetapi tidak dengan cara menerabas batas kewenangan lembaga dan mereduksi prinsip kehati-hatian perbendaharaan negara. Regulasi turunan boleh lentur, namun logika hukum kepastian finansial abdi negara tidak boleh dikorbankan demi eksperimen institusional.
Penutup: KDKMP Bukan Koprasi Murni
Kontradiksi terbesar dari wacana ini justru terletak pada pergeseran hakiki dari asas koperasi itu sendiri. Alih-alih berakar pada prinsip koperasi murni berbasis simpan pinjam dan solidaritas keanggotaan, KDKMP beroperasi menyerupai unit distribusi logistik serta peritel sembako yang bersaing langsung dengan minimarket modern seperti Indomaret, Alfamart, maupun Basmalah.
Orientasi bisnis inilah yang memicu lahirnya ide pragmatis untuk memarkir gaji ASN dan dana pensiunan ke dalamnya: menciptakan perputaran likuiditas dan pasar tertawan (captive market) demi menopang operasional ritel tersebut.
Namun, entitas yang telah tanggal dari prinsip dasar kebersamaan dan otonomi anggota sejatinya kehilangan marwah kelembagaannya.
Entitas yang melenceng dari falsafah dasarnya tidak lagi layak menyandang predikat koperasi, baik ditinjau dari gagasan para pendiri bangsa, batasan undang-undang, maupun definisi baku tata bahasa. Menjadikan lembaga niaga semacam ini sebagai pemegang kas perbendaharaan negara bukan sekadar anomali kebijakan, melainkan pengabaian total terhadap logika hukum dan hak konstitusional abdi negara.

Komentar