Calon Manajer KDKMP Protes Penempatan: Gaji UMK, Wilayah Pelosok
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Akun Instagram resmi @agrinaspangan merilis pengumuman penempatan bagi calon Manager Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Para peserta diarahkan untuk segera mengecek akun masing-masing melalui portal SIMKOPDES. Pengumuman ini awalnya dinanti setelah berminggu-minggu para peserta berada dalam ketidakpastian proses rekrutmen.
Namun, kolom komentar unggahan tersebut justru dibanjiri protes dan ancaman mundur massal. Peserta memprotes lokasi penempatan tugas yang dinilai tidak masuk akal, dipindah ke luar kota, luar provinsi, hingga lintas pulau yang jauh dari domisili asal.
Kekecewaan memuncak saat diketahui besaran upah yang diterima mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penugasan, tanpa kepastian tunjangan perumahan atau fasilitas tempat tinggal. Bagi peserta dari kota besar yang ditempatkan di daerah dengan UMK di bawah Rp2 juta per bulan, skema ini jelas menimbulkan defisit finansial.
Alasan Peserta KDKMP Kecewa dan Mengancam Mundur
Gelombang protes para pelamar berakar pada ketidaksesuaian antara tawaran awal dan realitas operasional di lapangan:
- Disparitas Upah vs Biaya Hidup: Penempatan ke daerah pelosok dengan acuan UMK terendah membuat penghasilan habis hanya untuk menyewa tempat tinggal, membeli kebutuhan pokok, dan biaya tiket transportasi perintis.
- Ketiadaan Tunjangan Kemahalan: Penugasan lintas pulau tidak disertai tunjangan wilayah terpencil (remote area allowance) maupun penyediaan mess dinas dari pengelola.
- Jarak Tempuh Ekstrem bagi yang Berkeluarga: Sebagian pelamar yang sudah berumah tangga dipindahkan ke lokasi dengan jarak tempuh puluhan jam perjalanan darat tanpa skema kompensasi terpisah.
Teknik Marketing Rekrutmen: Dari Janji Gaji Belasan Juta hingga Status BUMN
Jika ditelusuri ke belakang, pola rekrutmen ini memuat karakteristik penawaran kerja yang problematik sejak tahap awal. Di ruang publik dan media sosial, sempat beredar narasi promosi yang mengklaim posisi pengelola KDKMP memiliki jenjang karier prestisius, berafiliasi dengan BUMN, hingga potensi gaji mencapai Rp10 juta per bulan.
Gelar Manager digunakan secara masif di materi pengumuman.
Padahal secara hierarki manajemen ritel, unit kerja yang dibawahi di tingkat desa/kelurahan setara dengan Kepala Toko atau pelaksana operasional lapangan.
Kemasan narasi tersebut memicu bias keputusan bagi para pencari kerja. Sebagian peserta bahkan rela mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan tetap di sektor swasta demi mengejar posisi yang dipersepsikan sebagai jalur kilat menuju stabilitas kerja institusi pelat merah.
Meski klausul denda pembatalan (yang sempat diisukan senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah) akhirnya tidak diberlakukan dan peserta diperbolehkan mundur sukarela, kerugian riil tetap dialami pelamar yang telah kehilangan pekerjaan sebelumnya.
Asas Hukum Perikatan: Menguji Doktrin Culpa in Contrahendo
Banyak pihak beranggapan bahwa selama dokumen perjanjian kerja (PKWT atau surat tugas) belum ditandatangani, penyelenggara program tidak memikul konsekuensi hukum perdata atas janji-janji yang dilontarkan di muka publik. Anggapan ini bertentangan dengan asas hukum perikatan.
Dalam hukum kontrak modern dan Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata), berlaku doktrin:
- Doktrin Culpa in Contrahendo: Prinsip ini mengatur pertanggungjawaban atas kesalahan yang timbul pada fase pra-kontrak (sebelum tanda tangan perjanjian). Apabila salah satu pihak memberikan ekspektasi, janji, atau informasi yang menyesatkan selama proses negosiasi/rekrutmen hingga pihak lain mengambil keputusan yang merugikan (misalnya melepaskan mata pencaharian sebelumnya), pihak yang ingkar janji dapat dimintai ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
- Asas Iktikad Baik (Good Faith / Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata): Pelaksanaan dan penawaran sebuah hubungan hukum wajib dilandasi transparansi. Menutup-nutupi skema penggajian dan sistem penempatan di awal proses seleksi mencederai asas kejujuran administratif.
- Tanggung Jawab Pejabat Publik (Pasal 1365 KUHPerdata jo. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik/AUPB): Jika pernyataan kompensasi atau status program diartikulasikan secara resmi oleh pejabat publik/kementerian di ruang publik, pernyataan tersebut menjadi dokumen rekam jejak digital yang mengikat kredibilitas institusi negara di hadapan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
FAQ Seputar Polemik Penempatan KDKMP
Apakah pelamar KDKMP bisa dituntut ganti rugi jika menolak penempatan?
Tidak. Selama kontrak kerja definitif belum disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, pelamar berhak menolak tawaran kerja tanpa beban sanksi perdata atau denda penalti.
Apakah status Manajer KDKMP otomatis menjadi ASN atau pegawai BUMN?
Bukan. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan badan usaha koperasi mandiri. Personel pengelolanya berstatus tenaga kontrak/mitra kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/PPPK) dan bukan pegawai tetap BUMN.

Komentar