SEMA Lindungi Terdakwa Tanpa Upaya Hukum Vonis Bebas, Adilkah?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang penuntut umum mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) gegap gempita dirayakan sebagai kemenangan hak asasi manusia bagi terdakwa. Kepastian hukum instan di tingkat pengadilan negeri dipuji setinggi langit.
Namun, di balik selebrasi prosedural tersebut, kita melupakan satu pihak yang paling hancur: korban tindak pidana.
Secara filosofis, jaksa penuntut umum pada hakikatnya bertindak mewakili kepentingan negara dan bertindak layaknya pengacara bagi korban di hadapan meja hijau. Ketika vonis bebas dijatuhkan hakim seketika pintu upaya hukum langsung dikunci rapat, jaksa tidak akan kehilangan apa-apa.
Jaksa tidak akan merasakan pedihnya luka batin, terenggutnya masa depan, atau hancurnya martabat. Jaksa pulang dengan status berkas perkara selesai.
Pihak yang menanggung derita seumur hidup adalah korban kejahatan seksual korban pemerkosaan, pencabulan, dan pelecehan.
Kejahatan kesusilaan hampir mustahil terjadi di ruang terbuka dengan taburan saksi mata. Kejahatan ini terjadi dalam senyap, di balik pintu terkunci, dan sarat relasi kuasa yang melumpuhkan.
Korban sering kali datang ke persidangan dalam kondisi mental hancur, linglung oleh trauma, dan tidak berdaya secara teknis untuk menghadirkan pembuktian formil yang kaku demi memuaskan keyakinan majelis hakim Pengadilan Negeri.
Ketika terdakwa divonis bebas semata-mata karena jaksa gagal merangkai bukti ilmiah atau hakim bersikap terlalu legalistik, mematikan hak kasasi sama saja dengan menutup paksa jalan terakhir korban mencari keadilan. Korban dipaksa menelan mentah-mentah ketidakberdayaannya, sementara sang predator melenggang bebas tanpa peluang koreksi di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan merampas rasa keadilan pihak yang paling lemah. SEMA 4/2026 mungkin berhasil menyelamatkan terdakwa dari proses peradilan berlarut-larut, tetapi ia sekaligus melegalkan penderitaan abadi bagi korban yang hak bersuaranya dibungkam seketika di palu hakim tingkat pertama.

Komentar