Pasal 240 & 241 Penghinaan Dihapus MK, Kini Bebas Hujat Pemerintah?

Ilustrasi perbandingan pasal penghinaan pemerintah di KUHP dihapus dan UU ITE tidak. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Mahkamah Koanstitusi (MK) resmi menghapus pasal karet penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara demi memulihkan hak kebebasan berpendapat di Indonesia.

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil untuk membatalkan Pasal 240 beserta penjelasannya, serta Pasal 241 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan ini secara langsung mencabut kekuatan hukum mengikat dari pasal yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

​Mengapa Pasal 240 & 241 KUHP Ini Dinilai Berbahaya?

​Gugatan terhadap pasal-pasal KUHP ini dilayangkan oleh sembilan pemohon dari kalangan warga sipil dan mahasiswa bukan tanpa dasar konstitusional yang kuat.

Para pemohon menilai keberadaan frasa menghina pemerintah atau lembaga negara bertentangan langsung dengan UUD 1945 karena tidak memiliki parameter objektif yang jelas. Tidak ada ketentuan spesifik yang mendefinisikan batas tegas antara perbuatan penghinaan dengan kritik, penilaian akademik, satire, maupun ekspresi politik.

​Kekaburan norma hukum ini berpotensi besar menjadi instrumen pembungkaman dan kriminalisasi masyarakat.

MK sepakat dengan dalil pemohon bahwa ketiadaan batasan objektif menciptakan chilling effect (efek menakut-nakuti) yang merampas hak konstitusional warga negara, khususnya yang dijamin dalam Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945 terkait kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

​Logika Hukum: Lembaga Negara Tak Punya Perasaan

​Pertanyaan mendasar yang langsung muncul di akar rumput adalah: Jika pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara dihapus MK, lantas apakah kita bisa asal melontarkan makian dan kata-kata kasar dalam mengkritik?

Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan penegasan melalui logika hukum yang sangat membumi dan rasional. Dalam pertimbangannya, beliau menyebutkan bahwa semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa.

Gedung pemerintahan, kementerian, atau dewan perwakilan tidak bisa merasa dipuji, tidak bisa merasa dicela, dan secara mutlak tidak bisa merasa dihina.

​Sepanjang narasi yang disampaikan adalah bentuk serangan kritis atau evaluasi terhadap kinerja lembaga negara, tindakan tersebut tidak bisa lagi dipidana. Individu dan pejabat yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang memikul kewajiban absolut untuk menjaga marwah institusi di hadapan masyarakat.

Menjaga martabat lembaga bukan dilakukan dengan memenjarakan rakyat yang melontarkan kritik, melainkan dengan melaksanakan tugas dan fungsi secara transparan sesuai dengan tujuan pembentukannya.

​Teori Asap dan Pemicunya dalam Demokrasi

​Dalam teori sains dan logika sosial yang paling dasar, tidak akan ada asap jika tidak ada pemicunya. Masyarakat tidak mungkin kurang kerjaan atau gila dengan mengkritik secara tajam dan masif jika sebuah lembaga negara menjalankan tugasnya dengan baik, adil, dan berpihak pada rakyat.

​Kritik pedas, unjuk rasa berskala besar, hingga kemarahan di ruang digital sering kali merupakan reaksi langsung dari kebijakan yang timpang, korupsi yang merajalela, atau mandeknya pelayanan publik.

Dihapusnya pasal pembungkam ini mengembalikan kewarasan fungsi demokrasi, di mana rakyat bebas bertindak sebagai pengawas (watchdog) tanpa harus tidur dengan perasaan waswas akan dilaporkan ke polisi keesokan harinya akibat kritik mereka.

​Ancaman Siluman: Bagaimana Nasib Pasal UU ITE?

​Kini, pemikiran dan kebebasan berekspresi masyarakat terhadap institusi telah dilindungi konstitusi. Namun, masalah krusial yang mengintai adalah objek yang dibatalkan kali ini murni berfokus pada KUHP baru.

Faktanya, hari ini masyarakat lebih banyak menyampaikan kritik di ruang digital. Hal ini memicu pertanyaan tajam: Bagaimana dengan ancaman di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

​Meski perlindungan institusi di KUHP sudah rontok, publik tidak boleh lengah. UU ITE masih menyimpan pasal sapu jagat yang kerap dipelintir oknum pejabat untuk memenjarakan pengkritik, yaitu:

  • Pasal 27A UU ITE (Revisi Kedua UU No. 1 Tahun 2024): Mengatur larangan mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pejabat yang baper karena institusinya dikritik bisa saja memutar strategi laporannya. Mereka tidak lagi melapor sebagai lembaga, melainkan menggunakan delik aduan personal dengan dalih kehormatan pribadinya ikut terserang oleh kritik netizen.
  • Pasal 28 Ayat (2) UU ITE: Mengatur larangan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA). Pasal ini sering kali ditarik terlalu jauh oleh aparat penegak hukum untuk menjerat aktivis atau warga yang menggalang kemarahan publik atas kebobrokan suatu instansi.

​Secara hierarki hukum, putusan MK terhadap KUHP ini wajib menjadi yurisprudensi. Aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan seharusnya tidak bisa lagi menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat netizen yang mengkritik institusi pemerintah, karena fondasi perlindungan institusi tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

​Namun, dalam praktiknya, oknum penyidik bisa saja berdalih secara kaku, "Yang dibatalkan kan KUHP, pasal UU ITE-nya masih sah." Kekosongan harmonisasi ini adalah celah berbahaya.

Kemenangan di ranah KUHP memang langkah monumental, tetapi memastikan bahwa instrumen Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE tidak lagi dipakai sebagai senjata siluman penguasa adalah pertempuran literasi hukum yang harus terus dikawal secara masif.

Merayakan putusan MK itu wajib, tapi jangan sampai kita terperangkap oleh jerat digital yang masih menganga.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰