Pasal 27A UU ITE Pasca Batalnya Pasal 240 KUHP: Jerat Baru Pejabat?

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Kemenangan masyarakat sipil atas dihapusnya Pasal 240 dan 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 patut dirayakan.

Mahkamah menegaskan institusi negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, sehingga kritik terhadap lembaga pemerintahan resmi didekriminalisasi.

​Namun, publik tidak boleh buru-buru merasa aman di ruang siber. Gugurnya pasal penghinaan lembaga negara di ranah pidana materiil KUHP justru memicu ancaman baru: kamuflase laporan pejabat melalui Pasal 27A UU ITE.

​Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE) melarang distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Celah bahaya muncul ketika oknum pejabat yang gerah terhadap evaluasi instansinya memutar strategi hukum.

Karena institusi tidak lagi bisa melapor, pejabat publik berpotensi berganti baju menjadi pelapor personal dengan dalih martabat pribadinya ikut tercemar akibat kritik netizen.

​Secara doktrinal, pergeseran delik ini adalah penyelundupan hukum. Jabatan publik melekat pada fungsi kedinasan, bukan kehormatan personal yang rapuh terhadap evaluasi.

Putusan MK yang mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 28D, 28E, dan 28F UUD 1945 seharusnya mengikat secara moral-konstitusional (constitutional morality) terhadap seluruh derivasi pasal karet di ranah digital.

​Sayangnya, dalam praktik penegakan hukum di lapangan, polisi kerap terjebak pada teks formal: Yang dibatalkan MK adalah KUHP, sedangkan UU ITE masih berlaku. Jika penyidik Polri menelan mentah-mentah aduan personal pejabat atas kritik institusional, maka putusan monumental MK hanya menjadi macan kertas.

​Masyarakat yang menyuarakan aspirasi di media sosial kini harus lebih berhati-hati membedakan kritik kebijakan dengan serangan berbasis privasi. Jangan sampai kemenangan meruntuhkan pasal penghinaan lembaga di MK justru digantikan oleh jerat balas dendam pejabat via Pasal 27A UU ITE.

Karena putusan MK hanya mengikat pada apa yang dipersoalkan, bukan pada semantik pasal atau turunannya yang kebanyakan pasal di Indonesia saling tumpah tindih.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum