Menguji Pasal 21 UU SPPA Dalam Batas Keadilan: Kasus Hasbi Al Aqib

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Anak berusia di bawah 12 tahun memperoleh perlindungan hukum mutlak melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bunyi pasalnya mengunci mati ruang pengadilan pidana:

​Pasal 21

(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:

a. menyerahkannya kepada orang tua/Wali; atau

b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.

​Norma tersebut tidak memberi batasan seberapa jauh eskalasi kejahatan yang terjadi. Mulai dari pencurian kecil, pemalakan, pengeroyokan, hingga perbuatan yang merenggut nyawa manusia, hukum secara kaku menyatakan anak tidak dapat diadili secara pidana.

Lantas, siapa yang memikul pertanggungjawaban ketika bocah 7 tahun seperti kasus Muhammad Hasbi Al Aqib harus meregang nyawa akibat penganiayaan tiga kakak kelasnya?

​Doktrin hukum tahun 2012 ini telah usang. Karakteristik pidana anak di bawah 12 tahun saat undang-undang ini disahkan berbeda drastis dengan generasi sekarang.

Akses gawai tanpa batas, paparan konten kekerasan di media sosial, hingga tayangan berita mengenai pelaku cilik yang kebal hukum justru memberi preseden keliru: berbuat keji tanpa takut sanksi.

Pembuat undang-undang masa lalu tampak tidak mengantisipasi skenario di mana anak usia dini 12 tahun kebawah mampu melakukan kejahatan fisik terencana yang berakibat fatal.

​Keterbatasan nalar legislator di masa lalu tidak boleh mengorbankan pencari keadilan seperti keluarga Aqib. Ketiadaan konsekuensi pidana riil memicu ketakutan kolektif bagi para orang tua untuk melepas anak ke sekolah.

Jika cedera permanen atau kematian hanya berujung pemulangan anak ke orang tua atau kursus sosial enam bulan, hukum pada dasarnya membiarkan pelaku melanjutkan hidup dengan tenang di atas kuburan korban yang hak keadilannya dirampas.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum