Menguji Pasal 21 UU SPPA Dalam Batas Keadilan: Kasus Hasbi Al Aqib
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Anak berusia di bawah 12 tahun memperoleh perlindungan hukum mutlak melalui Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bunyi pasalnya mengunci mati ruang pengadilan pidana:
Pasal 21
(1) Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Norma tersebut tidak memberi batasan seberapa jauh eskalasi kejahatan yang terjadi. Mulai dari pencurian kecil, pemalakan, pengeroyokan, hingga perbuatan yang merenggut nyawa manusia, hukum secara kaku menyatakan anak tidak dapat diadili secara pidana.
Lantas, siapa yang memikul pertanggungjawaban ketika bocah 7 tahun seperti kasus Muhammad Hasbi Al Aqib harus meregang nyawa akibat penganiayaan tiga kakak kelasnya?
Doktrin hukum tahun 2012 ini telah usang. Karakteristik pidana anak di bawah 12 tahun saat undang-undang ini disahkan berbeda drastis dengan generasi sekarang.
Akses gawai tanpa batas, paparan konten kekerasan di media sosial, hingga tayangan berita mengenai pelaku cilik yang kebal hukum justru memberi preseden keliru: berbuat keji tanpa takut sanksi.
Pembuat undang-undang masa lalu tampak tidak mengantisipasi skenario di mana anak usia dini 12 tahun kebawah mampu melakukan kejahatan fisik terencana yang berakibat fatal.
Keterbatasan nalar legislator di masa lalu tidak boleh mengorbankan pencari keadilan seperti keluarga Aqib. Ketiadaan konsekuensi pidana riil memicu ketakutan kolektif bagi para orang tua untuk melepas anak ke sekolah.
Jika cedera permanen atau kematian hanya berujung pemulangan anak ke orang tua atau kursus sosial enam bulan, hukum pada dasarnya membiarkan pelaku melanjutkan hidup dengan tenang di atas kuburan korban yang hak keadilannya dirampas.
Komentar