Kasus Hasbi Al Aqib: Menuntut Keadilan Hukum Pidana Usia Dini
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, bocah berusia 7 tahun murid kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, menampar nurani publik dan membongkar ironi paling kelam dari sistem hukum pidana anak di Indonesia. Setelah sembilan hari menahan rasa sakit luar biasa di ranjang RSUD dr. M. Ashari akibat penganiayaan di sekolah, nyawa bocah malang tersebut melayang.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat mengungkap fakta mengerikan kepada orang tuanya: perutnya dipukul dan ditendang menggunakan sepatu oleh seniornya di sekolah, tiga murid yang duduk di kelas 5 dan 6.
Tragedi ini bukan sekadar perundungan biasa, melainkan dugaan kekerasan terencana yang berujung pada hilangnya nyawa.
Namun, kepedihan terbesar keluarga korban justru baru dimulai saat berhadapan dengan tembok tebal peradilan, para terduga pelaku terancam melenggang bebas tanpa konsekuensi pidana riil karena status anak usia dini mereka.
Doktrin Anak Usia Dini: Ketika Pasal 21 UU SPPA Menjadi Benteng Impunitas
Dalam ranah hukum positif, penanganan pelaku Pidana anak diatur secara kaku melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 21 secara eksplisit membatasi bahwa anak yang belum genap berumur 12 tahun tidak dapat dijatuhi sanksi pidana.
Mekanisme yang tersedia bagi anak di bawah batas usia tersebut hanyalah:
- Menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali untuk pembinaan.
- Mengikutsertakan anak dalam program bimbingan atau perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 6 bulan.
Di atas kertas, aturan ini lahir dari doktrin humanis perlindungan anak (the best interests of the child). Namun ketika doktrin tersebut diterapkan pada kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa, hukum berubah menjadi tameng impunitas.
Publik dipaksa menyaksikan kenyataan pahit: tindakan yang masuk kualifikasi pembunuhan atau penganiayaan berat berujung maut diperlakukan seolah sekadar kenakalan masa kecil yang cukup ditebus dengan pembinaan singkat.
Benturan Latar Belakang Keluarga Hasbi Al Aqib vs Keluarga Pelaku
Dalam banyak kasus perundungan berujung maut, realitas sosial sering kali menunjukkan pola yang timpang. Sangat jarang anak dari keluarga berada dipalak, diintimidasi, atau dirundung secara fisik oleh anak dari keluarga biasa.
Sebaliknya, rasa superioritas dan keberanian anak untuk bertindak semena-mena kerap tumbuh dari sokongan finansial serta pengaruh status sosial orang tuanya.
Desas-desus yang beredar kuat di akar rumput menyebutkan bahwa ketiga keluarga terduga pelaku bukan dari kalangan sembarangan. Dugaan relasi kuasa ini semakin memicu kecurigaan publik ketika aparat kepolisian mengimbau dengan ketat agar identitas terduga pelaku beserta keluarganya tidak disebarluaskan.
Dalih perlindungan hak anak di mata masyarakat rentan dipandang sebagai tirai pelindung nama baik keluarga berpengaruh.
Ketimpangan ini makin nyata di ranah penegakan hukum. Jika benar keluarga terduga pelaku memiliki modal finansial yang mapan, mereka dapat dengan mudah mengerahkan jasa advokat terbaik guna meredam perkara, memaksakan diversi, dan memastikan sanksi yang dijatuhkan seringan mungkin.
Sebaliknya, orang tua korban yang berasal dari keluarga sederhana hanya sanggup gigit jari menyaksikan manuver hukum tersebut di tengah duka yang belum mengering.
Ketika hukum formal dinilai mandul dan gagal menyajikan rasa keadilan yang setimpal, bahaya laten di masyarakat akan muncul: dorongan untuk memakai hukum rimba.
Prinsip mata ganti mata dan darah dibalas darah lahir dari keputusasaan keluarga serta publik terhadap aturan hukum yang seolah melegalkan kebrutalan anak di bawah umur tanpa memberi ruang bagi korban untuk menuntut keadilan sejati.
Absurditas Moral: Nyawa Korban Direnggut, Pelaku Tetap Melanjutkan Hidup
Jurang keadilan paling menyayat hati terletak pada nasib orang tua korban. Bayangkan penderitaan mental seorang ayah dan ibu yang liang lahad anaknya masih basah, sementara para pelaku kekerasan tetap bisa menyandang tas, mengenakan seragam, dan menikmati bangku pendidikan tanpa rasa bersalah.
Akal sehat publik diuji oleh narasi normatif yang kerap mendengungkan kata masa depan pelaku anak yang masih panjang.
Pertanyaan yuridis dan etisnya sangat mendasar: lantas ke mana masa depan Hasbi Al Aqib yang baru berusia 7 tahun? Mengapa hak hidup korban yang terbunuh selalu dinomorduakan di balik dalih perlindungan masa depan sang pelaku yang masih hidup?
Tindakan menendang organ vital menggunakan sepatu hingga menyebabkan kerusakan fatal bukanlah ketidaksengajaan bocah lugu. Sikap intimidatif, pemalakan, dan pengeroyokan fisik menunjukkan adanya kedewasaan kriminal sebelum waktunya (adolescent competence).
Menganggap pelaku sama sekali tidak memahami bahaya dari perbuatannya adalah penyangkalan atas realitas kekerasan modern di sekolah.
Celah Pertanggungjawaban: Mengapa Dalih Di Luar Pengawasan Harus Diakhiri?
Setiap kali kekerasan maut terjadi di sekolah, pola penyelesaian institusional nyaris selalu seragam, saling lempar tanggung jawab. Pihak sekolah dan guru pengawas kerap berdalih insiden terjadi di luar pengamatan langsung, sementara orang tua pelaku berlindung di balik anggapan bahwa anaknya berperilaku baik di rumah.
Jika sistem terus membebankan pertanggungjawaban hanya pada ranah kelalaian perdata (Pasal 1367 KUHPerdata) atau mediasi damai tanpa menyentuh individu pelaku secara tegas, hukum pidana anak Indonesia pada dasarnya sedang menormalisasi preseden berbahaya. Siapa pun anak di bawah 12 tahun boleh melakukan kekerasan ekstrem tanpa takut akan ada hukuman yang membatasi langkah mereka.
Keadilan untuk Hasbi Al Aqib menuntut reformasi nyata dalam penegakan hukum anak Indonesia. Asesmen kematangan psikologis forensik wajib diterapkan untuk menilai niat jahat secara objektif.
Tanpa ketegasan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, ruang-ruang kelas sekolah dasar kita selamanya akan menjadi ladang pembantaian yang dilegitimasi oleh kata Anak di bawah umur.

Komentar