Ganti Rugi Perdata Nyawa Al Aqib: Jerat Pasal 1367 KUHPerdata

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Ketika proses pidana anak tersandung batas kaku usia dini dalam UU SPPA pasa 21, keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib dihadapkan pada jalan terjal menuntut keadilan.

Dalam tatanan hukum positif, opsi memenjarakan pelaku di bawah 12 tahun memang tertutup rapat. Namun, pintu peradilan tidak sepenuhnya terkunci. Jalur keperdataan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1367 KUHPerdata menjadi satu-satunya instrumen yuridis konkret untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa bocah malang di Pemalang tersebut.

​Konstruksi Vicarious Liability: Menjerat Orang Tua Pelaku

​Asas hukum pidana memang mensyaratkan pertanggungjawaban individual (geen straf zonder schuld), sehingga orang tua terduga pelaku tidak dapat dipidana menggantikan perbuatan anaknya. Namun, hukum perdata mengenal doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang diatur tegas dalam Pasal 1367 ayat (2) KUHPerdata:

​Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian.


​Berdasarkan pasal ini, orang tua memikul tanggung jawab hukum atas kegagalan mereka mendidik, mengawasi, serta mengendalikan perilaku destruktif anaknya.

Tindakan menendang organ vital korban hingga berujung kematian bukanlah kejadian spontan yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari watak agresif yang dibiarkan tumbuh. Orang tua terduga pelaku tidak bisa mencuci tangan begitu saja di hadapan gugatan perdata.

​Menarik Sekolah dan Guru Pengawas ke Meja Hijau

​Kekerasan fatal yang menimpa Aqib terjadi di lingkungan institusi pendidikan formal. Karena itu, pihak sekolah tidak bisa lepas tangan dengan dalih kejadian berlangsung di luar pantauan. Pasal 1367 ayat (4) KUHPerdata secara eksplisit menetapkan:

​Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu yang mana ini berada di bawah pengawasan mereka.


​Sekolah memiliki kewajiban hukum (duty of care) untuk menjamin keselamatan raga setiap siswa selama berada di lingkungan sekolah. Pembiaran terhadap aksi perundungan, pemalakan, atau kekerasan di sudut sekolah merupakan bentuk kelalaian nyata (omission).

Guru piket, wali kelas, kepala sekolah, hingga dinas pendidikan setempat dapat ditarik sebagai pihak Turut Tergugat yang memikul beban ganti rugi secara tanggung renteng.

​Parameter Tuntutan Materiil dan Immaterial

​Nominal rupiah tidak akan pernah mampu mengembalikan napas dan senyum Muhammad Hasbi Al Aqib kepada kedua orang tuanya. Kendati demikian, gugatan perdata dapat membebankan dua lapis kerugian berat:

  • ​Kerugian Materiil: Meliputi seluruh biaya pengobatan darurat selama 9 hari di RSUD dr. M. Ashari, tindakan medis penunjang, hingga biaya pemakaman.
  • ​Kerugian Immaterial: Penderitaan batin, trauma kejiwaan seumur hidup orang tua korban, serta hilangnya masa depan anak. Nilai ganti rugi immaterial ini memiliki bobot moril besar untuk menghukum kesombongan status sosial keluarga pelaku.

​Gugatan Pasal 1367 KUHPerdata bukan soal memperjualbelikan nyawa anak demi uang. Langkah perdata ini adalah perlawanan hukum terakhir bagi keluarga almarhum Aqib untuk meruntuhkan rasa kebal hukum para pelaku dan keluarganya, sekaligus memastikan kelalaian pengawasan pihak sekolah dibayar dengan konsekuensi riil yang menyakitkan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum