Putusan MK Ijazah Gibran Menabrak Asas Kepastian Hukum!

Putusan MK Ijazah Gibran Menabrak Asas Kepastian Hukum. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa syarat pendidikan SLTA Wakil Presiden dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Namun, alih-alih berhenti pada putusan penolakan tersebut, MK justru membuat manuver ganjil dengan menyisipkan pernyataan substantif di lembar pertimbangan bahwa dokumen pendidikan yang ada bukan bukti kelulusan setara SMA Atau Sederajat.

​Dalam tradisi hukum acara yang lurus, aturan mainnya sederhana: kalau menolak permohonan karena alasan formil, ya tolak saja. Mengapa MK menolak permohonan di pintu masuk, tetapi tetap nekat mengeluarkan pernyataan hasil bedah sidang yang menabrak asas kepastian hukum?

​Sikap setengah hati ini mencederai asas kepastian hukum (rechtszekerheid). Alih-alih menghadirkan ketertiban peradilan, MK justru mempertontonkan standar ganda: mematikan perkara di amar putusan, tetapi sengaja menitipkan amunisi kegaduhan lewat catatan pertimbangan hakim.

​1. Meruntuhkan Hierarki Tertib Hukum Acara

​Hukum acara peradilan modern dibangun dengan urutan logika yang ketat dan tidak boleh dibolak-balik:

Kompetensi Absolut > Legal Standing (Kedudukan Hukum) > Pokok Perkara

Ketika majelis hakim menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sejak awal, secara doktrinal pemeriksaan harus berhenti seketika. Majelis tidak boleh memanggil saksi fakta, mendengarkan keterangan ahli, apalagi membedah lembar demi lembar dokumen administrasi.

​Langkah MK yang tetap memanggil kementerian teknis, memeriksa saksi, dan membedah dokumen certificate of attendance hingga berlarut-larut hanya untuk kemudian menjatuhkan vonis Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dinilai telah meruntuhkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

​Jika ujungnya gugur di pintu formalitas, untuk apa seluruh panggung pembuktian tersebut digelar?

​2. Mengaburkan Asas Presumptio Iustae Causa

​Asas kepastian hukum menuntut penghormatan terhadap pembagian kewenangan antar-lembaga negara.

​Dalam hukum administrasi negara, berlaku asas Presumptio Iustae Causa: setiap produk keputusan tata usaha negara (dalam hal ini Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikdasmen) harus dianggap sah dan berlaku menurut hukum sampai ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkannya.

​MK bukanlah lembaga teknis yang berwenang menilai kesetaraan kurikulum asing, bukan pula peradilan TUN yang menguji keabsahan surat dinas kementerian.

​Ketika majelis hakim menarik kesimpulan semantik atas frasa bahasa asing dokumen dan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan tanda tamat belajar padahal surat penyetaraan dinas resmi belum pernah dibatalkan PTUN, MK telah melompati batas kompetensi absolutnya.

​Kepastian hukum bagi warga negara terancam apabila produk hukum resmi suatu kementerian sewaktu-waktu dapat divonis cacat oleh lembaga yang sesungguhnya mengaku tidak berwenang mengeksekusinya.

⚖️ Majalah Sosiolegal Edisi 01 Oktober: Selembar Kertas, Kursi Panas & Drama Sengketa Ijazah Gibran

Baca Edisi 01 Majalah Sosiolegal dengan tagline Enak Dibaca, Sedap Disomasi. Investigasi satir tajam seputar sengketa ijazah Gibran, manuver Denny Indrayana, Legal Standing, sengkarut pasal 169 huruf r UU Pemilu dan batas kewenangan MK, Usulan Hak Angket DPR. Edisi Pertama Oktober Spesial Ijazah Gibran.

​3. Kompromi Hukum: Melahirkan Ketidakpastian Baru

​Salah satu fungsi putusan pengadilan adalah menghadirkan kepastian (res judicata pro veritate habetur). Namun putusan ini justru membelah kenyataan menjadi dua kutub yang kontradiktif:

  • ​Di lembar pertimbangan (obiter dicta): Dokumen pendidikan dibongkar dan dinyatakan bermasalah secara substantif.
  • ​Di amar putusan: Permohonan ditolak karena cacat formalitas pemohon, dan MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik.

​Pemisahan antara substansi pembuktian dan vonis ini melahirkan ketidakpastian hukum yang sangat berbahaya:

  1. ​Bagi Termohon/Pihak Terkait: Hak kepastian hukumnya digantung karena secara amar ia selamat, tetapi integritas dokumennya diragukan secara resmi di lembaran negara tanpa ada forum pembuktian bantahan yang tuntas.
  2. ​Bagi Publik: Masyarakat disuguhi paradoks hukum di mana lembaga peradilan membuka borok suatu fakta, tetapi mengunci rapat pintu penyelesaian hukumnya.

​Menjaga Marwah Peradilan Konstitusi

​Menegakkan keadilan substantif tidak boleh dilakukan dengan menabrak aturan main hukum formil. Asas ius curia novit semestinya digunakan untuk menggali norma hukum yang belum jelas, bukan menjadi dalih pembenaran untuk melompat melangkahi syarat kedudukan hukum.

​Dengan membiarkan pembuktian perkara berjalan jauh melampaui batas formalitasnya, MK dinilai tidak sedang menyelesaikan sengketa hukum secara tuntas, melainkan melempar materi perkara yang belum selesai ke ranah perdebatan politik terbuka.

​Jika preseden ini dibiarkan, peradilan konstitusi berisiko kehilangan wibawanya sebagai pengawal kepastian hukum tertinggi di Indonesia.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum