Bedah Gugatan Pemakzulan Gibran ke MK yang Cacat Formil
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Denny Indrayana bersama barisan pemohon membuktikan ancamannya untuk membawa surat gugatan pemakzulan Gibran terkait polemik ijazah Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan bernomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dari sengketa administrasi syarat pencalonan yang kini digugat pasca-pelantikan.
Publik sempat dibuat heboh oleh sayembara donasi terbuka yang menembus angka Rp10,2 miliar bagi siapa saja yang dapat menunjukkan wujud fisik ijazah SLTA atau sederajat milik sang wakil presiden.
Seiring ditutupnya sayembara tersebut, langkah berikutnya langsung diambil: mendaftarkan berkas gugatan ke meja kepaniteraan MK.
Di linimasa media sosial, langkah ini sontak memantik sorak-sorai pendukung yang membayangkan kursi wakil kepemimpinan nasional akan segera berganti. Bahkan ada yang berkomentar tajam setuju pak biar ga ada wapres yang ditanya soal keracunan MBG jawabannya saya ga tau bukan saya yang masak.
Namun, jika kita sejenak menepikan sentimen partisan dan meneliti berkas perkara tersebut secara rasional, sebuah pertanyaan mendasar menyeruak: apakah permohonan ini memiliki dasar pijakan hukum yang kokoh, atau justru sekadar dokumen yang sarat dengan cacat formil fatal?
Bagi siapa pun yang memahami tata tertib hukum acara konstitusi, membaca lembar pendaftaran dan petitum gugatan ini memperlihatkan adanya kekeliruan yang mencolok.
Tuntutan yang diajukan melambung tinggi hingga meminta pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka, namun pintu masuk peradilan yang diketuk justru salah alamat.
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, MK tidak memiliki wewenang menerima gugatan pemakzulan langsung dari perorangan warga negara, karena proses tersebut wajib diinisiasi oleh DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum akhirnya diputus oleh MPR.
Secara law in books, permohonan dengan nomor register perselisihan pilpres yang dipaksakan masuk pasca-pelantikan ini hampir dipastikan akan membentur dinding Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) karena salah objek dan salah kewenangan.
Kendati demikian, jika diteropong dari kacamata law in action, Denny Indrayana sebenarnya tidak sedang sekadar melakukan pembelaan hukum normatif di ruang sidang.
Gugatan seremonial ini adalah instrumen tekanan publik (public pressure tool) yang sengaja diproduksi untuk menjaga isu akuntabilitas dan legitimasi moral sang wakil presiden tetap menyala di tingkat akar rumput, sekaligus menjadi ujian terbuka bagi integritas para hakim konstitusi dalam merespons tuntutan sosiologis masyarakat.
Gugatan Pemakzulan Gibran di MK: Daluwarsa dan Asas Ne Bis In Idem
Kelemahan paling mendasar langsung terlihat pada klasifikasi perkara di lembar akta pengajuan resmi. Dokumen tersebut mencantumkan pokok perkara sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2023.
Daluwarsa Tenggang Waktu:
Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, keberatan terhadap penetapan hasil Pilpres memiliki tenggang waktu yang sangat ketat, yakni paling lambat 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perolehan suara nasional.
Mengajukan berkas PHPU bertahun-tahun setelah perhelatan selesai dan sumpah jabatan telah diucapkan jelas gugur demi hukum karena melewati batas waktu yang sah.
Terbentur Prinsip Ne Bis In Idem
Perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 bukanlah perkara yang belum pernah diadili. Mahkamah telah memeriksa, memutus, dan menuntaskan sengketa tersebut melalui Putusan MK Nomor 1 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Prosedur Pemakzulan Presiden dan Wapres: Hak Eksklusif Parlemen
Pada bagian petitum, materi permohonan melangkah jauh lebih ekstrem. Pemohon menuntut MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden, membatalkan serangkaian Keputusan KPU, mencabut Berita Acara Pelantikan di MPR, serta memerintahkan MPR menggelar sidang memilih wakil presiden baru dalam kurun waktu 60 hari berdasar Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Karena dinilai cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, menarik karena menilai suatu putusan cacat hukum namun mempertontonkan cacat formil gugatan di MK.
Tuntutan tersebut melompati alur konstitusi yang diatur secara limitatif:
Monopoli Hak Pemakzulan DPR
Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pemberhentian presiden atau wakil presiden yang tengah menjabat secara definitif (incumbent) tidak dapat diajukan secara langsung oleh warga negara perorangan, lembaga swadaya masyarakat, ataupun kelompok purnawirawan ke meja MK.
Wajib Melalui Hak Menyatakan Pendapat
Pintu masuk pemakzulan Wapres mutlak berada di gedung parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat terlebih dahulu melalui sidang paripurna dengan syarat kuorum persetujuan yang sangat berat.
Hanya jika DPR secara kelembagaan memutuskan adanya pelanggaran, berkas tersebut baru diteruskan ke MK untuk diadili.
Meminta MK langsung memberhentikan pejabat definitif lewat jalur sengketa pemilu susulan sama saja mendesak lembaga yudikatif mengambil alih fungsi pengawasan politik yang dimiliki lembaga legislatif.
Batas Kewenangan MK: Bukan Lembaga Forensik Dokumen dan Bukan Atasan MPR
Materi permohonan yang mempermasalahkan keabsahan ijazah SLTA Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu juga memperlihatkan adanya kerancuan kompetensi absolut peradilan.
Mahkamah Konstitusi didirikan dengan mandat utama sebagai pengawal konstitusi yang menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945 (judicial review).
MK bukanlah lembaga peradilan umum ataupun laboratorium forensik yang bertugas memeriksa keaslian fisik lembaran kertas, tinta cap, atau keabsahan tanda tangan ijazah perorangan.
Jika ada dugaan pemalsuan surat otentik, jalurnya berada di ranah peradilan pidana umum. Jika yang dipersoalkan adalah legalitas surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan instansi pemerintah, sengketanya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, tuntutan agar MK membatalkan prosesi pelantikan yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan kekeliruan struktur tata negara.
Pasca-amandemen konstitusi, lembaga-lembaga tinggi negara berada dalam kedudukan yang sejajar dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).
MK bukanlah instansi peradilan kasasi yang berada di atas MPR dan tidak memiliki instrumen yuridis untuk membatalkan prosesi sumpah jabatan kenegaraan.
Penegakan Hukum yang Presisi atau Panggung Tekanan Opini Publik?
Melihat rangkaian langkah hukum yang sebelumnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bergulir ke PTUN, hingga mendadak melompat ke MK dengan format sengketa pemilu, publik dapat melihat pola pencarian forum peradilan (forum shopping) yang dipaksakan.
Para tokoh di barisan pemohon merupakan akademisi dan pakar hukum tata negara berpengalaman. Tentu mustahil jika mereka tidak memahami asas tenggang waktu 3x24 jam maupun ketentuan baku Pasal 7B UUD 1945.
Fakta bahwa berkas yang secara teknis rentan gugur pada putusan sela (dismissal) ini tetap didaftarkan mempertegas dugaan bahwa target utamanya bukan memenangkan putusan di ruang sidang, melainkan mengambil simpati publik dan mengecam MK tidak berlaku adil didalam perdebatan legitimasi politik di hadapan masyarakat.
Sikap kritis terhadap pemenuhan syarat administratif pejabat publik tentu sah di alam demokrasi. Akan tetapi, menaruh ekspektasi pada permohonan yang secara formil telah cacat dan salah alamat sejak lembar pertama hanyalah bentuk pengabaian terhadap logika hukum acara peradilan itu sendiri.


Komentar