Legal Standing Pemohon Ijazah Gibran di MK Dinilai Cacat
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Gugatan sengketa syarat pendidikan minimal Ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tembok kokoh hukum acara. Sebelum masuk ke pokok materi pembuktian warkah ijazah, permohonan ini terancam kandas akibat cacat mendasar pada kedudukan hukum para pemohon (legal standing / persona standi in judicio).
Doktrin Statutory Standing yang Tertutup
Rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tidak mengenal gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pintu masuk ke MK dikunci secara limitatif oleh tiga instrumen hukum:
- Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK
- Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu (UU 7/2017)
- Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3/2023
Ketiga regulasi tersebut menegaskan bahwa subjek hukum yang berhak menjadi Pemohon PHPU Pilpres hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Norma ini bersifat mengikat dan tidak membuka ruang penafsiran analogis.
Membedah Subjek Pemohon Perkara 01/2026
Komposisi 12 Pemohon dalam perkara ini sama sekali tidak memenuhi kualifikasi mandat undang-undang:
- Pemohon I (KIPP): Berstatus lembaga pemantau pemilu. Regulasi hanya memberi wewenang pengawasan partisipatif, bukan hak menggugat pembatalan hasil suara pilpres.
- Pemohon II (Partai Ummat): Partai politik peserta pemilu hanya memiliki kedudukan hukum dalam sengketa pemilihan anggota legislatif (DPR/DPRD), bukan sengketa pilpres.
- Pemohon III s.d. XII (Perseorangan): Terdiri dari aktivis, purnawirawan TNI, dan warga negara. Status sebagai pemilih di bilik suara tidak melahirkan hubungan hukum kausalitas (causal verband) langsung dengan kerugian perolehan suara nasional.
Baca Edisi 01 Majalah Sosiolegal dengan tagline Enak Dibaca, Sedap Disomasi. Investigasi satir tajam seputar sengketa ijazah Gibran, manuver Denny Indrayana, Legal Standing, sengkarut pasal 169 huruf r UU Pemilu dan batas kewenangan MK, Usulan Hak Angket DPR. Edisi Pertama Oktober Spesial Ijazah Gibran.
Konsekuensi Putusan MK
Tanpa adanya pasangan capres-cawapres kontestan 2024 sebagai pihak pemohon, permohonan ini kehilangan legitimasi formil. MK secara doktrinal bertindak sebagai pengadilan perselisihan hasil antarpeserta, bukan saluran uji kepemilikan berkas pasca-pelantikan.
Dengan cacat legal standing yang nyata, Majelis Hakim diprediksi kuat akan menjatuhkan putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) pada tahap eksepsi tanpa perlu memeriksa materi pokok perkara di dalam kasus sengketa ijazah Gibran.
Komentar