Media Harus Resmi? Membongkar Nalar Orde Baru Netizen Era Bakom RI

Ilustrasi gambar narasi netizen ingin media hanya yang terdaftar resmi Pemerintah. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Dari fenomena penyebutan 40 akun media Homeless sebagai mitra resmi pemerintah oleh Bakom RI terlepas dari bantahan dan pernyataan sikap kedua belah pihak.

Muncul satu narasi di publik melalui media sosial, pemberitaan harusnya dari media resmi yang sudah terdaftar bukan akun Independen apalagi Homeless yang dapat menimbulkan interpretasi lain.

Jika kita belajar dari sejarah hal ini sudah dilakukan di era orde baru, bagaimana pers hanya oleh media yang resmi dan tidak boleh ada media lain memberitakan tentang pemerintah dan sosial.

Membatasi siapa saja yang boleh berbicara, beropini, berargumen dan meliput kejadian di sekitar lingkungannya itu mendekati sistem otoriter garis keras. Bagaimana mungkin masyarakat dapat menemukan sisi lain dari pemberitaan jika berita semuanya seragam?

Terlebih media sosial sekarang sudah menjadi media bisnis komersil, mematikan mereka hanya untuk menjaga agar berita tidak bervariasi adalah bentuk dari monopoli persaingan usaha.

Masyarakat saat ini cenderung bereaksi dengan kata pendek seperti utas di thread, tweet di X, postingan di media sosial lainnya dan vidio pendek dari berbagai platform.

Vidio 1 jam dipotong menjadi 15 detik dan sudah dapat menyimpulkan arah pembahasan, banyak komentar yang beragam padahal mereka belum tentu mau menonton durasi 1 jam.

Menilai suatu vidio atau kata hanya dari potongan itu perbuatan yang mencederai makna dari apa yang disampaikan.

Pertanyaannya sederhana apakah masyarakat sekarang super jenius hingga dapat memahami video 1 jam hanya 15 detik, memahami ribuan kata hanya dari abstraknya saja?

Baca Juga:

Ilmu hukum ada asas kausalitas, sebab menimbulkan akibat.

Apa sebabnya? Konten diminati hanya jika pendek

Apa akibatnya? Literasi rendah

Apa solusi dari netizen? Menyarankan untuk Melarang media yang bukan resmi dari pemerintah untuk memberitakan sesuatu.

Jika penyebab, akibat dan solusi dari kalangan mereka sendiri yang memuja konten pendek, maka yang lahir adalah aturan bernalar pendek.

Masyarakat mudah jenuh untuk menonton video penalaran selama 1 jam tapi rela menonton video berjam jam jika itu film, drama cina, drama korea.

Masyatakat malas membaca ratusan kata analisis tapi mampu membaca komenan dari awal sampai ahir yang jika ditotal ribuan kata di postingan viral.

Apa akibatnya dari ini?

Orang bisa di laporkan kepolisi dengan tuduhan pencemaran nama baik, Menghina Agama, Menghina Ras dll. Seperti Jusuf Kalla yang baru-baru ini dilaporkan polisi dengan tuduhan menghina agama oleh sekelompok orang dengan bukti video 15 detik.

Aneh? Tentu ini aneh

Bagaimana tidak, seseorang yang berpidato di depan mahasiswa menggunakan bahasa akademis dinilai salah dan pidana hanya dengan video 15 detik. Mereka yang super jenius memahami video 1 jam hanya dengan 15 detik atau nalarnya yang tidak sampai.

Banyak balasan dari netizen yang panas dan terbakar emosinya hanya dengan beberapa hook dari postingan sosmed padahal sudah disediakan ratusan kata di link yang diberikan.

Akibatnya?

Mereka mengomentari sesuatu hanya dari potongan kata dari ribuan kata yang ada, mereka yang super jenius mempunyai indra ke 6 yang faham ribuan kata hanya dari potongan kecil saja.

Dengan cepat video atau postingan dihujat massal oleh sekumpulan orang dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agungnya Sosmed.

Baca Juga:

Konstruksi Hukum di Atas Pasir Algoritma

​Bahaya terbesar dari fenomena "Nalar 15 Detik" ini bukan sekadar hujatan di kolom komentar, melainkan ketika aparat penegak hukum ikut "terseret" dalam arus emosi massa digital.

Hukum yang seharusnya bersifat objektif dan komprehensif, kini dipaksa untuk mengedepankan subjektivitas yang lahir dari potongan konten.

​Ketika laporan polisi dibuat berdasarkan durasi 15 detik, maka hukum sedang kehilangan konteks.

Padahal kita tahu, dalam ilmu bahasa dan hukum, konteks adalah segalanya. Menghilangkan 59 menit dari sebuah pidato 1 jam bukan hanya tindakan memotong durasi, tetapi merupakan tindakan Manipulasi Kebenaran.

​Bagaimana mungkin sebuah negara hukum bisa berjalan jika "alat bukti" utamanya adalah konten yang sudah mengalami proses editing sedemikian rupa untuk menciptakan sensasi?

Kita sedang menyaksikan lahirnya era "Trial by Content", di mana vonis publik dijatuhkan lebih cepat daripada proses pemanggilan saksi oleh penyidik.

Kematian Dialektika dan Monopoli Kebenaran

​Netizen yang menyarankan pelarangan media independen atau media homeless sebenarnya sedang menggali kubur bagi nalar kritis mereka sendiri.

Mereka lupa bahwa media resmi pemerintah memiliki tugas sebagai "Humas Negara", sedangkan media independen memiliki tugas sebagai "Anjing Penjaga" (Watchdog).

​Jika "Anjing Penjaga" ini dimatikan karena dianggap berisik atau menimbulkan interpretasi berbeda, maka yang tersisa hanyalah paduan suara yang menyanyikan lagu pemujaan.

Di sinilah letak ancaman sistem otoriter garis keras: bukan dengan senjata, tapi dengan Sertifikasi Opini.

​Masyarakat yang manja dengan konten pendek akan semakin sulit membedakan mana fakta, mana opini, dan mana propaganda.

Mereka akan menjadi "zombie literasi" yang siap menyerang siapa saja yang berani menyajikan data panjang dan membosankan, karena bagi mereka, kebenaran harus bisa dijelaskan dalam satu tarikan napas atau satu guliran layar.

Baca Juga:

Penutup: Memilih Berdaulat atau Menjadi Budak Sertifikasi

​Pada akhirnya, tuntutan netizen agar informasi hanya datang dari media resmi adalah lonceng kematian bagi akal sehat.

Fenomena Bakom RI hingga laporan polisi berbasis video 15 detik hanyalah puncak gunung es dari kemunduran peradaban berpikir kita.

Kita terlalu sibuk meningkatkan kecepatan internet, tapi membiarkan nalar kita lumpuh di bawah kendali algoritma.

​Jika kita terus memuja narasi tunggal dan menuntut pembungkaman terhadap media independen

Hanya karena kita malas mencerna interpretasi lain

maka bersiaplah kembali ke era kegelapan informasi.

Meminta pemerintah dan Mitra Resmi Pemerintah menjadi satu-satunya kurator kebenaran adalah bentuk penyerahan kedaulatan nalar kepada otoritas.

Kita sedang mengundang sistem otoriter untuk masuk kembali ke ruang tamu kita melalui celah-celah konten pendek.

​Hukum, pada akhirnya, akan menjadi alat pemukul yang legal bagi siapa saja yang gagal dipahami oleh massa yang malas membaca.

Keadilan sosial tidak akan pernah lahir dari masyarakat yang hanya mampu mencerna 15 detik realita namun merasa sudah memiliki mandat untuk menghakimi.

​Mari jujur pada diri sendiri: Apakah media independen yang berbahaya, atau justru otak kita yang sudah "korslet" oleh dopamin instan sehingga tak lagi sanggup menerima perbedaan opini?

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar