Kenapa Mudah Jual Beli Air Keras: Kasus Salemba Andre Yunus
(Analisis Sosiolegal & Founder KunciPro Research Institute)
Demokratisasi Teror: Bedah Asas Kausalitas Kasus Penyiraman Air Keras
Dunia internasional, melalui corong Dewan HAM PBB, mendadak garang merespons insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Salemba.
Indonesia diaudit moralnya, didikte kelayakannya di kursi Dewan HAM, dan dijadikan "Samsak" diskursus global.
Namun, di tengah kecamanan dari berbagai pihak dari "akibat" tersebut, ada satu lubang hitam besar yang luput dari sorotan kamera diplomasi:
Bagaimana mungkin sebuah "senjata kimia" penghancur jaringan kulit manusia bisa diperoleh semudah membeli segelas es kopi di pinggir jalan?
Kita terlalu terobsesi dengan akibat tapi mandul dalam melihat sebab, dalam hukum asas kausalitas harus menjadi satu kesatuan utuh.
Penyebabnya air keras dapat dibeli dengan mudah dan oleh siapa saja, jika kita tarik kebelakang kasus penyiraman air keras ini bukan pertama kali tapi sudah berulang kali tanpa penyelesaian seperti kasus Novel Baswedan mantan penyidik KPK yang marah melihat ada kasus serupa terulang lagi.
Dalam analisis sosiolegal KunciPro, tragedi Salemba bukanlah sekadar masalah penganiayaan individu. Ini adalah bukti nyata dari "Kegagalan Sistemik Pengawasan Barang Berbahaya" di Indonesia.
Kita sedang hidup dalam era "Demokratisasi Teror", di mana kita bebas membeli barang karena itu hak, tapi menggunakan hak itu untuk merenggut hak orang lain.
Menghancurkan masa depan seseorang dapat dibeli secara anonim, murah, dan legal melalui genggaman ponsel online dan offline.
Pasar Bebas Senjata Kimia Jalanan
Mari kita bicara fakta secara jernih tanpa eufemisme diplomatik. Air keras—baik itu asam sulfat (H_2SO_4), asam klorida (HCl), maupun asam fosfat—secara teknis adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Secara regulatif, peredarannya seharusnya dikawal ketat oleh PP No. 74 Tahun 2001. Teori hukum kita mengatakan bahwa hanya industri, laboratorium, atau entitas berizin yang boleh menyentuh cairan maut ini.
Namun, silakan Anda lakukan audit lapangan. Buka aplikasi marketplace di ponsel Anda sekarang juga. Ketik kata kunci "Asam Sulfat" atau "Air Keras Pekat".
Dalam hitungan detik, algoritma akan menyuguhkan ratusan pilihan penjual yang menawarkan cairan tersebut dalam botol plastik hingga jerigen lima liter dengan harga mulai dari belasan ribu rupiah.
Tidak ada verifikasi KTP, tidak ada kewajiban melampirkan izin industri, dan tidak ada pengawasan tujuan penggunaan.
Inilah ironi terbesar abad ini: Anda memerlukan NIK dan verifikasi wajah untuk membeli tiket kereta api seharga 20 ribu rupiah, namun Anda bisa menjadi "anonim" sepenuhnya saat membeli cairan kimia yang mampu melelehkan wajah manusia dalam hitungan detik.
Negara, dalam hal ini, telah melakukan pembiaran yang terstruktur terhadap potensi aksi kriminal.
Marketplace: Ladang Cuan di Atas Darah Korban
Sangat menggelitik melihat bagaimana korporasi teknologi raksasa (Marketplace) berlindung di balik narasi "Hanya Platform". Mereka memanen komisi dari setiap tetes air keras yang terjual, tanpa merasa perlu bertanggung jawab secara moral maupun sistemik terhadap hilir penggunaannya.
Dalam perspektif hukum perdata maupun pidana, ada konsep yang disebut Duty of Care—kewajiban untuk berhati-hati.
Ketika sebuah platform memfasilitasi penjualan zat yang secara kodratnya memiliki daya rusak masif tanpa filter pengawasan, maka platform tersebut secara tidak langsung telah menyediakan "gudang senjata" bagi para pelaku teror.
Tragedi Andrie Yunus di Salemba adalah "produk sampingan" dari kelonggaran sistem perdagangan digital yang hanya mementingkan angka transaksi di atas keselamatan warga negara.
Jika penjual lepas tangan dan berdalih hanya menjual sebagaimana penjual pisau yang digunakan untuk menusuk orang atau dibuat untuk memotong bahan makanan.
Tidak ada kaitannya dengan penjual itu salah besar. Dalam kasus hukum penjual atau pemberi barang dapat dikatakan sebagai saksi bahkan bisa menjadi komplotan tersangka.
Untuk itu penjual barang berbahaya tidak bisa secara bebas melakukan transkasi jual beli.
Kritik untuk PBB: Mengapa Hanya Membedah Luka, Bukan Senjatanya?
Kembali ke narasi PBB. Mengapa Dewan HAM PBB begitu tajam mengkritik respons penegakan hukum di Indonesia, namun bungkam terhadap fakta bahwa perdagangan bebas barang berbahaya ini merupakan fenomena global yang difasilitasi oleh sistem kapitalisme digital?
PBB bertindak seperti dokter yang memarahi pasien karena terkena infeksi, namun membiarkan toko obat di seberang jalan menjual racun tanpa resep kepada anak-anak.
Jika PBB benar-benar peduli pada Hak Asasi Manusia, mereka seharusnya mendorong resolusi global untuk membatasi aksesibilitas barang kimia berbahaya secara digital.
Namun, hal itu tentu tidak akan terjadi, karena akan mengganggu kelancaran rantai pasok industri kimia dunia yang dikuasai oleh negara-negara pemegang hak veto. Sekali lagi ini tentang komoditas ekonomi
Loophole Sosiolegal: Tumpul ke Penjual, Tajam ke Korban
Realitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukum kita sangat reaktif di hilir (saat ada korban), tapi lumpuh total di hulu (saat transaksi terjadi).
Penegak hukum kita mungkin akan berhasil menangkap pelaku penyiraman di Salemba, namun selama air keras masih terjual bebas di toko kimia bangunan dan toko online tanpa pengawasan, maka "Andrie Yunus-Andrie Yunus" berikutnya tinggal menunggu waktu.
Ada semacam "impunitas sistemik" bagi para pengecer bahan kimia. Mereka merasa aman karena tidak ada aturan spesifik di level undang-undang yang mampu menjerat penjual barang legal (air keras untuk industri) yang digunakan untuk tujuan ilegal (penganiayaan).
Inilah yang dalam studi sosiolegal disebut sebagai "Kesenjangan Antara Hukum Tertulis dan Realitas Sosial". Hukum kita gagal mengikuti kecepatan distribusi barang berbahaya di era digital.
Para pelaku dan otak dari kejadian itu dari awal tidak bermaksud untuk menghilangkan nyawa, mereka menggunakan air keras sebagai bentuk kejut efek jera, dan menghilangkan sebagian fungsi organ tubuh yang memberi luka bekas permanen.
Kesimpulan: Kedaulatan di Balik Jerigen
Kasus penyiraman air keras di Salemba harus menjadi titik balik bagi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera melakukan "Audit Total" terhadap distribusi B3 di level pengecer.
Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan instrumen teror dijual berdampingan dengan deterjen dan alat pel di toko online.
KunciPro Research Institute menegaskan: Keadilan bagi Andrie Yunus tidak hanya berhenti pada penangkapan eksekutor di lapangan.
Keadilan sejati baru akan tercapai ketika negara berani menutup celah akses bagi siapa pun untuk memperoleh "senjata kimia" dengan mudah. Walapun kehilangan keuntungan dari pajak penjualan air keras.
Kita harus berhenti menjadi bangsa yang hanya pandai mengobati luka, dan mulai menjadi bangsa yang berani mematahkan pedang para pelaku kejahatan sebelum mereka sempat menghayunkannya.
PBB boleh saja sibuk mengaudit moral kita, tapi kita sendiri yang harus mengaudit sistem perdagangan kita agar tidak lagi menjadi fasilitator bagi tragedi kemanusiaan selanjutnya.
Sudah saatnya air keras masuk dalam daftar barang yang pengawasannya setara dengan amunisi. Karena di tangan yang salah, setetes asam sulfat lebih mematikan daripada satu butir peluru.

Komentar
Posting Komentar