Pro Kontra Sound Horeg Malam Takbir: Analisis Kritis Sosiolegal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Kebebasan Berekspresi Atas Invasi Ruang Pribadi
Malam takbir di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma estetika yang luar biasa.
Jika dulu gema takbir identik dengan tabuhan bedug di masjid dan mushalla kampung, kini kita menyaksikan lahirnya monster mekanis bernama Sound Horeg.
Truk-truk besar bermuatan puluhan subwoofer dengan daya ribuan watt kini menjadi pemandangan lazim dalam merayakan kemenangan Idul fitri/adha.
Bukan hanya sound yang di taruh di atas truck atau pickup, masalah juga ketika sound statis didepan teras rumah warga yang ikut membisingkan telinga masyarakat.
Sebenarnya ini masalah klasik, kenapa? Karena sound horeg itu hobi bagi sebagian orang dan belum tentu yang lain juga suka, tapi memaksa orang lain untuk melihat, menyaksikan, dan mendengarkan musik serta konvoi di jalan itu sangat tidak bijaksana dan semena-mena.
Lalu mereka akan bilang, Kalau tidak suka jangan didengarkan! Ini pertanyaan aneh yang sering kita jumpai di media sosial.
Seperti wanita yang hobi yoga dan gim membuat konten demi dolar hijau atau sekedar lari pagi di kampung atau di stadion menggunakan pakaian yoga yang ketat. Dan orang yang menyaksikan akan dipandang jelalatan tidak bisa jaga mata. Ini aneh!
Namun, di balik pro kontra sound horeg di malam takbir idul fitri/idul adha atau di malam-malam hari acara tertentu.
Getaran yang merontokkan genteng warga dan memecahkan kaca jendela, hingga mempersulit anak kecil, orang tua dan orang sakit untuk istirahat dengan tenang, muncul perdebatan sengit:
Apakah ini manifestasi kegembiraan religius-budaya, ataukah sebuah bentuk anarki sosial berkedok tradisi? Mari kita bedah melalui kacamata sosiolegal.
1. Benturan Antara Hak Berbudaya dan Ketertiban Umum
Secara sosiologis, Sound Horeg dipandang oleh pecintanya sebagai ekspresi keberhasilan dan gotong royong komunitas.
Dana jutaan rupiah dikumpulkan secara swadaya demi menyewa set perangkat audio termegah.
Namun, secara legal, kita dihadapkan pada Pasal 172 KUHP (atau pasal terkait dalam UU KK di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru berlaku) mengenai gangguan terhadap ketenangan lingkungan di malam hari.
Problem utamanya adalah ambiguitas penegakan hukum.
Aparat sering kali berada dalam posisi dilematis: Menegakkan aturan ketertiban umum atau menghindari konflik horizontal dengan massa yang sedang "bereuforia". Inilah yang disebut sebagai relasi kuasa antara hukum formal dan tekanan massa (mob power).
2. Mutasi Horor: Teror Akustik Sound Horeg Mini Statis di Depan Rumah Tetangga
Pergeseran ego kultural ini mencapai titik krusialnya, terutama menjelang Masa Takbiran Hari Raya Idul Fitri/Adha.
Gangguan ketertiban umum tidak lagi melulu datang dari luar berupa truk konvoi raksasa yang melintas lalu pergi, melainkan dari fenomena Sound Horeg Mini (Statis/Miniatur Rakitan) yang dipasang secara mandiri oleh warga tepat di depan teras atau halaman rumah mereka sendiri.
Bersembunyi di balik argumen hak milik privat
Ini teras rumah saya sendiri, sound beli pakai duit saya sendiri, kenapa Anda yang sewot?
dan tameng syiar agama, tindakan ini justru mencerminkan lumpuhnya etika bertetangga dan asas hukum perdata tentang Abuse of Rights (Penyalahgunaan Hak).
Gelombang suara ekstrem berfrekuensi rendah tidak mengenal batas batas sertifikat tanah.
Ketika bass rakitan itu digeber dengan volume maksimal selama berhari-hari di depan rumah, ia berubah menjadi teror psikologis yang nyata.
Penegakan hukum sosial di tingkat RT/RW lumpuh total akibat rasa ewuh-pewuh (sungkan), menciptakan bom waktu konflik horizontal antar-tetangga yang mengorbankan bayi, lansia, orang sakit, hingga merusak fisik bangunan rumah sekitarnya.
3. Doktrin "Willful Blindness" Pemerintah Daerah
Dalam beberapa kasus, kita melihat adanya "kebutaan yang disengaja" (willful blindness) dari otoritas setempat.
Beberapa pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran pelarangan, namun di lapangan, iring-iringan maupun pemasangan Sound Horeg statis tetap melenggang tanpa hambatan.
Ketidaktegasan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum.
Sosiolegal melihat hal ini sebagai kegagalan negara dalam menyeimbangkan antara perlindungan hak privasi warga (hak untuk istirahat, hak bagi lansia, orang sakit, dan terutama hak tumbuh kembang bayi) dengan kebebasan berekspresi di ruang publik maupun privat.
Kejanggalan nyata terjadi seperti yang dilaporkan oleh Kompas, di mana Plt Bupati Pati mengizinkan takbir keliling asal tidak mengganggu masyarakat.
Masalahnya, mana ada Sound Horeg—baik versi truk maupun versi mini rakitan teras rumah—yang tidak mengganggu masyarakat?
Jika volume dikecilkan, mereka merasa rugi sewa atau rakit mahal-mahal, karena tujuan utamanya memang untuk menciptakan suara bass yang menggelegar menghantam dada.
Mereka tidak berniat untuk dinikmati sendiri tapi mengajak orang lain untuk ikut menikmati, tentu ini egois.
4. Komodifikasi Simbol Religius
Fenomena ini juga menunjukkan adanya komodifikasi simbol agama.
Takbir yang seharusnya menjadi sarana kontemplasi, kedamaian, dan pujian, bergeser menjadi ajang kontes adu gengsi perangkat audio.
Secara sosiolegal, terjadi pergeseran nilai di mana suara Tuhan seolah-olah harus disampaikan melalui desibel yang menyiksa telinga agar dianggap "megah.
Ada paradoks besar di sini: Kelompok masyarakat merasa sedang menjalankan ibadah, namun dengan cara yang secara hukum merugikan pihak lain (kerugian materiil berupa kerusakan bangunan akibat getaran, hingga gangguan kesehatan).
Padahal, dalam hukum privat, kita memang boleh bebas berekspresi melakukan hak kita, akan tetapi menjalankan hak tersebut sama sekali tidak boleh merugikan hak orang lain (Alterum non laedere).
Itu harusnya menjadi prinsip hidup dalam bermasyarakat agar saling mengerti satu sama lain.
Tidak ada ceritanya menjalankan ibadah di atas perlakuan dholim kepada bayi yang ketakutan, orang sakit yang tersiksa, atau rumah tetangga yang retak genteng dan kacanya. Bukan pahala dan keberkahan yang kita dapat, melainkan akumulasi dosa sosial.
5. Solusi Regulasi: Jalan Tengah atau Penertiban Total?
Hukum tidak boleh bersifat kaku, namun tidak boleh juga tumpul.
Pendekatan sosiolegal menyarankan adanya zonasi yang ketat dan batasan desibel yang jelas, baik untuk perangkat bergerak (truk) maupun perangkat statis di area pemukiman padat.
Merayakan malam takbir adalah hak, namun menggetarkan jantung orang lain dengan bass ekstrem adalah pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan normatif di atas kertas.
Perlu adanya standarisasi teknis mengenai penggunaan pengeras suara di ruang publik maupun pemukiman warga.
Tanpa regulasi yang ditegakkan secara imparsial (tanpa tebang pilih), Sound Horeg—baik makro maupun mikro—akan terus menjadi "konflik tahunan" yang memperlebar celah sosial di Indonesia.
Kesimpulan
Pro kontra Sound Horeg di malam takbir—baik yaa6ng berparade di jalanan maupun yang "ngendon" statis egois di teras rumah—adalah cermin dari masyarakat kita yang sedang mencari identitas di tengah hiruk-pikuk modernitas.
Di negara-negara maju saling menjaga hak privat tapi di negara yang berkembang justru saling mengadu hak privat masing-masing.
Disinilah letak perbedaan suatu bangsa modern dengan bangsa yang tertinggal.
Namun, tradisi dan hobi tidak boleh berdiri di atas penderitaan dan hak atas ketenangan warga lain.
Penegakan hukum yang tegas namun persuasif adalah kunci agar malam kemenangan tidak berubah menjadi malam penuh dendam akibat kebisingan yang tak terkendali.
Hukum harus hadir bukan untuk membunuh kegembiraan, tapi untuk memastikan kegembiraan satu orang tidak menjadi neraka bagi orang lain.

Komentar
Posting Komentar