Status Hukum Senembah Maatschappij: Fakta Debat Ferry Irwandi & Tan Malaka
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Status Tan Malaka sebagai mantan pekerja di Senembah Maatschappij kini mendadak ramai dipertanyakan dan diperdebatkan di ruang publik digital. Apakah Tan Malaka digaji oleh Pemerintah Kerajaan Belanda atau pihak swasta murni, menjadi pertanyaan mendasar yang memicu polarisasi opini bagi sebagian orang.
Debat ini memanas setelah kreator konten Ferry Irwandi melalui utas Threads-nya melontarkan narasi bahwa Tan Malaka terafiliasi gaji dengan Kerajaan Belanda. Ferry berargumen dengan mengutip dokumen Anggaran Dasar resmi korporasi zaman kolonial tersebut:
Op de Statuten der Senembah Maatschappij werd op 30 September 1889 de Koninklijke bewilliging verkregen.
Artinya: Anggaran Dasar Senembah Maatschappij secara resmi memperoleh persetujuan (bewilliging) dari Kerajaan Belanda pada 30 September 1889.
Bagi masyarakat awam, kutipan berbahasa Belanda kuno tersebut terdengar sangat meyakinkan. Namun, bagi yang memahami konstruksi hukum, narasi tersebut justru menyingkap sebuah kesesatan logika hukum yang fatal.
Kesesatan Logika: Menyamakan Izin Usaha dengan Kepemilikan Sah
Masalah mendasar dari perdebatan ini adalah kegagalan netizen dalam membedakan antara sifat persetujuan (bewilliging) otoritas negara dengan status kepemilikan sebuah badan hukum perdata (Naamloze Vennootschap / NV).
Sifat dari persetujuan tersebut sama sekali tidak mengubah status kepemilikan NV Senembah Maatschappij menjadi milik pemerintah atau negara Belanda.
Mari kita gunakan analogi hukum korporasi modern agar lebih mudah dicerna:
- Hari ini, berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), setiap pendirian PT (termasuk Perusahaan Penanaman Modal Asing / PMA) wajib memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI agar berstatus sebagai subjek hukum sah.
- Apakah setelah akta pendirian perusahaan swasta asing itu disahkan oleh Kemenkumham RI, otomatis status kepemilikannya berubah menjadi milik Pemerintah Indonesia? Tentu tidak. Saham dan asetnya tetap 100% milik swasta asing tersebut.
Hal yang sama persis terjadi pada kasus Senembah Maatschappij di tahun 1889.
Konstruksi Hukum Perdata Kolonial (Burgerlijk Wetboek)
Dalam menelaah sejarah ini, kita tidak bisa lepas dari hukum perdata warisan Belanda, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW)—yang bahkan esensinya masih diadopsi, diterapkan, dan dikembangkan di Indonesia hingga detik ini.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1653 KUHPerdata (BW Buku III), dipetakan secara jelas mengenai keberadaan badan hukum perdata (rechtspersoon).
Di era kolonial, agar sebuah Naamloze Vennootschap (NV) diakui sebagai badan hukum mandiri yang berhak melakukan perbuatan perdata—seperti menyewa lahan perkebunan, menunjuk direksi, hingga mengontrak buruh—Anggaran Dasarnya wajib mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jenderal atau Raja/Ratu Belanda (Koninklijke bewilliging).
Bagaimana mungkin di masa kolonial ada perusahaan swasta raksasa yang bisa berdiri sendiri dan mengelola ribuan hektar lahan tanpa legalitas resmi dari Kerajaan Belanda? Tentu tanpa adanya izin usaha dan pengesahan tersebut, operasional mereka akan langsung dicap sebagai industri ilegal dan dibubarkan oleh hukum kolonial.
Aspek Hukum Agraria Kolonial: Agrarische Wet 1870
Secara sosiologi hukum perkebunan, Senembah Maatschappij beroperasi di wilayah Deli, Sumatra Timur, dengan memanfaatkan skema Politik Pintu Terbuka (Open Door Policy). Regulasi ini lahir berkat disahkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet 1870) oleh Parlemen Belanda.
Pasal-pasal dalam Agrarische Wet 1870 inilah yang membuka jalan bagi modal swasta asing untuk menyewa lahan dari penguasa lokal (Sultan Deli) dengan hak erfpacht (hak guna usaha kolonial) hingga jangka waktu 75 tahun.
Namun, setiap kontrak sewa-menyewa dan konsesi lahan raksasa tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan verifikasi dari Residen Belanda selaku pengawas wilayah kekuasaan. Persetujuan residen ini adalah syarat formil hukum, bukan berarti pemerintah Belanda ikut patungan modal atau membayar gaji pegawai di kebun tersebut.
Jika Logika Izin Belanda= Digaji Belanda Diterapkan
Jika kita memaksakan logika bahwa semua korporasi yang mengantongi persetujuan dan legalitas Belanda artinya digaji oleh negara Belanda itu sendiri, maka logika ini akan merusak seluruh tatanan akurasi sejarah:
- Artinya, seluruh kegiatan ekonomi, perdagangan, dan industri swasta di masa Hindia Belanda otomatis dianggap sebagai pegawai negeri Kerajaan Belanda.
- Bukan hanya Tan Malaka, tetapi seluruh kakek nenek moyang rakyat Hindia Belanda bisa hidup, makan, bertani, dagang pasar, dan sekolah semata-mata berjalan atas persetujuan penguasa kolonial. Apakah itu berarti mereka semua digaji oleh Kerajaan Belanda? Jelas keliru besar.
Kita harus realistis memandang sejarah hitam kolonialisme. Di masa penjajahan, seluruh bumiputera/Pribumi dipaksa hidup di bawah sistem eksploitasi makro yang dikendalikan imperialisme. Berbeda dengan Timur Asing atau Eropa.
Di dalam ekosistem tersebut, ada rakyat yang menjadi kuli rendahan dengan upah sangat kecil (poenale sanctie) bahkan tidak di gaji dan ada pula segelintir kaum elite berpendidikan yang mendapat posisi istimewa dengan upah lebih besar karena kapasitas intelektual serta kelincahan taktisnya.
Kesimpulan
Oleh karena itu, tidak perlu lagi diperdebatkan secara kusir di media sosial mengenai status hukum apakah Tan Malaka digaji Belanda atau swasta murni.
Fakta hukumnya sudah klir dan mutlak secara yuridis: Senembah Maatschappij adalah murni badan hukum swasta, sedangkan kehadiran Kerajaan Belanda di sana sebatas memberikan legalitas formal, aturan agraria, dan izin operasional.
Belanda bertindak sebagai regulator, bukan pemilik sah korporasi apalagi penyedia anggaran gaji para pegawainya. Sentimen personal di ruang digital tidak akan pernah bisa meruntuhkan fakta dokumen hukum tertulis.

Komentar
Posting Komentar