Dadan Hindayana Tersangka Korupsi BGN, Kenapa Baru Sekarang?

Ilustrasi dadan handayana jadi tersangka kasus korupsi BGN. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | PenelitiCyber Lawter indeks global (ORCID ID:0009-0003-4829-1185)

​Dadan Hindayana jadi tersangka kasus penggelembungan dana negara melalui BGN setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.

Namun pertanyaannya, kenapa baru sekarang? Setelah program ini berjalan beberapa bulan.

Publik, mahasiswa, netizen, serta praktisi sudah sangat sering mengatakan ada kejanggalan dengan pengadaan barang.

Semua seakan buta akan realitas dan baru berani melakukan pemeriksaan setelah status pejabatnya dicopot Presiden.

Tapi dia tidak sendirian, ada 2 lagi yang menemaninya dalam kasus korupsi ini.

​Dua mantan Wakil Ketua BGN—Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—turut terseret ke dalam lingkaran hitam ini, melengkapi komplotan elit birokrasi yang tumbang berjamaah.

Indikasi kemewahan dan belanja aset yang ugal-ugalan—mulai dari pengadaan fasilitas digital, laptop, sepeda trail, hingga pembengkakan anggaran motor listrik senilai Rp1 Triliun—bukanlah sebuah rahasia yang baru terkubur tadi pagi.

Jejak digital perbankan, laporan transaksi, hingga manipulasi dokumen administratif di dalam lembaga negara selalu meninggalkan rekam jejak yang sangat benderang sejak awal proyek berjalan.

Sistem intelijen hukum kita tidak pernah sebodoh itu sampai harus menunggu hitungan bulan untuk mendeteksi sebuah kebocoran anggaran berskala raksasa.

​Jawaban riil dari teka-teki ini tidak akan pernah Anda temukan di dalam teks normatif pasal-pasal Hukum Acara Pidana.

Jawaban aslinya berada di ruang gelap sosiologi hukum dan realisme politik kita: Aparat penegak hukum baru memiliki nyali untuk bergerak maju justru setelah tameng kekuasaan mereka resmi ditanggalkan.

​Tembok Imunitas Birokrasi dan Kultur "Ewuh Pakewuh"

​Dalam ekosistem birokrasi di Indonesia, sebuah jabatan aktif di lembaga nasional, terutama yang memegang program unggulan kekuasaan, berfungsi sebagai perisai imunitas politik tak terlihat.

Ini bukan berarti kejaksaan sangat hebat dan berani, mereka bermain aman dan hati-hati menunggu lengser dari kursi pejabat.

Kultur ewuh pakewuh (sungkan) antar-instansi menciptakan sekat-sekat tebal yang membuat lembaga penegak hukum enggan menyentuh sang pejabat saat ia masih duduk manis di kursi nomor satu.

Ada ketakutan sistemik bahwa penegakan hukum yang terlalu agresif di awal akan dianggap sebagai "sabotase" terhadap stabilitas dan jalannya program strategis nasional yang sedang digoreng di ruang publik.

​Akibatnya, hukum sering kali dipaksa untuk mengalah dan mengantre di belakang keputusan administrasi politik.

Kejaksaan atau penyidik mungkin sudah mengantongi tumpukan data yang matang di dalam laci mereka, tetapi berkas tersebut sengaja disimpan sebagai senjata pasif.

Mereka tidak sedang mengumpulkan bukti; mereka sebenarnya sedang menunggu lampu hijau dari istana Presiden.

​Begitu Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan itu diterbitkan dan figur baru masuk untuk mengamankan kelanjutan instansi, barulah tanda bahaya bagi sang mantan menyala.

Pencopotan jabatan adalah kode keras di bawah meja bahwa "perlindungan politik telah dicabut" dan sang figur telah dilepeh oleh sistem kekuasaan.

Di detik itulah, dengan jaminan bahwa gaduh internal tidak akan merembet ke stabilitas program yang sedang berjalan, Jaksa langsung bergerak cepat, menggelar konferensi pers, dan tampil sebagai pahlawan responsif di mata publik.

​Strategi Memelihara di Balik Alasan Klasik

​Alasan klasik yang sering dilempar ke publik untuk menutupi kelambatan ini adalah rumitnya menghitung kerugian keuangan negara melalui audit investigatif BPK atau BPKP.

Penegak hukum selalu berdalih bahwa mereka harus bergerak hati-hati agar tidak patah di tengah jalan saat menghadapi gugatan praperadilan dari kubu tersangka.

​Namun secara sosiologis, penundaan ini sering kali merupakan strategi pembiaran agar aliran dana haram tersebut mengalir bebas terlebih dahulu ke berbagai lini vendor.

Jika penindakan dilakukan di awal masa jabatan saat sang pejabat baru membeli laptop atau sepeda trail pribadi, jaring-jaring komplotan yang bisa digulung sangatlah terbatas.

Sistem sengaja membiarkan kasus ini "gemuk" hingga menyentuh angka proyek fantastis seperti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 Triliun.

Ketika proyek raksasa itu berjalan dan melibatkan banyak tangan, barulah jaring penangkap dilempar untuk memotong seluruh dinasti birokrasi tersebut dalam sekali tebas.

​Menolak Menjadi Penonton Sinetron Tata Kelola

​Fenomena jatuhnya Dadan Hindayana yang baru terealisasi sekarang pasca pencopotan menegaskan satu hal pahit: penegakan hukum kita masih sangat bergantung pada konstelasi dan restu politik di tingkat atas.

Selama jabatan masih aktif jangan harap ada penyidikan dan penangkapan.

Hukum di negeri ini belum sepenuhnya bertindak sebagai Panglima yang independen, melainkan sering kali menjadi instrumen pembersihan administratif yang bergerak berdasarkan momentum yang sudah diskenariokan oleh para penguasa panggung birokrasi.

​Sebagai masyarakat sipil, kita menolak untuk sekadar menjadi penonton pemandu sorak yang naif di depan televisi. Kita harus mengambil peran sebagai Auditor Jalanan.

Kita harus terus mempertanyakan nalar publik di balik setiap kebijakan dan penegakan hukum yang mendadak tajam hanya ketika status jabatan seseorang sudah tanggal.

Tugas kita adalah menolak narasi tunggal kelambatan aparat, menelanjangi sandiwara administrasi ini, dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan substansial, bukan sekadar kosmetik politik untuk meredam kemarahan massa di media sosial.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar