Benarkah Tempo Dukung LGBTI+ Seperti Kata Netizen?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Lagi dan lagi media Tempo membuat netizen geram karena infografis dan pemberitaan yang dinilai mendukung LGBTI+ agar diberikan hak yang sama di mata hukum dan sosial.
Gelombang protes ini bukan main-main, ruang siber kita langsung dipenuhi oleh seruan aksi boikot, gerakan unfollow massal, hingga ajakan untuk memblokir akun-akun media sosial milik Tempo Media Group karena diniai mendukung LGBT.
Publik menilai, media ini sudah terlalu jauh masuk ke dalam ranah kampanye hitam yang sensitif bagi budaya ketimuran Indonesia.
Tuduhan miring terhadap independensi media ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, penulis juga pernah mengulas fenomena serupa tentang bagaimana independensi sebuah media diuji di tengah pusaran kritik publik dalam artikel Benarkah Tempo Media Pesanan? Atau Kita yang Mulai Anti Kritik?.
Dari kasus politik hingga isu sosial keagamaan, pola ketidakpuasan masyarakat terhadap Tempo tampaknya selalu memiliki garis merah yang sama.
Tuduhan netizen kali ini bukan tidak beralasan. Masyarakat melihat hampir tidak ada media berita nasional selain Tempo yang repot-repot mengutip data dari Arus Pelangi tentang kekerasan yang dialami kaum LGBT. Ketika media-media raksasa lain di Indonesia memilih untuk tiarap atau cari aman demi menjaga perasaan audiens mereka, Tempo justru maju paling depan dengan infografisnya yang mencolok.
Secara prinsip, memang media ini tidak menjual berita receh yang sekadar mencari sensasi instan atau klik umpan balik dari gosip artis. Sejak dulu, Tempo menargetkan pembaca setia yang kritis, berwawasan luas, dan akrab dengan isu-isu hak asasi manusia skala global.
Namun, apakah benar karakter kritis ini secara otomatis mengartikan bahwa Tempo mendukung LGBT seperti tuduhan liar yang beredar di kolom komentar?
Kalau kita bedah secara teks berdasarkan infografis yang beredar, kutipan kalimat berhak untuk mencintaiitu sebenarnya adalah pernyataan langsung dari Arisdo Gonzalez, seorang Aktivis Pelangi Nusantara.
Namun, di sinilah letak taktik cerdas jurnalisme progresif dalam bermain aman. Secara hukum redaksional, Tempo bisa cuci tangan dan ngeles dengan berdalih.
Lho, itu kan opini narasumber yang kami kutip secara objektif, bukan sikap resmi redaksi kami.
Sebuah tameng berlapis yang biasa digunakan media besar agar terhindar dari tuduhan pelanggaran etik maupun hukum positif.
Namun bagi masyarakat yang kritis, pembelaan itu jelas terasa hambar karena esensinya ya sama saja. Publik paham betul bahwa redaksi medialah yang memiliki kontrol penuh (gatekeeping) untuk memilih kutipan siapa yang mau diangkat, dikurasi, didesain dengan latar belakang bendera pelangi yang mencolok, lalu diamplifikasi ke jutaan pengikut mereka di media sosial.
Dengan sengaja memberikan panggung eksklusif bagi narasi hak untuk mencintai tanpa menyandingkannya dengan perspektif hukum kesusilaan lokal, Tempo secara implisit sebenarnya sedang mengarahkan pembaca pada agenda normalisasi sosial yang sama—hanya saja kali ini dibungkus rapi di balik suara narasumber.
Namun, justru di sinilah letak poin utama yang membuat masyarakat geram dan merasa aneh: hampir tidak ada berita riil di lapangan sosiologis Indonesia di mana kaum LGBT dipukuli di jalanan secara massal, dikeroyok warga tanpa sebab, dilecehkan secara sistematis oleh negara, atau dihilangkan nyawanya seperti kasus perburuan penyimpangan di belahan dunia lain. Realitas harian di Indonesia tidak se-horor dan se-brutal itu.
Selidik punya selidik, ternyata data yang dipaparkan oleh lembaga seperti Arus Pelangi dan dikutip oleh Tempo itu sering kali mengambil bias data global atau kejadian di luar negeri yang situasi di sananya memang jelas sangat brutal dan ekstrem.
Ketika template narasi internasional itu dipaksakan masuk ke dalam lanskap hukum dan sosial Indonesia, terjadilah miss-match atau ketidakcocokan data yang sangat mencolok dengan apa yang dilihat masyarakat sehari-hari di lingkungan mereka.
Sementara di Indonesia sendiri, penolakan masyarakat terhadap gerakan ini justru jauh lebih masif terjadi di ruang digital alias media sosial, baik dalam bentuk komentar pedas, adu argumen, kritik, maupun postingan penolakan. Tidak ada parang yang melayang, tidak ada darah yang tumpah di dunia nyata. Yang ada hanyalah perang nalar dan ketegasan sikap masyarakat untuk menjaga moralitas lingkungan.
Lalu, muncul pertanyaan menggelitik dari fenomena ini: Apa mungkin aksi pembullyan, cemoohan digital, atau adu argumen dari masyarakat di sosial media itu yang sengaja dicap dan dimasukkan ke dalam statistik sebagai bentuk kekerasan mengerikan seperti yang diberitakan oleh Tempo?
Jika tajamnya jempol netizen dan penolakan sosial yang dilakukan ketua RT setempat sudah dihitung sebagai persekusi pidana oleh lembaga swadaya masyarakat, maka tidak heran jika angka grafisnya mendadak melonjak drastis di atas kertas.
Secara sosiolegal, kita harus paham bahwa Indonesia tidak hanya digerakkan oleh hukum positif tertulis yang kaku di atas kertas undang-undang. Di luar hukum formal, ada pilar-pilar penting bernama Ketertiban Umum, Kesusilaan, dan Agama yang hidup subur di tengah masyarakat.
Ketika ada perilaku yang secara terang-terangan menabrak norma kesusilaan dan moralitas agama setempat, sanksi sosiologis berupa pengucilan atau cemoohan lisan adalah reaksi imun alami dari masyarakat untuk menjaga benteng moral mereka.
Selama penolakan itu tidak bergeser menjadi tindakan fisik yang melanggar hukum pidana, maka sanksi sosial itu adalah instrumen pengawasan (social control) yang sah secara adat dan budaya.
Tempo mungkin berniat menegakkan jurnalisme yang membela hak asasi manusia universal. Namun, dengan mengabaikan konteks sosiologis lokal dan menelan mentah-mentah data yang tidak napak bumi, mereka justru terlihat seperti sedang memaksakan agenda luar untuk diterapkan di tanah air. Dimana kata netizen pesanan soros.
Wajar saja jika pada akhirnya masyarakat meresponsnya dengan kemarahan kolektif. Menolak kekerasan fisik adalah satu hal yang disepakati semua pihak, namun membungkus sanksi moral masyarakat seolah-olah sebagai tindakan kriminal sistematis adalah bentuk kekeliruan logika yang harus diluruskan.


Komentar
Posting Komentar