Aksi Rebut Kemerdekaan 2026: Gertakan Kebijakan atau Sekadar Katarsis?

Aksi longmarch aliansi mahasiswa BEM UI dan lintas kampus menuntut evaluasi PSN dan reforma agraria di Jakarta.

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder Sosiolegal | Global-Indexed Socio-Legal Researcher (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Tepat sehari setelah perayaan HUT RI, jalanan dari Kampus UI Depok menuju Bundaran HI kembali memanas pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Aliansi mahasiswa lintas kampus meliputi BEM UI, PNJ, Universitas Pancasila, IPB, hingga Front Mahasiswa Nasional (FMN) menggelar aksi demo massa bertajuk Rebut Kemerdekaan.

Mereka membawa delapan tuntutan utama, mulai dari;

  • Penghentian penjajahan negara
  • Pemberantasan KKN
  • Reforma agraria sejati
  • Penurunan harga BBM dan bahan pokok
  • Hingga evaluasi total Proyek Strategis Nasional (PSN) 
  • Penghentian program MBG dan KDMP.

Namun, di luar romantisme aksi jalanan, muncul pertanyaan kritis dari kacamata sosiologi hukum dan politik kebijakan: Apakah paket tuntutan ini memiliki kekuatan nyata untuk mengubah kebijakan negara, atau sekadar menjadi ritual tahunan pelampiasan kekesalan (katarsis) yang diabaikan penguasa?

Karena kita tahu sudah puluhan kali BEM UI atau BEM Universitas lain yang sudah demo Pemerintah namun hanya menguap begitu saja tanpa ada tindakan dari Pemerintah.

1. Anatomi Tuntutan: Antara Realitas Hukum dan Retorika Politik

Jika kita membedah delapan tuntutan aliansi mahasiswa tersebut, terdapat pemisahan tegas antara isu yang bersifat normatif-operasional dan isu yang bersifat utopis-struktural:

  • Tuntutan Utopis-Struktural (Rentan Sekadar Jadi Slogan): Frasa seperti hentikan penjajahan negara atas rakyat atau wujudkan reforma agraria sejati adalah bentuk retorika politik yang sangat abstrak. Dalam pembentukan hukum formal, pemerintah dan DPR tidak bisa mengeksekusi slogan tanpa adanya Naskah Akademik atau draf tandingan (counter-draft) undang-undang yang konkret dari pihak mahasiswa.
  • Tuntutan Kebijakan Konkret (Memiliki Daya Tekan): Tuntutan seperti evaluasi PSN, penghentian MBG/KDMP, serta penurunan harga BBM dan sembako memiliki sasaran regulasi yang jelas (Perpres, PP, atau APBN). Tuntutan jenis inilah yang sebenarnya berpotensi menggoyahkan kalkulasi politik pemerintah.

2. Mengapa Demo Sering Kali Tidak Membawa Efek Kebijakan?

Secara teori sosiologi hukum (legal sociology), kebijakan negara hanya akan berubah jika ada tekanan pada tiga instrumen utama: Kalkulasi Anggaran (Fiscal Risk), Stabilitas Kekuatan Politik (Political Cost), dan Ancaman Gugatan Hukum (Legal Standing).

Aksi turun ke jalan sering kali gagal mengubah regulasi karena beberapa faktor kunci:

A. Tidak Dilanjutkan ke Jalur Litigasi dan Formulasi Hukum

Banyak gerakan mahasiswa berhenti ketika massa membubarkan diri di Bundaran HI.

Tanpa dilanjutkan dengan pendaftaran Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi/Mahkamah Agung atau pengawalan ketat dalam pembahasan UU di DPR, tuntutan tersebut hanya menjadi angin lalu di meja birokrasi.

B. Kekuatan Oligarki dan Pembentukan Hukum Top-Down

Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program-program besar negara ditopang oleh jaring kepentingan ekonomi-politik  global-nasional yang amat solid.

Tanpa adanya ancaman pemogokan ekonomi skala nasional atau boikot sistemik dari masyarakat sipil, demonstrasi satu hari tidak cukup kuat untuk membatalkan kontrak-kontrak investasi bernilai triliunan rupiah.

C. Fenomena Katarsis Kolektif

Aksi jalanan sering kali hanya berfungsi sebagai sarana penyaluran tekanan emosional (pembakar amarah) publik yang jenuh dengan kondisi ekonomi.

Setelah emosi terluapkan melalui teriakan dan spanduk, dinamika sosial kembali normal, dan pembuat kebijakan melanjutkan agenda mereka tanpa hambatan berarti.

3. Peluang Mengubah Kebijakan: Kapan Suara Mahasiswa Didengar?

Aksi Rebut Kemerdekaan yang digagas BEM UI dkk tidak sepenuhnya sia-sia. Aksi massa tetap memiliki fungsi ekosistem dalam pembentukan hukum, yaitu sebagai Triggering Factor (Faktor Pemicu).

Aksi ini bisa berdampak pada kebijakan negara HANYA JIKA memenuhi tiga syarat berikut:

  • Eskalasi Gelombang Resistensi: Aksi 18 Agustus menjadi pemantik awal yang diikuti oleh gerakan mogok kerja buruh, aksi tani di daerah-daerah PSN, dan konsolidasi kelas menengah.
  • Penguasaan Narasi Digital & Audit Data: Mahasiswa tidak hanya membawa megafon, tetapi juga membawa audit teknis dan riset empiris yang menelanjangi kegagalan PSN atau kebocoran anggaran MBG secara telanjang di media massa dan akademis.
  • Menjadi Isu Ancam Elektoral: Tuntutan penurunan harga bahan pokok dan BBM akan direspons serius oleh elit politik jika isu tersebut mengancam tingkat keterpilihan (approval rating) rezim yang sedang berkuasa.

Kesimpulan

Jika gerakan Rebut Kemerdekaan Aliansi BEM UI hanya berhenti pada parade jalanan tanpa tindak lanjut riset advokasi, penggalangan gugatan hukum, dan konsolidasi lintas sektor yang berkelanjutan, maka aksi ini terancam hanya menjadi ritual pelampiasan kekesalan berkala.

Kebijakan negara tidak pernah tunduk pada sekadar kemarahan publik, kebijakan negara hanya tunduk pada analisis data yang presisi, tekanan politik yang terorganisir, dan ancaman nyata terhadap legitimasi kekuasaan.

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! 😉