Apakah Bundaran HI Objek Vital Nasional Zona Terlarang Demo?

Aksi debat antara mahasiswa BEM UI dan aparat kepolisian yang menghadang jalan menuju kawasan Bundaran HI Jakarta. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder Sosiolegal | Global-Indexed Socio-Legal Researcher (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Rencana aliansi mahasiswa dari BEM UI, PNJ, IPB, hingga FMN untuk menjadikan Bundaran HI sebagai titik utama aksi demo pada Selasa, 18 Agustus 2026, akhirnya tidak pernah terwujud. Di pertengahan jalan, pergerakan massa dihadang ketat oleh aparat kepolisian.

Sebuah rekaman video yang viral di media sosial merekam ketegangan dan adu argumen sengit antara petugas kepolisian dan Fatimah, salah satu perwakilan massa mahasiswa.

Pihak kepolisian berargumen bahwa aksi berdemonstrasi di kawasan Bundaran HI akan mengganggu masyarakat yang sedang beraktivitas. Fatimah dengan tegas membalikkan pertanyaan tersebut: Masyarakat mana yang terganggu? Mereka justru mendukung kami!

Meskipun debat di jalanan telah usai dan massa mahasiswa akhirnya membubarkan diri, pertempuran narasi justru berpindah dan makin memanas di media sosial.

Kolom komentar dipenuhi aksi saling lempar pasal, klaim undang-undang, hingga adu preseden sejarah. Sebagian netizen membela tindakan polisi dengan dalih bahwa Bundaran HI adalah kawasan ekonomi sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang wajib dilindungi dari potensi kerugian ekonomi negara.

Pertanyaan hukum yang mendasar pun mengemuka.

Siapa yang sebenarnya benar secara hukum? Jika Bundaran HI bukan Objek Vital Nasional, atas dasar apa demo dilarang?

Dan jika memang dianggap Objek Vital, di mana logika hukumnya?

Apakah sekadar jalan raya yang dipenuhi gedung pencakar langit dan pekerja kantoran otomatis berstatus Objek Vital Nasional?

1. Melogikakan Objek Vital Nasional: Apakah Jalan Raya dan Gedung Tinggi Otomatis Obvitnas?

Klaim bahwa Bundaran HI adalah Objek Vital Nasional yang terlarang untuk demo merupakan bentuk kekeliruan kaprah yang terstruktur. Dalam sosiologi hukum, ini adalah contoh bagaimana jargon hukum digunakan secara asal untuk menciptakan rasa takut (chilling effect).

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, suatu tempat atau kawasan dapat ditetapkan sebagai Obvitnas HANYA JIKA memenuhi kriteria ketat berikut:

  • Menghasilkan kebutuhan pokok manusia atau menyangkut hajat hidup orang banyak secara sistemik (seperti instalasi listrik nasional, kilang minyak, atau bendungan utama).
  • Ancaman terhadapnya dapat mengakibatkan krisis kemanusiaan, kelumpuhan transportasi nasional, atau ancaman terhadap penyelenggaraan negara.

Secara logika hukum (legal reasoning), jalan raya, bundaran kota, serta pemandangan gedung pencakar langit dan pekerja kantoran adalah ruang publik terbuka (public space) dan sarana lalu lintas umum.

Keramaian ekonomi tidak serta-merta mengubah status fasilitas umum menjadi Objek Vital Nasional. Menganggap Bundaran HI sebagai Obvitnas sama saja dengan mengklaim semua jalan protokol di Indonesia terlarang untuk demonstrasi sebuah penafsiran kebablasan yang merusak rasionalitas hukum.

2. Konstruksi UU No. 9/1998: Mitos Izin dan Pengecualian Lokasi Demo

Kerangka hukum Indonesia melalui UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara eksplisit mengatur tata cara dan lokasi demonstrasi.

A. Sistem Pemberitahuan, Bukan Sistem Izin

Argumentasi polisi bahwa demo tidak diizinkan di Bundaran HI bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 9/1998. Hukum Indonesia menganut sistem pemberitahuan tertulis, bukan permohonan izin (license system).

Selama aliansi mahasiswa telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi sesuai tenggat waktu, hak konstitusional mereka untuk berdemonstrasi telah sah secara hukum. Tugas kepolisian adalah memberikan pengamanan dan mengatur lalu lintas, bukan melarang aksi secara sepihak di jalan.

B. Daftar Lokasi Terlarang Menurut Undang-Undang

Pasal 9 ayat (2) UU No. 9/1998 secara rinci menyebutkan tempat-tempat yang terlarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:

  • Lingkungan Istana Kepresidenan.
  • Tempat ibadah dan instalasi militer.
  • Rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan darat.
  • Objek Vital Nasional.

Bundaran HI tidak masuk dalam daftar pengecualian eksplisit undang-undang tersebut. Pembatasan melalui aturan internal seperti Pergub atau Surat Edaran tidak boleh meniadakan hak yang dijamin oleh undang-undang di atasnya (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).

3. Jika Bukan Obvitnas, Mengapa Tetap Dilarang? Diskresi vs Pembungkaman

Lalu, jika secara yuridis Bundaran HI bukan Obvitnas dan tidak dilarang UU, atas dasar apa aparat melarang mahasiswa beraksi di sana?

Jawabannya terletak pada penggunaan diskresi kepolisian atas nama ketertiban umum.

Dalam praktik tata kelola keamanan, kepolisian sering kali menggunakan Pasal 15 UU No. 9/1998 atau kewenangan pengaturan lalu lintas untuk menghentikan massa sebelum mencapai pusat kota, dengan alasan mencegah kemacetan total dan menjaga stabilitas kegiatan ekonomi.

Namun, batas antara pengaturan ketertiban dan pembungkaman ekspresi politik sangatlah tipis.

Ketika diskresi kepolisian digunakan secara konsisten untuk melarang aksi massa di titik-titik strategis yang berpotensi menarik perhatian publik luas (seperti Bundaran HI), maka fungsi demonstrasi sebagai alat kontrol sosial menjadi tumpul.

Menjauhkan demo dari pusat perhatian publik pada hakikatnya adalah bentuk pembatasan ruang sipil (civic space shrinking).

Kesimpulan: Hukum Tekstual vs Realita Lapangan dan Absennya Sanksi Aparat

Dalam realitas hukum di Indonesia, perdebatan tidak akan pernah selesai hanya dengan saling melempar pasal dan kutipan undang-undang di media sosial. Apa yang tertulis indah di lembaran negara sering kali bertolak belakang secara ekstrem dengan apa yang terjadi di jalanan.

Secara dogmatik, Bundaran HI jelas bukan Objek Vital Nasional. Tindakan menghadang dan melarang massa aksi menuju kawasan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap UU No. 9 Tahun 1998 dan hak konstitusional warga negara.

Namun, pertanyaan paling pahit yang menyertai kenyataan ini adalah: Sanksi apa yang didapat oleh aparat atas pelanggaran hukum tersebut? Nyaris tidak ada.

Hukum diciptakan untuk mempertegas batas antara hitam dan putih, antara apa yang sah dan yang melanggar.

Ketika hukum itu sendiri tidak tegas, dan ketika pelanggaran oleh pemegang wewenang tidak memiliki konsekuensi sanksi (enforcement gap), maka hukum telah kehilangan taringnya dan hanya menyisakan rasa frustrasi serta duka bagi masyarakat sipil.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰