Tanpa Persetujuan Dilahirkan Anak Tidak Wajib Berbakti?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Fenomena debat publik di media sosial belakangan ini kerap melahirkan diskursus yang menggelitik nalar sekaligus melukai hati para orang tua.
Salah satu klaim ekstrem yang belakangan viral adalah gagasan bahwa anak tidak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua karena tidak pernah meminta untuk dilahirkan.
Logika sempit ini berakar dari narasi pop-modern: Anak tidak pernah memberikan persetujuan (consent) untuk hadir ke dunia. Keputusan memiliki anak adalah kehendak sepihak orang tua, maka kewajiban moral dan hukum sepenuhnya ada pada orang tua, bukan anak.
Gaya berpikir ini seolah menggambarkan bahwa ruh manusia dulunya sedang santai, rebahan, atau bermain di alam ruh, lalu tiba-tiba diseret dan dipaksa masuk ke dalam janin seorang ibu.
Padahal, secara teologis maupun fakta biologis, orang tua sendiri tidak pernah memiliki daya untuk memilih bentuk, rupa, atau watak anak seperti apa yang akan lahir dari rahim mereka. Kelahiran adalah takdir dan hak mutlak Tuhan Semesta Alam.
Perjanjian untuk dilahirkan ke dunia (misaq) pada hakikatnya terjadi antara sang jiwa dengan Sang Pencipta, bukan transaksi perdata dengan orang tua.
Dalam ilmu ilahi, anak bukanlah barang kepemilikan (hak milik) yang bisa diperlakukan sesuka hati, melainkan sebuah titipan ilahi. Sebagai pemegang amanah titipan, orang tua diberi hak untuk merawat, mendidik, dan menyayangi tanpa melanggar batas-batas akidah.
Maka, menjadikan tameng tidak meminta dilahirkan demi menggugurkan kewajiban berbakti bukan cuma narasi yang dangkal, melainkan bentuk penyempitan nalar sosio-legal, linguistik, hingga doktrin teologis yang menyimpan kerancuan berpikir (logical fallacy) mendasar.
Mereduksi Makna Linguistik: Berbakti Bukan Menyembah Buta
Kesalahan paling jamak dari penolak kewajiban berbakti adalah keberadaan depresi makna (semantic contraction) terhadap kata itu sendiri. Dalam benak pemikiran liberal-ekstrem, berbakti sering disamakan dengan perbudakan domestik, perampasan otonomi diri, atau kepatuhan buta (blind obedience) terhadap toxic parenting.
Padahal, secara kebahasaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan berbakti sebagai berbuat bakti (kepada); setia (kepada), di mana kata dasar bakti diartikan sebagai pernyataan tunduk dan hormat; perbuatan yang menyatakan setia.
Secara sosio-legal, rasa hormat dan kesetiaan tidak pernah berarti penundukan diri tanpa nalar (subservience). Berbakti adalah bentuk pengakuan moral atas perantara hadirnya kehidupan dan wujud tenggang rasa antarmanusia.
Mereduksi berbakti seolah-olah harus menyembah, menyerahkan seluruh gaji, atau tunduk pada kesewenang-wenangan orang tua adalah bentuk distorsi makna yang keliru sejak awal.
Kerancuan Konsep Consent dalam Subjek Hukum
Dalam doktrin hukum keperdataan maupun hukum pidana, consent atau persetujuan hanya dapat diberikan oleh pihak yang sudah memiliki kapasitas hukum (legal capacity). Persetujuan membutuhkan kesadaran, rasionalitas, dan ketersediaan pilihan dari subjek hukum yang sudah ada di dunia nyata.
Mengaplikasikan syarat consent pada entitas yang belum lahir atau bahkan belum berwujud secara biologis adalah bentuk kerancuan eksistensial. Bagaimana mungkin sesuatu yang belum ada diminta memberikan persetujuan atas tindakan penciptaan dirinya?
Jika logika ini dipaksakan secara absurd, maka orang tua harus menunggu sang anak berusia dewasa dan dinyatakan cakap hukum (legal age) hanya untuk meminta tanda tangan formulir persetujuan: Apakah Anda setuju tetap menjadi anak di keluarga ini, atau menolak?
Di sinilah distorsi sosialnya akan meluas. Jika ikatan keluarga diukur dari persetujuan rasional, maka persetujuan tersebut tidak akan pernah berdiri netral.
Anak yang lahir di keluarga kaya dengan segala fasilitas ekonomi tentu akan dengan senang hati memberikan consent. Sebaliknya, anak yang lahir di tengah keluarga kelas bawah dengan tumpukan masalah finansial berpotensi besar menolak persetujuan tersebut.
Pada titik ini, ikatan kekeluargaan tidak lagi berdiri di atas fondasi pertalian darah, melainkan runtuh menjadi transaksi oportunistik berbasis ideologi consent.
Anak dapat dengan mudah mengundurkan diri dari keluarga kandungnya dan memilih berpindah menjadi anggota keluarga lain yang lebih makmur secara ekonomi lewat lembar persetujuan. Hubungan darah terdegradasi menjadi sekadar kontrak komersial yang dipersoalkan untung-ruginya.
Rasionalitas Hukum Positif: Kewajiban Timbal Balik (Reciprocal Duty)
Hukum positif di Indonesia tidak pernah memandang hubungan orang tua dan anak sebagai transaksi bisnis berbasis persetujuan awal.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019), hubungan hukum antara orang tua dan anak diatur dalam prinsip kewajiban timbal balik yang berasaskan hukum alam dan kemanusiaan.
- Pasal 45 ayat (1): Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.
- Pasal 46 ayat (1) & (2): Anak wajib menghormati orang tua dan menuruti kehendak mereka yang baik. Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuan.
Secara keperdataan, hukum mengakui adanya alimentasi yakni kewajiban memberikan nafkah dan pemeliharaan timbal balik. Orang tua memelihara anak saat anak tidak berdaya (balita/remaja), dan anak merawat orang tua ketika orang tua mulai kehilangan keberdayaannya (lansia).
Landasan hukum ini dibangun bukan atas dasar kesepakatan (contractual agreement), melainkan atas dasar hubungan kekeluargaan (filial duty) dan solidaritas sosial terdekat.
Kedudukan Berbakti dalam Islam: Larangan Berkata "Ah" dan Batas Kepatuhan
Jika dalam konteks hukum positif kewajiban itu bersifat timbal balik, maka dalam doktrin Islam kedudukan berbakti (birrul walidain) ditempatkan pada maqam yang sangat tinggi.
Dari krusialnya, QS. Al-Isra ayat 23 secara tegas melarang anak membentak atau sekadar mengucapkan kata "ah" (uff) kepada orang tua.
Namun, tingginya kadar penghormatan ini sering kali disalahpahami sebagai kepatuhan buta tanpa batas. Padahal, Islam secara presisi membedakan antara penghormatan emosional/adab dengan kepatuhan terhadap perintah.
- Prinsip No Blind Obedience: Islam menetapkan kaidah tegas melalui hadis Tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta (HR. Ahmad). Jika orang tua memerintahkan hal yang melanggar hukum, maksiat, atau merusak masa depan anak, anak wajib menolak.
- Menolak Tanpa Menghilangkan Adab: Larangan berkata "ah" dalam QS. Al-Isra: 23 sebenarnya adalah kontrol adab (manner), bukan larangan berpikir kritis. Anak berhak menolak perintah buruk orang tua, tetapi penolakan tersebut harus disampaikan dengan tuturan yang mulia (qaulan karima) bukan dengan hardikan, hinaan, atau perilaku tidak sopan.
Bahkan dalam QS. Luqman ayat 15, jika orang tua memaksa anak untuk menyelingkuhi akidah (kesyirikan), anak tetap dilarang mengikutinya, namun diperintahkan untuk tetap mendampingi keduanya di dunia dengan cara yang baik.
Artinya, Islam tidak pernah mengajarkan penyerahan diri secara buta, melainkan menjaga martabat hubungan kemanusiaan meskipun terdapat perbedaan pandangan atau penolakan atas perintah yang salah.
Benturan Individualisme Liberal vs Perjanjian Azali
Polemik ini pada dasarnya menunjukkan benturan antara cara pandang sekuler-liberal ala Barat dengan nilai sosio-religius masyarakat Indonesia.
Dalam pandangan liberal ekstrem, manusia dipandang sebagai atom yang terisolasi. Segala ikatan moral hanya dianggap sah jika lahir dari ikatan kontrak sukarela. Ketika kontrak itu tidak pernah ditandatangani di awal, maka tidak ada beban moral yang mengikat.
Sebaliknya, dalam kosmologi teologis (khususnya tradisi Islam), konsep consent atau persetujuan eksistensial sebenarnya sudah tuntas sebelum manusia menjejakkan kaki di bumi. Hal ini terekam jelas dalam doktrin Perjanjian Azali (Misaq) sebagaimana termaktub dalam QS. Al-A'raf ayat 172.
Di alam ruh, seluruh calon jiwa manusia telah diajak bersaksi dan menyetujui ikrar ketuhanan serta takdir keberadaannya sebelum ditiupkan ke dalam rahim ibu.
Artinya, dalam kacamata iman, keberadaan seseorang di dunia termasuk lahir dari orang tua mana dan dalam kondisi apa bukanlah paksaan tanpa persetujuan, melainkan bagian dari ketetapan spiritual yang telah disepakati oleh jiwa itu sendiri di hadapan Sang Pencipta.
Memotong dimensi spiritual ini lalu menyisakan kerangka berpikir pokoknya saya tidak pernah minta dilahirkan adalah bentuk penyempitan nalar yang dangkal.
Menakar Ulang Makna Berbakti dalam Nalar Publik
Menolak kewajiban berbakti kepada orang tua hanya dengan tameng kan saya tidak pernah minta dilahirkan pada akhirnya hanya memperlihatkan krisis keilmuan yang dibungkus dengan jargon-jargon intelektual palsu.
Dunia hukum dan tatanan sosial tidak dibentuk dari egoisme individu yang menuntut hak tanpa mau menerima konsekuensi keberadaannya.
Berbakti baik dalam kacamata hukum positif maupun hukum Islam bukanlah perbudakan atau kepatuhan tanpa nalar, melainkan manifestasi rasa hormat, tenggang rasa, dan kewajiban timbal balik antara generasi tua dan muda. Tanpa nilai ini, fondasi terkecil dari masyarakat yaitu keluarga hanya akan berubah menjadi arena transaksi dingin yang kehilangan nilainya sebagai manusia.
