Alkohol dan Narkotika: Barang Haram, Beda Kebijakan Indonesia
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dalam diskursus pembentukan hukum di Indonesia, terdapat sebuah teka-teki sosiologis yang sangat memprihatinkan, bagaimana negara membuat kebijakan yang berbeda pada zat-zat yang sama-sama merusak kesadaran manusia, membuat kecanduan, merusak sensorik organ-organ manusia.
Di satu sisi, narkotika dimusuhi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan sanksi pidana mati. Di sisi lain, minuman beralkohol/miras/khamar justru diperlakukan sangat kompromistis dan ramah investasi.
Secara medis, sosiologis, maupun doktrin agama, keduanya adalah barang haram pemicu kejahatan turunan. Lantas, mengapa perlakuan hukumnya begitu berjarak? Mengapa Indonesia terkesan tegas setengah hati?
Untuk membongkarnya, kita harus menelusuri akar tekanan Hukum Internasional lalu membenturkannya dengan tiga rejim hukum nasional, Pidana, Hukum Tata Usaha Negara (TUN/Administrasi), dan Hukum Agama, melalui pisau analisis sosiologi hukum (sociological jurisprudence).
1. Akar Perbedaan: Isyarat Global dan Ketakutan Ratifikasi
Jujur harus diakui, kerasnya hukum narkotika dan lunaknya hukum miras di Indonesia bukan lahir dari kesadaran murni pembentuk undang-undang domestik, melainkan hasil meniru dan meratifikasi aturan global demi menghindari kecaman internasional.
Rejim Narkotika (Konvensi PBB): Dunia internasional melalui PBB menetapkan larangan mutlak lewat Single Convention on Narcotic Drugs 1961 dan UN Convention Against Illicit Traffic 1988. Indonesia meratifikasinya menjadi UU Narkotika. Karena dunia melarang, Indonesia punya legitimasi penuh untuk menerapkan pidana mati tanpa takut diasingkan secara diplomasi.
Rejim Alkohol (Perdagangan Bebas WTO): Di panggung global, negara-negara Barat menempatkan minuman beralkohol sebagai komoditas perdagangan sah (legitimate trade). Pengaturannya melalui World Health Organization (WHO) hanya bersifat soft law (himbauan kesehatan), bukan konvensi pidana.
Jika Indonesia memberlakukan pelarangan total (total ban) terhadap miras secara nasional, Indonesia membentang risiko digugat ke World Trade Organization (WTO) atas tuduhan hambatan perdagangan (barriers to trade).
Demi mengamankan posisi diplomasi dan arus investasi, Indonesia memilih jalan pintas.
Meng-copy-paste kebijakan global. Keras pada narkotika karena didukung konvensi dunia, tapi bertekuk lutut pada miras karena patuh pada arus sistem kapitalisme global.
2. Rejim Hukum Pidana vs Hukum TUN: Pengusaha Dilindungi Izinkan Negara
Implikasi dari kepatuhan pada standar global tersebut membuat tata kelola minuman beralkohol di Indonesia didominasi oleh Hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan Administrasi, bukan Hukum Pidana. Miras diletakkan sebagai barang pengawasan bernilai ekonomi yang cukup dikendalikan lewat perizinan (SITU-MB, SIUP-MB), bea cukai, dan Perda.
Secara sosiologis, instrumen TUN ini berfungsi ganda sebagai tameng hukum bagi pengusaha dan pengecer miras.
Ketika sebuah brand atau Event Organizer (EO) menggelar gimik promosi miras yang ugal-ugalan dan menodai kesucian norma masyarakat seperti newport baru-baru ini, sanksi maksimal yang mengintai mereka hanyalah sanksi administratif, seperti teguran, pembekuan izin, atau penutupan booth.
Bagi korporasi ber-kapital besar, sanksi administrasi hanyalah cost of doing business (biaya operasional) yang sangat murah dibandingkan keuntungan materi dari viralitas promosi tersebut. Hukum TUN gagal menghadirkan efek jera (deterrent effect).
3. Rejim Hukum Agama & Qanun Jinayat: Oase Konsistensi
Di tengah kompromi hukum nasional terhadap diktat global, Hukum Agama secara tegas menolak pemisahan tersebut. Dalam doktrin moralitas Islam, alkohol dan narkotika berada dalam satu derajat: muskir (memabukkan) dan haram secara mutlak tanpa peduli lembar izin negara.
Dalam hukum positif Indonesia, konsistensi ini terwujud secara konkret melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui otonomi khusus, Aceh berhasil menerobos dogma hukum global dengan menarik pengawasan Khamar keluar dari sekadar rejim izin perizinan TUN ke dalam rejim Jarimah (Pidana) yang diancam 'uqubat (cambuk, denda, atau penjara).
Qanun Aceh membuktikan bahwa kedaulatan moral suatu daerah mampu meruntuhkan benteng perlindungan pengusaha yang selama ini bersembunyi di balik izin administrasi negara.
Benturan Sosiologi Hukum: Law in Books vs Law in Action
Membenturkan keempat rejim ini memperlihatkan betapa rapuhnya bangunan hukum nasional kita:
Penjajahan Standar Hukum: Negara gagah berani mengeksekusi mati pengedar narkotika karena diizinkan hukum internasional, tetapi mendadak penakut dan hanya berani memberi sanksi administrasi kepada industri miras karena takut pada gertakan WTO dan komoditas komersial.
Ketimpangan Keadilan: Pengguna narkotika kelas bawah dijebloskan ke penjara, sementara pengusaha miras yang memicu keresahan publik dilindungi oleh rantai birokrasi izin TUN.
Konflik Nilai: Ketika Hukum Administrasi (TUN) yang meniru standar global gagal melindungi nilai moral lokal, masyarakat meresponsnya dengan kemarahan sosial, aksi boikot, hingga desakan agar hukum penindakan seperti Qanun Jinayat diterapkan secara nasional.
Kesimpulan: Merebut Kembali Kedaulatan Hukum
Ketimpangan perlakuan antara narkotika dan minuman beralkohol adalah cermin dari hukum nasional yang belum sepenuhnya berdaulat dari diktat ekonomi global. Negara tidak boleh terus-menerus menjadikan prosedur perizinan administrasi TUN dan standar global sebagai dalih untuk membiarkan komersialisasi miras yang merusak tatanan sosial.
Sudah saatnya pembentuk undang-undang melakukan rekonstruksi hukum. Regulasi minuman beralkohol harus ditarik dari sekadar rejim perizinan usaha, dan ditaruh dalam kerangka Hukum Pidana Terintegrasi yang mengadopsi ketegasan Hukum Agama sebagaimana yang dipraktikkan dalam Qanun Jinayat Aceh.
Hukum bukan diciptakan untuk sekadar menyenangkan pasar global atau mengumpulkan pajak, melainkan sebagai instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang wajib melindungi moralitas, jiwa, dan akal sehat warga negaranya.
