Sound Horeg Pidana Atau Perdata? Kenapa Hukum Tumpul
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Getaran frekuensi rendah yang merontokkan plafon rumah, memecahkan kaca jendela, dan melumpuhkan arus lalu lintas pekerja di jalur pantura maupun pelosok desa kini bukan lagi pemandangan asing. Fenomena sound horeg di Jawa Timur dan berbagai wilayah lain saat musim karnaval telah bermutasi dari sekadar hiburan rakyat menjadi teror akustik ruang publik.
Bagi masyarakat di luar episentrum karnaval horeg, ancaman polusi suara ini mungkin terasa jauh. Kenyataannya, invasi kebisingan terjadi di mana-mana dalam skala yang lebih intim: speaker aktif tetangga yang disetel memekakkan telinga dari pagi hingga larut malam.
Pertanyaan mendasarnya: adakah hukum yang mengatur kebisingan suara dari sound horeg dan sound system rumahan?
Jawabannya ada, sangat tegas, dan bahkan memuat ancaman pidana kurungan. Namun, mengapa di dunia nyata hukum pidana kita mendadak mandul dan tak pernah menjebloskan satu pun pelakunya ke balik jeruji besi?
Hukum di Atas Kertas: Terang Benderang Mengancam Pidana
Secara normatif-yuridis, hukum positif Indonesia tidak pernah membiarkan polusi suara merajalela tanpa sanksi denda & pidana. Dalam kitab hukum pidana nasional:
- Pasal 503 angka 1 KUHP Lama: Mengancam pidana kurungan atau denda bagi siapa saja yang membuat riuh atau ingar-bingar sehingga ketenteraman malam hari terganggu.
- Pasal 265 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mempertegas sanksi pidana denda dan kurungan bagi setiap orang yang membuat kebisingan atau ingar-bingar yang mengganggu ketenangan dan ketenteraman lingkungan.
Status kedua pasal tersebut adalah delik umum (delik biasa), bukan delik aduan (klachtdelict). Artinya, polisi dan aparat penegak hukum memiliki legitimasi penuh untuk langsung bertindak membubarkan, menyita alat, hingga menahan pelaku tanpa perlu menunggu warga melapor secara formal.
Namun, di titik inilah jurang antara hukum di atas kertas (law in books) dan hukum dalam realita (law in action) terbuka lebar. Delik umum ini didegradasi secara sepihak menjadi delik viral, aparat baru bergerak jika korban memvideokan penderitaannya, mengunggahnya ke media sosial, dan menuai kecaman netizen.
Mitos Tumpul ke Atas: Hukum Tunduk di Bawah Tekanan Massa
Adagium populer menyatakan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Namun, fenomena impunitas penyetel musik bising dan parade sound horeg meruntuhkan tesis tersebut.
Pelaku sound horeg dan pemilik speaker bising di gang-gang sempit mayoritas berasal dari kalangan akar rumput (grassroots), tetapi hukum tetap tumpul di hadapan mereka.
Penyebab mandulnya penegakan hukum kepada pelaku kebisingan sound horeg bukan semata-mata status ekonomi atau modal kapital, melainkan faktor psikologi massa. Hukum formal seketika lumpuh ketika berhadapan dengan kerumunan yang solid (the tyranny of the majority).
Aparat penegak hukum kerap kehilangan nyali ketika menghadapi ribuan simpatisan horeg atau solidaritas semu warga satu rukun tetangga.
Pola ketidakberdayaan ini serupa dengan kasus main hakim sendiri, ketika massa mengeroyok seseorang yang diduga maling hingga tewas, aparat sering kali gamang dan gagal menangkap seluruh pelaku pembunuhan karena benturan kalkulasi stabilitas keamanan.
Alih-alih menegakkan wibawa konstitusi yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), aparat di lapangan lebih memilih pendekatan kompromistis, musyawarah pura-pura, dan tindakan persuasif tak berujung.
Akibatnya, kelompok massa menyadari celah fatal ini, selama mereka bergerak secara kolektif, pasal-pasal pidana di lembaran negara tak lebih dari sekadar macan kertas.
Komparasi Sosiolegal: Belajar dari Batasan Keras Amerika Serikat
Ironi terbesar tampak jika membandingkan situasi ini dengan negara yang mengagungkan kebebasan individu seperti Amerika Serikat. Dalam kultur hukum AS, kebebasan individu dibatasi secara kaku oleh doktrin Right to Quiet Enjoyment dan Property Rights.
| Parameter | Penegakan di Amerika Serikat (US) | Realita di Indonesia |
|---|---|---|
| Penetapan Batas Kebisingan | Menggunakan Noise Ordinance berbasis desibel (dB) terukur dan penetapan Quiet Hours (pukul 22.00–07.00). | Mengandalkan pasal multitafsir ingar-bingar tanpa alat ukur objektif di lapangan. |
| Respon Aparat (Polisi/Patroli) | Laporan via 911 langsung direspons dalam hitungan menit; unit patroli langsung datang ke lokasi. | Laporan sering diabaikan atau ditolak halus dengan dalih selesaikan antartetangga dulu via RT. |
| Sanksi Finansial & Pidana | Citation denda ratusan dolar langsung di tempat; penahanan jika menolak mengecilkan volume. | Mediasi kekeluargaan, surat pernyataan bermeterai, dan pelaku bebas mengulangi perbuatannya. |
| Batas Ruang Privat | Suara hubungan suami-istri atau musik kamar yang tembus dinding tetangga bisa berujung penangkapan. | Sound system puluhan ribu watt merusak rumah orang lain dianggap bagian dari hiburan rakyat. |
Di Amerika Serikat, polisi tidak membuang energi menggelar musyawarah RT/RW untuk menengahi pesta liar yang bising. Begitu desibel suara menembus dinding tetangga, itu adalah pelanggaran hukum properti. Hak atas ketenangan warga dilindungi secara mutlak tanpa memedulikan dalih perayaan, tradisi, atau gengsi personal.
Normalisasi Kekerasan Akustik dan Korban yang Dikorbankan
Penyakit struktural di Indonesia adalah penempatan asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) yang disalahartikan sebagai instrumen pembiaran.
Ketika warga yang terganggu mengeluh, struktur sosial komunal justru melakukan victim blaming: korban dicap egois, tidak berjiwa sosial, atau pemecah kerukunan warga.
Ribuan lansia yang terganggu kesehatannya, bayi yang mengalami trauma akustik, pekerja shift malam yang kehilangan hak tidurnya, hingga pengendara yang akses jalannya diblokade akhirnya dipaksa pasrah. Mereka dikorbankan demi memelihara ilusi guyub yang sebenarnya eksploitatif.
Menegakkan Pasal 265 KUHP secara tegas bukanlah bentuk arogansi hukum atau represi terhadap hiburan rakyat. Penegakan hukum kebisingan adalah syarat mutlak untuk menguji apakah supremasi hukum di Indonesia benar-benar berdiri tegak, atau selamanya tunduk pada intimidasi massa dan speaker bising yang tak kenal batas.

Komentar
Posting Komentar