Mengenal Aturan Jeda Politik yang Picu Ricuh Muktamar NU ke-35
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mendadak menjadi sorotan publik akibat insiden ricuh.
Video aksi saling dorong yang tak terkendali di luar arena sidang beredar luas di media sosial, memperlihatkan ketegangan yang sempat memuncak di antara para massa pendukung.
Kericuhan tersebut bersumber dari aksi protes di depan ruang Sidang Pleno IV.
Pemantiknya adalah penetapan aturan baru mengenai masa jeda (iddah) politik. Dalam aturan tersebut, siapa pun yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diwajibkan telah mundur dan steril dari kepengurusan partai politik minimal selama satu tahun.
Kini, aksi protes tersebut telah mereda setelah ditenangkan oleh jajaran pengamanan Banser, Pagar Nusa, dan aparat setempat. Namun, apakah meredanya kericuhan di lapangan otomatis menyelesaikan akar persoalan? Tentu tidak bagi sebagian kalangan.
Publik pun bertanya-tanya: Mengapa aturan ini memicu penolakan begitu keras? Sebesar apa sebenarnya pengaruh posisi Ketua Umum PBNU hingga diperebutkan dengan begitu sengit?
Untuk memahaminya, kita perlu menganalisis konstruksi aturan yang diributkan dalam muktamar, serta membongkar struktur kepemimpinan PBNU mulai dari peran Rais Aam, sistem AHWA, hingga besarnya kewenangan Ketua Umum PBNU yang kerap magnet utama dalam Muktamar.
Duduk Perkara Aturan Jeda Politik yang Memicu Bentrokan
Aturan masa jeda politik minimal 1 tahun pada dasarnya dirancang oleh panitia dan tim perumus draf Tata Tertib (Tatib) dengan alasan menjaga Khittah 1926, prinsip dasar bahwa NU harus berdiri di atas semua golongan dan bebas dari intervensi politik praktis.
Dalam klausul baru tersebut, calon Ketua Umum PBNU harus sudah melepas seluruh jabatan partai politik sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum Muktamar digelar. Namun, penerapan aturan ini dinilai bermasalah oleh kubu terdampak karena dua alasan mendasar:
- Penerapan yang Dianggap Mendadak: Aturan ini baru dimunculkan dan disahkan dalam draf Tatib Muktamar ke-35, tanpa ada masa sosialisasi atau transisi yang memadai bagi para kader yang berniat maju.
- Tudingan Pasal Penjegal: Klausul satu tahun tersebut secara langsung menggugurkan langkah KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf). Beliau baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026. Karena Muktamar berlangsung pada Agustus 2026, masa jeda politiknya belum genap satu tahun.
Perbedaan sudut pandang inilah yang meledakkan emosi di lapangan yang membuat massa sempat ricuh.
Pihak perumus memandangnya sebagai benteng independensi organisasi, sementara pendukung kandidat menganggapnya sebagai taktik politik untuk mengebiri hak pencalonan figur tertentu, bahkan narasi yang beredar di media sosial ada intervensi pejabat.
Sebesar Apa Pengaruh Ketua Umum PBNU?
Aksi saling dorong hingga ketegangan di arena persidangan membuka mata publik tentang betapa strategisnya posisi Ketua Umum PBNU (Tanfiziyah). Sebagai pelaksana harian organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia, Ketua Umum PBNU memegang kewenangan dan pengaruh yang sangat masif:
- Legitimasi Massa Akar Rumput: Ketua Umum PBNU mengonsolidasikan struktur organisasi dari tingkat pusat, wilayah, cabang, hingga ranting di tingkat desa. Pengaruh sosial ini mencakup puluhan juta warga nahdliyin, ribuan pondok pesantren, dan jaringan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
- Daya Tawar Politik Nasional: Meskipun NU secara formal tidak berpolitik praktis, masifnya basis massa membuat dawuh dan arah kebijakan PBNU selalu menjadi rujukan utama dalam peta politik nasional. Dukungan moral dari pimpinan PBNU memiliki bobot sangat tinggi dalam setiap kontestasi kepemimpinan nasional.
- Pengelolaan Ekosistem dan Aset: PBNU mengelola ekosistem ekonomi, aset wakaf, rumah sakit, perguruan tinggi, serta kemitraan strategis dengan pemerintah maupun lembaga internasional.
Besarnya daya tawar dan legitimasi inilah yang membuat posisi Ketua Umum PBNU selalu dikelilingi dinamika kompetisi yang sangat ketat.
Memahami Struktur PBNU: Rais Aam, Tanfiziyah, dan Sistem AHWA
Di balik riuk-pikuk perebutan kursi Ketua Umum PBNU, kericuhan ini secara tidak langsung memberi edukasi publik mengenai aturan dan tata cara kepemimpinan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Banyak masyarakat umum yang baru memahami bahwa kepemimpinan PBNU terbagi dalam dua ranah utama: Syuriyah dan Tanfiziyah.
1. Rais Aam: Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Jika Ketua Umum (Tanfiziyah) bertindak sebagai kepala eksekutif atau pelaksana harian, maka Rais Aam (Ketua Majelis Syuriyah) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di PBNU. Rais Aam ditempati oleh kiai sepuh yang memiliki otoritas keilmuan agama dan moral paling tinggi.
Rais Aam memiliki hak pertimbangan strategis, pengarahan, hingga hak penentu (veto) atas calon-calon Ketua Umum PBNU yang diusulkan dari bawah.
2. AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi)
Untuk menghindari politik uang dan gesekan terbuka, pemilihan Rais Aam dilakukan melalui mekanisme AHWA. Sistem ini terdiri dari 9 kiai sepuh yang dipilih berdasarkan usulan dari seluruh Pengurus Cabang (PCNU) dan Pengurus Wilayah (PWNU).
Sembilan kiai anggota AHWA inilah yang kemudian bermusyawarah secara tertutup untuk menetapkan siapa yang akan menjadi Rais Aam PBNU. Setelah Rais Aam terpilih, proses penetapan Ketua Umum Tanfiziyah baru bisa dilanjutkan atas restu dan persetujuan tertulis dari Rais Aam tersebut.
Dinamika Organisasi dan Pendewasaan Demokrasi
Kericuhan yang terjadi di Muktamar ke-35 NU di Jombang akibat aturan baru masa iddah politik menjadi bukti betapa dinamisnya perpolitikan internal di organisasi kemasyarakatan terbesar ini.
Kendati aksi protes sempat memanaskan suasana, penanganan yang cepat dari pihak pengamanan internal berhasil mengembalikan situasi ke kondisi kondusif.
Pada akhirnya, aturan jeda politik, perdebatan syarat pencalonan, hingga mekanisme penentuan melalui AHWA adalah bagian dari proses pendewasaan berorganisasi.
Pembatasan aturan dibuat untuk menjaga marwah institusi dari kepentingan politik praktis, sementara ruang protes merupakan cerminan keterbukaan aspirasi dari akar rumput.
Muktamar ke-35 NU diharapkan tidak hanya selesai pada titik peredaman bentrokan, melainkan mampu melahirkan kesepakatan tata tertib yang adil serta kepemimpinan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.

Komentar
Posting Komentar