Pemda Tanggung Jawab ke Rakyat, Mendagri, atau Partai?
Oleh:
Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks
global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185) Pemerintah Daerah (Pemda) pada hakikatnya dibentuk untuk
menjalankan fungsi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Ketika
terjadi masalah keamanan, ketertiban publik, hingga dugaanmaladministrasidi
tingkat lokal, mekanisme pertanggungjawaban idealnya berjalan tegas. Pemda
bertanggung jawab secara teknis-pemerintahan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), dan secara moral-politik kepada rakyat yang memilihnya. Namun, pemandangan menggelitik sekaligus tragis tersaji
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI baru-baru ini. Dalam
perdebatan hangat antara anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dengan
Mendagri Tito Karnavian terkait kasus pengeroyokan di Tabanan, Bali di mana
seorang pria diduga mencuri ayam tewas dihajar massa publik justru disuguhi
adegan saling lempar tanggung jawab yang absurd. Ketika Deddy mempertanyakan peran pengawasan dan
pertanggungjawaban jajaran Kemendagri atas tragedi di daerah tersebut, jawaban
Mendagri justru membuat publik mengelus dada:Kepala daerahnya dari
partai mana? Mendagri Tito lantas mengaku telah mengecek bahwa Bupati
Tabanan berasal dari PDI Perjuangan partai yang sama dengan Deddy Sitorus.
Pertanyaan retoris Mendagri tersebut seolah menyinarkan pesan implisit yang
sangat benderang:Lho, bupatinya kan dari partai Mas Deddy sendiri,
tolong ingatkan sesama kader partaimu, jangan cuma menyalahkan saya! Seketika itu juga, logika ketatanegaraan kita runtuh.
Publik yang menyaksikan perdebatan tersebut dibuat bertanya-tanya dengan
bingung:Sebenarnya Pemda itu bertanggung jawab kepada Mendagri, kepada
Rakyat, atau kepada Partai Politik? Jika masalah penegakan hukum dan administrasi di daerah
dikembalikan pada warna bendera politik sang kepala daerah, maka fungsi
pembinaan dan pengawasan Kemendagri otomatis tumpul. Negara seolah lepas tangan
dan menyerahkan urusan tata kelola daerah kepada internal sekretariat partai
politik. Jika kita terus menggunakan logika acak ala perdebatan di
DPR tersebut, publik akan terjebak dalam sebuahlingkaran setan (circular
reasoning)yang sangat konyol sekaligus berbahaya. Mari kita bedah alurnya: Logika ini berputar-putar tanpa akhir (spin cycle).
Semua pihak merasa punya alibi untuk cuci tangan, sementara korban dari maladministrasi dan
lemahnya pengawasan daerah yakni rakyat kecil di lapangan tetap menjadi pihak
yang paling dirugikan. Dari kacamata sosiologi hukum, fenomena ini membongkar
kepalsuan jargon klasik demokrasi: Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Ketika terjadi krisis atau tragedi kemanusiaan akibat
lemahnya sistem kontrol di daerah, tidak ada satu pun institusi negara yang
berani berdiri di depan untuk pasang badan. Sistem ketatanegaraan kita mengalami disfungsi kronis.
Kepala daerah yang seharusnya bertindak sebagai pejabat publik yang mengayomi
seluruh warga tanpa memandang sekat politik, justru diperlakukan murni sebagai
"petugas partai" yang kalau bikin salah, penyelesaiannya diserahkan
ke mekanisme teguran internal partai. Negara tidak boleh dikelola dengan logika saling menuding
antar-elit. Kasus pengeroyokan warga di Tabanan hingga tewas akibat absennya
keadilan dan ketertiban adalah bukti nyata bahwa tata kelola di tingkat bawah
sedang tidak baik-baik saja. Mendagri sebagai pemegang komando pembinaan Pemda seluruh
Indonesia tidak boleh melempar bola panas ke sekretariat partai politik.
Sebaliknya, anggota dewan di DPR juga harus bersikap objektif tanpa menjadikan
isu daerah sekadar komoditas untuk menyudutkan lawan politik. Jika setiap ada masalah di daerah solusinya adalah
menanyakan Partai mana kepala daerahnya?, maka kita sedang
mengerdilkan fungsi negara menjadi sekadar panggung teater politik. Saatnya
mengakhiri sirkularitas menyalahkan ini dan mengembalikan fungsi
pertanggungjawaban Pemda ke jalur yang benar: taat pada hukum, patuh
pada hierarki pemerintahan, dan mengabdi sepenuhnya untuk keselamatan rakyat.1. Saling Lempar Tanggung Jawab yang Membingungkan Publik
2. Terjebak dalam Sirkularitas Logika yang Dipaksakan
3. Sosiologi Hukum: Ketika Demokrasi dari Rakyat Menjadi Ilusi
4. Kesimpulan: Mengembalikan Hakikat Akuntabilitas Publik
