Pemda Tanggung Jawab ke Rakyat, Mendagri, atau Partai?

Ilustrasi Pemda yang membawa beban tanggung jawab dari rakyat, mendagri dan partai. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Pemerintah Daerah (Pemda) pada hakikatnya dibentuk untuk menjalankan fungsi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah. Ketika terjadi masalah keamanan, ketertiban publik, hingga dugaanmaladministrasidi tingkat lokal, mekanisme pertanggungjawaban idealnya berjalan tegas.

Pemda bertanggung jawab secara teknis-pemerintahan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan secara moral-politik kepada rakyat yang memilihnya.

​Namun, pemandangan menggelitik sekaligus tragis tersaji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI baru-baru ini. Dalam perdebatan hangat antara anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dengan Mendagri Tito Karnavian terkait kasus pengeroyokan di Tabanan, Bali di mana seorang pria diduga mencuri ayam tewas dihajar massa publik justru disuguhi adegan saling lempar tanggung jawab yang absurd.

​Ketika Deddy mempertanyakan peran pengawasan dan pertanggungjawaban jajaran Kemendagri atas tragedi di daerah tersebut, jawaban Mendagri justru membuat publik mengelus dada:Kepala daerahnya dari partai mana?

1. Saling Lempar Tanggung Jawab yang Membingungkan Publik

​Mendagri Tito lantas mengaku telah mengecek bahwa Bupati Tabanan berasal dari PDI Perjuangan partai yang sama dengan Deddy Sitorus. Pertanyaan retoris Mendagri tersebut seolah menyinarkan pesan implisit yang sangat benderang:Lho, bupatinya kan dari partai Mas Deddy sendiri, tolong ingatkan sesama kader partaimu, jangan cuma menyalahkan saya!

​Seketika itu juga, logika ketatanegaraan kita runtuh. Publik yang menyaksikan perdebatan tersebut dibuat bertanya-tanya dengan bingung:Sebenarnya Pemda itu bertanggung jawab kepada Mendagri, kepada Rakyat, atau kepada Partai Politik?

​Jika masalah penegakan hukum dan administrasi di daerah dikembalikan pada warna bendera politik sang kepala daerah, maka fungsi pembinaan dan pengawasan Kemendagri otomatis tumpul. Negara seolah lepas tangan dan menyerahkan urusan tata kelola daerah kepada internal sekretariat partai politik.

2. Terjebak dalam Sirkularitas Logika yang Dipaksakan

​Jika kita terus menggunakan logika acak ala perdebatan di DPR tersebut, publik akan terjebak dalam sebuahlingkaran setan (circular reasoning)yang sangat konyol sekaligus berbahaya.

​Mari kita bedah alurnya:

  1. Ketika ada kekacauan di daerah, DPR menyalahkan Mendagrikarena dianggap gagal membina Pemda.
  2. Mendagri menyalahkan Partaipengusung, dengan dalih kepala daerahnya adalah kader partai A atau B yang kurang paham aturan.
  3. Partai Politik tentu tidak mau tinggal diam.Partai akan membela diri dengan melemparkan narasi klasik: Siapa yang memilih kepala daerah ini? Tentu saja rakyat di TPS!
  4. Lalu, apakah ini berarti salah Rakyat karena salah memilih pemimpin?
  5. Padahal, rakyat memilih pemimpin berdasarkan daftar calon yang disodorkan dan diverifikasi oleh parpol dan DPR yang dipilih oleh rakyat itu sendiri.

​Logika ini berputar-putar tanpa akhir (spin cycle). Semua pihak merasa punya alibi untuk cuci tangan, sementara korban dari maladministrasi dan lemahnya pengawasan daerah yakni rakyat kecil di lapangan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.

3. Sosiologi Hukum: Ketika Demokrasi dari Rakyat Menjadi Ilusi

​Dari kacamata sosiologi hukum, fenomena ini membongkar kepalsuan jargon klasik demokrasi: Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

​Ketika terjadi krisis atau tragedi kemanusiaan akibat lemahnya sistem kontrol di daerah, tidak ada satu pun institusi negara yang berani berdiri di depan untuk pasang badan.

  • Mendagri bersembunyi di balik kacamata politik partai.
  • DPR bersembunyi di balik fungsi pengawasan yang reaktif dan partisan.
  • Partai Politik bersembunyi di balik benteng legitimasi suara rakyat.

​Sistem ketatanegaraan kita mengalami disfungsi kronis. Kepala daerah yang seharusnya bertindak sebagai pejabat publik yang mengayomi seluruh warga tanpa memandang sekat politik, justru diperlakukan murni sebagai "petugas partai" yang kalau bikin salah, penyelesaiannya diserahkan ke mekanisme teguran internal partai.

4. Kesimpulan: Mengembalikan Hakikat Akuntabilitas Publik

​Negara tidak boleh dikelola dengan logika saling menuding antar-elit. Kasus pengeroyokan warga di Tabanan hingga tewas akibat absennya keadilan dan ketertiban adalah bukti nyata bahwa tata kelola di tingkat bawah sedang tidak baik-baik saja.

​Mendagri sebagai pemegang komando pembinaan Pemda seluruh Indonesia tidak boleh melempar bola panas ke sekretariat partai politik. Sebaliknya, anggota dewan di DPR juga harus bersikap objektif tanpa menjadikan isu daerah sekadar komoditas untuk menyudutkan lawan politik.

​Jika setiap ada masalah di daerah solusinya adalah menanyakan Partai mana kepala daerahnya?, maka kita sedang mengerdilkan fungsi negara menjadi sekadar panggung teater politik.

Saatnya mengakhiri sirkularitas menyalahkan ini dan mengembalikan fungsi pertanggungjawaban Pemda ke jalur yang benar: taat pada hukum, patuh pada hierarki pemerintahan, dan mengabdi sepenuhnya untuk keselamatan rakyat.

 

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! 😉