Konflik Daerah di Aceh, Papua & Pati: Mengapa Sulit Dipidana?

Ilustrasi Sosiologi Hukum tentang konflik daerah dan kerusuhan di Aceh, Papua, dan aksi DPRD Pati, menggambarkan benturan antara hukum pidana dan kemarahan massa akibat kelalaian pemerintah. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Bulan Agustus seharusnya menjadi momen refleksi bagi seluruh elemen bangsa atas makna perjuangan dan kemerdekaan. Namun, ketika jurang pemisah antara rakyat dan pejabat terlalu menganga, serta ketimpangan antara si miskin dan kaum saudagar kian tajam, ledakan konflik daerah berupa kerusuhan Aceh, Papua, dan Pati menjadi gejolak sosial yang tak bisa dihindari.

​Patut disyukuri gejolak ini hanya meletus di beberapa titik. Bayangkan jika separuh daerah di Indonesia melakukan hal yang sama: memicu kerusuhan dan membakar fasilitas negara seperti di Papua, menginjak-injak tatanan hukum lewat bentrok di Aceh, hingga melakukan aksi penyanderaan terhadap anggota DPRD di Kabupaten Pati.

Tentu kekacauan masif dari rentetan konflik daerah ini sangat merugikan keutuhan bangsa dan justru menjadi celah yang menguntungkan pihak asing.

​Pertanyaannya, ketika eskalasi sudah sejauh ini, apakah para pelaku bisa dipidana? Bisakah mereka dijerat hukum atas nama perusakan, anarkisme, hingga aksi boikot dan pendudukan paksa?

​Sayangnya, seperti yang sering kami bahas di Sosiolegal, ketika sebuah aksi digerakkan oleh mobilisasi massa, hukum positif seketika kehilangan taringnya. Ancaman pidana mendadak tumpul saat dibenturkan dengan hukum sosial.

Inilah paradoksnya: aksi kerusuhan dan pendudukan paksa menjadi sangat sulit dipidana, sehingga metode ini seolah menjadi jalan ninja yang digemari oleh masyarakat untuk melampiaskan emosi.

​Coba saja jika aksi perusakan atau penyanderaan itu dilakukan sendirian. Bisa dipastikan, dalam waktu 1x24 jam mobil polisi sudah meraung menjemput paksa pelakunya. Namun, penegakan hukum akan memiliki standar ganda jika kejahatan tersebut dibungkus dengan nama aspirasi massa.

​Mengapa hukum formal bisa lumpuh dan tak berdaya menghadapi realita sosial di daerah? Mari kita bedah anatomi tiga konflik daerah berdarah pada bulan Agustus 2026 ini.

​1. Konflik Daerah Papua Tengah: Api Kekecewaan dan Ilusi Dana Desa

​Tragedi paling destruktif pecah di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Sebanyak 13 kantor pemerintahan, termasuk Kantor Bupati dan Gedung DPRD, luluh lantak diamuk si jago merah.

​Dalam kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ini adalah kejahatan murni. Pasal 187 KUHP mengancam siapa saja yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan pidana penjara hingga 12 tahun.

Namun, realita sosial berbicara dengan dialek yang jauh lebih getir. Massa di Kabupaten Puncak tidak mengamuk tanpa sebab. Pemicu utamanya adalah dugaan kuat adanya pemotongan dan ketidakjelasan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026.

​Ketika jalur birokrasi buntu, membakar fasilitas negara menjelma menjadi bahasa terakhir masyarakat adat untuk menunjukkan bahwa elite lokal telah gagal mendistribusikan keadilan.

Memenjarakan mereka tanpa memberantas dan mengaudit oknum pejabat daerah yang menilep dana desa hanya akan mempertebal narasi diskriminasi. Negara sulit menjatuhkan pidana secara brutal karena sadar bahwa akar masalah dari konflik daerah ini berhulu pada korupsi aparatur pemerintah itu sendiri.

​2. Aksi Massa Pati: Parlemen Jalanan Akibat Parlemen Formal Mandul

​Bergeser ke Jawa Tengah, Gedung DPRD Kabupaten Pati lumpuh total setelah diduduki paksa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Belasan wakil rakyat tertahan di dalam ruang paripurna selama berjam-jam, dipaksa menyetujui tuntutan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset hingga hukuman mati bagi koruptor.

​Secara normatif, menyandera dan menahan seseorang di sebuah ruangan demi memaksakan kehendak adalah bentuk tindak pidana Perampasan Kemerdekaan Pasal 333 KUHP dan Pemaksaan Pasal 335 KUHP. Namun, sosiologi melihat insiden ini sebagai wujud runtuhnya trust (kepercayaan) publik terhadap institusi demokrasi.

​Aksi ini adalah akumulasi muaknya warga terhadap arogansi kekuasaan, berkaca pada eks-Bupati Sudewo yang sebelumnya sempat dituntut mundur, hingga sikap Plt. Bupati Chandra yang dinilai lepas tangan.

Ketika dewan formal mandul, warga merasa berhak mengambil alih fungsi tersebut menjadi parlemen jalanan. Jika aparat berani mempidanakan demonstran yang menuntut RUU Perampasan Aset, negara justru akan dicap membela koruptor. Hukum pun akhirnya tersandera oleh legitimasi moral publik.

​3. Kerusuhan Aceh: Cuci Tangan Pusat di Balik Dinamika Lokal

​Di ujung barat, Peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh MoU Helsinki pada 15 Agustus 2026 diwarnai bentrokan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Pengibaran atribut bendera Bulan Bintang berujung pada gesekan fisik dan tembakan gas air mata. Secara hukum, bentrok dengan aparat jelas melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan di Muka Umum).

​Merespons hal ini, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) buru-buru buka suara. Ia mengklaim kerusuhan ini murni persoalan dinamika internal antarkelompok lokal, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat.

​Di sinilah letak sesat pikir yang paling naif dari para elite kekuasaan. Logika yang memisahkan antara konflik daerah dan pusat seolah mengisyaratkan bahwa pusat itu hanyalah sebuah letak geografis bernama Jakarta. Padahal, Jakarta itu bukan cuma kota, melainkan sebuah sistem kekuasaan.

​Siapa yang merancang dan mengesahkan UU Otonomi Khusus? Pusat. Siapa yang membuat regulasi penyaluran Dana Desa? Pusat. Dan partai politik yang menaungi para elite korup di daerah itu bermuara di mana? Di pusat.

​Menganggap kerusuhan Aceh, Papua, maupun aksi Pati murni salah daerah adalah cara halus pemerintah pusat untuk menghindar dari tanggung jawab kegagalan sistemik yang mereka ciptakan sendiri.

Ketika rakyat mengamuk kepada penguasa lokal, mereka sebenarnya sedang menggugat wajah pusat yang gagal mengawasi daerah. Pusat tidak bisa mencuci tangan hanya karena konflik daerah itu tidak meledak di depan Istana Negara.

​Kesimpulan: Pidana Bukanlah Solusi Tunggal

​Menerapkan sanksi pidana secara kaku terhadap amuk massa di Papua, Pati, dan Aceh ibarat mengobati tumor dengan obat merah. Efek jeranya mungkin ada secara instan, tetapi amarah sosialnya akan terus bermutasi.

​Kajian sosiolegal menegaskan satu hal: Konflik daerah dan tindakan anarkis massa adalah respons simtomatik dari kelalaian, ketidaktransparanan, dan arogansi sistem pemerintahan itu sendiri.

Sangat sulit bagi negara untuk mempidanakan kemarahan rakyat secara masif, ketika letupan kemarahan itu justru disponsori oleh kegagalan negara dalam mendistribusikan keadilan. Selama para elite masih abai, benturan berdarah antara pasal pidana dan realita sosial akibat konflik daerah akan terus menjadi tontonan langganan di republik ini.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰