Massa Kecewa Ini Wujud RUU Perampasan Aset Sebenarnya

Bagian atas surat perjanjian kesepakatan DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. ​

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Bedah Surat Komitmen DPR 27 Agustus: Dari Jebakan Aset Sipil Hingga Coretan Mundur yang Dihapus Media

​Surat kesepakatan yang ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI pada 27 Agustus 2026 terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset per 15 Desember 2026 mendadak memicu kegaduhan hebat di ruang digital.

Sebagian massa aksi dan netizen awalnya menyambut lembaran tersebut dengan sorak-sorai, mengeluarkannya sebagai kemenangan rakyat dalam memberantas korupsi.

​Namun, begitu foto fisik dokumen beredar luas dan dibedah kata per kata, gelombang kekecewaan justru meluas ketika melihat wajah asli RUU Perampasan Aset yang tidak seperti dugaan massa. Banyak pihak baru tersadar;

Apa yang tertuang di atas kertas sangat jauh dari ekspektasi dan tuntutan awam.

​Secara sosio-legal, kekecewaan publik ini lahir dari ketidaktahuan, fenomena malas membaca (literacy gap), serta bias framing media massa yang menyajikan narasi secara dangkal.

​Dari Namanya Saja Sudah Jelas: Bukan RUU Perampasan Aset Koruptor

​Masyarakat kerap mengira Rancangan Undang-Undang ini dirancang khusus sebagai pedang pemungkas bagi para pejabat korup bahkan membayangkan ada klausul hukuman mati di dalamnya. Padahal, sejak awal nomenklatur resminya adalah RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, bukan RUU Perampasan Aset Korupsi.

​Inilah alasan mendasar mengapa pembahasan RUU ini selalu mandek dan berjalan amat alot di Senayan selama bertahun-tahun. Subyek dan obyek hukum yang ditargetkan memang tidak pernah dilokalisir hanya untuk pejabat negara, melainkan meluas ke ranah pidana umum dan keperdataan.

​Paragraf pembuka Surat Komitmen 27 Agustus tersebut mengunci frasa:

....pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat...

​Pencantuman tindak pidana lainnya menegaskan berlakunya mekanisme Civil Forfeiture (Non-Conviction Based Asset Forfeiture / NCB). Mekanisme ini tidak berfokus pada pemidanaan orangnya (In Personam), melainkan pada pembuktian status barang/asetnya (In Rem).

​Implikasi Bagi Warga Sipil: Rawan Menabrak HAM

​Melalui mekanisme perampasan aset keperdataan ini, warga sipil biasa yang tidak pernah berstatus sebagai pejabat publik bisa saja mendapati asetnya disita oleh negara.

Jika seseorang disangkakan atau terindikasi terlibat dalam tindak pidana umum seperti sengketa lahan, tindak pidana perpajakan, kepabeanan, kejahatan lingkungan, hingga sengketa perbankan negara dapat membekukan dan merampas aset tersebut via pengadilan sivil tanpa perlu menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas diri pemiliknya.

​Para pakar, akademisi hukum dan DPR sejak lama bersikap sangat hati-hati terhadap draf RUU ini. Penyebab utamanya adalah keberadaan pasal-pasal karet (rubber clausesseperti frasa merugikan kepentingan masyarakat yang memberikan diskresi terlampau luas kepada aparat penegak hukum.

Tanpa batasan yang presisi, mekanisme ini rawan menabrak Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kepemilikan properti dan prinsip kehakiman yang adil (Due Process of Law).

​Tuntutan Emosional vs Realitas Dokumen

​Dalam dokumen kesepakatan antara Pimpinan DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terlihat jelas bagaimana narasi emosional massa aksi dinetralkan oleh bahasa hukum parlemen:

  • Nir-Klausul Hukuman Mati: Tuntutan radikal seperti hukuman mati bagi koruptor tidak termuat sama sekali, karena RUU Perampasan Aset murni mengatur rezim pemulihan aset (asset recovery/follow the money), bukan sanksi badan.
  • Tidak Ada Spesifikasi Subyek Hukum: Dokumen sengaja tidak mengunci siapa subyek hukum utama yang ditarget, sehingga ruang lingkup penyitaan tetap berada di kategori umum.

​Pembodohan Detail: Pengunduran Diri dan Absennya Tanda Tangan Utama

​Kekecewaan publik makin lengkap ketika membaca detail teknis dokumen yang kerap luput dari pemberitaan media:

  1. Penghapusan Frasa Dan Anggota DPR: Pada Poin 4 draf fisik, frasa DAN ANGGOTA DPR secara resmi dicoret dan dihapus. Ini membuktikan bahwa ke-empat Wakil Ketua DPR (Dasco, Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Syamsurijal) hanya bersedia mengundurkan diri dari jabatan pimpinan, bukan mundur dari keanggotaan dewan. Mereka tetap bertengger aman sebagai Anggota DPR RI.
  2. Absennya Puan Maharani: Dokumen tersebut tidak membubuhkan tanda tangan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Secara hukum tata negara, ketiadaan tanda tangan puncak hierarki lembaga ini menyisakan celah hukum (escape clause) bagi DPR untuk membatalkan komitmen tersebut jika target 15 Desember 2026 gagal tercapai.

Surat perjanjian dan bagian ttd para wakil pimpinan DPR RI

Kesimpulan

​Surat Komitmen DPR RI bertanggal 27 Agustus 2026 bukanlah sebuah kemenangan mutlak rakyat, melainkan sebuah kompromi politik pragmatis yang mengecoh.

Euforia publik yang lahir dari kemalasan membaca teks secara kritis dan kegagalan memahami anatomi hukum justru membuat kecewa karena wujud RUU Perampasan Aset telah diketahui. 

​Penegasan bahwa ruang lingkup perampasan aset menyasar tindak pidana lainnya secara keperdataan (civil forfeiture) menuntut kewaspadaan tinggi.

Sebagaimana diperingatkan oleh pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita, penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Indonesia berpotensi besar menabrak prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan hak milik warga negara jika tidak dibatasi dengan kriteria tindak pidana yang amat spesifik.

Tanpa batasan yang presisi, pembuktian terbalik (shifting burden of proof) yang dipaksakan pada kasus pidana umum rawan mengubah penegakan hukum menjadi tindakan perampasan sewenang-wenang oleh negara (arbitrary deprivation of property).

​Oleh karena itu, tugas publik mengawal RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar menagih janji politis pengesahan di akhir tahun 2026. Fokus utama masyarakat sipil dan akademisi hukum hari ini adalah memastikan agar pasal-pasal di dalamnya tidak menjadi senjata bumerang sebuah instrumen karet yang di atas kertas diniatkan untuk memiskinkan koruptor, tetapi dalam praktiknya ugal-ugalan merampas hak-hak keperdataan masyarakat sipil.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰