Kenapa Sisa Kuota Internet Masih Hangus Padahal MK Sudah Ketuk Palu?

Kenapa sisa kuota masih hangus kan MK udah ketok palu menangkan gugatan Ojol. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Di era digital hari ini, media sosial hingga mesin pencari bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan pusat kegiatan transaksional masyarakat.

Namun, secanggih apa pun ponsel pintar atau perangkat elektronik yang kita genggam, tanpa adanya kuota internet, semuanya seolah tak lagi berharga. Internet telah menjelma menjadi napas baru bagi roda ekonomi rakyat.

​Kabar mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan agar sisa kuota internet tidak lagi hangus tentu disambut bagai angin segar.

Langkah ini dipandang sebagai kemenangan mutlak bagi masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski dinilai publik terkesan lelet, akhirnya merespons dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan seluruh operator seluler mematuhi putusan MK tersebut paling lambat 28 September 2026.

​Driver ojek online yang saban hari harus memutar otak menghemat paket data, pedagang marketplace, pelaku UMKM digital, konten kreator, hingga pekerja lepas kini membayangkan bisa bernapas lega.

Harapannya jelas: sisa kuota yang sudah dibeli dengan uang tunai menjadi hak milik permanen yang tidak boleh diganggu gugat oleh batas masa aktif.

​Namun, ketika kita mengecek aplikasi operator hari ini, kenapa sisa kuota ternyata masih tetap hangus? Apakah putusan MK tak membalut efek patuh bagi operator seluler?

​Euforia Putusan MK yang Terbentur Dinding Birokrasi

​Jawabannya sederhana namun getir: kita terlalu cepat ber-euforia tanpa sadar bahwa kita hidup di negara yang sangat birokratis.

​Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memang sah secara hukum sejak diketuk. Namun, implementasinya di lapangan terhalang oleh jeda waktu regulasi dan kompromi teknis. Komdigi memberikan masa transisi hingga 28 September 2026 agar operator seluler bisa merombak core billing system mereka dan menyesuaikan skema bisnis.

​Selagi kalender belum menyentuh tanggal tenggat tersebut, operator seluler masih secara legal menghanguskan sisa kuota pelanggan. Di sinilah ruang hampa itu terjadi: masyarakat harus menanggung kerugian triliunan rupiah selama bulan-bulan masa transisi hanya demi menunggu penyesuaian sistem korporasi.

​Kuota Internet, Hajat Hidup Orang Banyak yang Ditinggal Negara

​Jika kita merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

​Sama halnya dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau listrik, internet hari ini bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan infrastruktur dasar. Sayangnya, pengelolaan sektor telekomunikasi dinilai memakan anggaran yang sangat besar sehingga negara terkesan tak berani berinvestasi lebih jauh untuk menguasainya secara penuh.

​Bahkan, operator terbesar seperti Telkomsel pun bukan murni BUMN yang berfungsi sebagai alat pelayanan publik (public service obligation), melainkan entitas bisnis di bawah PT Telkom Indonesia yang dituntut mencetak laba. Dampaknya sangat nyata: tidak ada subsidi kuota internet yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, tidak seperti subsidi BBM atau listrik tarif rendah.

​Harga Kuota Disamaratakan: Beban Berat Bagi Rakyat Jelata

​Ketidakhadiran negara dalam mengontrol harga menciptakan ketimpangan sosial yang tajam. Tarif paket internet disamaratakan tanpa memandang strata ekonomi. Seorang pejabat tinggi, konglomerat, hingga rakyat jelata membayar harga yang persis sama untuk jumlah Gigabyte yang sama.

​Skema ini memberi kesan kuat bahwa akses internet murah dan stabil seolah-olah hanya diperuntukkan bagi kalangan berduit.

Bagi masyarakat bawah yang sekadar mencari hiburan di media sosial, terlebih bagi pekerja online yang mengandalkan konektivitas tanpa putus untuk menyambung hidup, skema harga tinggi, borosnya penyedotan data aplikasi modern, dan sistem kuota hangus terasa sangat mencekik leher.

​Tidak heran jika pihak yang memberanikan diri menggugat aturan kuota hangus ini ke Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga besar, melainkan pekerja ojol (suami) dan pedagang online (istri) yang merasakan langsung ketidakadilan sistemik ini.

​Menanti 28 September 2026: Ujian Kepatuhan Industri Seluler

​Aturan baru melalui SE Komdigi Nomor 4 Tahun 2026 sudah mengunci rapat celah main mata operator: tidak boleh ada biaya tambahan untuk mengambil sisa kuota, dan tidak boleh ada pembatasan sisa kuota (bahkan sisa 0,05 MB sekalipun wajib dilindungi).

​Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan operator. Tanggal 28 September 2026 akan menjadi pembuktian: apakah negara benar-benar hadir membela hak digital rakyatnya, atau justru kembali kalah oleh kalkulasi profit industri telekomunikasi?

​Bagi jutaan rakyat kecil yang menggantungkan dapurnya dari sinyal seluler, hak atas sisa kuota bukan sekadar urusan angka di layar HP, melainkan soal keadilan ekonomi yang sudah terlalu lama terabaikan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

πŸ’Ό Blog & Kolaborasi Khusus

Featured & Commercial Hub
Memuat arsip kemitraan & blog...

πŸ‘₯ Sosial, Keluarga & Advokasi

Law In Society
Memuat arsip sosial...

πŸ›️ Kebijakan, Siber & Bisnis

Tata Kelola & Regulasi
Memuat arsip regulasi...

Ruang Publikasi & Opini

Open Submission

Punya nalar kritis terhadap fenomena hukum, regulasi digital, atau kebijakan publik? Kirimkan naskah Anda untuk dimuat di Sosiolegal:

⚖️ Standar penulisan berbasis Law in Action Baca Metodologi Audit →
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰